PendidikanPengawas

Formalitas Kinerja dan Subtansi Dampak pada Regulasi Pengawas atau Pendamping

yunandra. Formalitas Kinerja dan Subtansi Dampak, sebuah ungkapan tentang dinamika respon pengawas sebagai pendamping satuan pendidikan pada regulasi PermenPANRB No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.

PermenPANRB No. 21 Tahun 2024 memberi isyarat bahwa jabatan pengawas sekolah tidak akan tertulis lagi di SK pegawai negeri sipil.

Jabatan pengawas akan dikelompokkan menjadi jabatan guru yang mendapatkan tugas sebagai pendamping satuan pendidikan.

Berbagai pendapat dan persepsi tentang itu menimbulkan kegelisahan di kalangan pengawas.

Berdasarkan dinamika tersebut maka muncul ungkapan “Formalitas Kinerja dan Subtansi Dampak”

Baca: Pengawas Madrasah Berdaya dan Memberdayakan, Optimalisasi Peran Baru

Regulasi terkait penggantian jabatan pengawas menjadi guru belum tersedia turunannya atau peraturan yang menjelaskan secara detail PermenPANRB No. 21 Tahun 2024.

Maka respon yang bijak terhadap regulasi tersebut ada 2 yaitu “Formalitas Kinerja dan Subtansi Dampak

Formalitas Kinerja

Formalitas kinerja maksudnya bahwa kinerja jabatan fungsional harus mengikuti peraturan yang berlaku secara formal.

Peraturan tersebut harus jelas menjadi petunjuk teknis dalam melaksanakan peraturan.

Karena sifatnya peraturan, maka tidak bisa diintervensi oleh siapapun jika peraturan tersebut sudah ditetapkan.

Maka formalitas kinerja menjadi sebuah mandatori. Semua pihak harus mengikuti dan tidak ada ruang berdebat.

Substansi Dampak

Subtansi dampak yaitu merespon secara positif terhadap regulasi pengawas dengan fokus pada tujuan atau substansi pendampingan yang memberikan dampak kepada madrasah.

Respon ini menjadi lingkup kendali pengawas. Pengawas dapat melakukan tanpa ketergantungan terhadap kebijakan terkait Formalitas Kinerja.

Hal terpenting, fokus pada Subtansi Dampak akan memberikan kepuasan kepada pengawas bahwa keberadaannya bermanfaat buat madrasah. Tidak sekedar mengumpulkan dokumen bukti fisik berdasarkan formalitas kinerja.

Maka mari bersabar untuk menunggu regulasi atau petunjuk teknisnya dan tetap melaksanakan pendampingan yang berorientasi dampak terhadap madrasah.

Kehadiran Pengawas dirindukan oleh madrasah karena Madrasah merasakan dampak positif kehadiranya

Baca: Mengukur Keberhasilan Pendampingan Pengawas Madrasah pada Output, Outcome, dan Impact


Sumber: PermenPANRB No. 21 Tahun 2024 Jabatan Fungsional Guru

Lainya


Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca