Regulasi Pendidikan

4 Indikator Budaya dan Ciri Sekolah Aman dan Nyaman

yunandracom. Madrasah perlu mengetahui indikator atau ciri terwujudnya budaya sekolah atau madrasah yang aman dan nyaman.

Permendikdasmen nomor 6 tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menyebutkan 4 hak warga sekolah yang wajib sekolah jamin.

Keempat hak tersebut bisa menjadi indikator sekolah yang aman dan nyaman bagi warganya.

Tulisan ini akan membahas 4 indikator sekolah aman dan nyaman menurut Permendikdasmen No 6 Tahun 2026.

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Pada Permendikdasmen 6 Tahun 2026, tentang budaya sekolah aman dan nyaman telah dijelaskan pengertiannya.

Pasal pasal 1 ayat 1 tertulis bahwa Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan Sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah.

Pengertian di atas menjelaskan maksu dari budaya dan indikator sekolah aman dan nyaman.

Maksud dari budaya di Permendikdasmen 6 Tahun 2026 adalah tata nilai, sikap, kebiasaan dan perilaku warga sekolah atau madrasah.

Berdasarkan hal itu, Sekolah atau madrasah harus menciptakan dan merawat tata nilai dan sikap, kebiasaan serta perilaku di lingkungan madrasah atau sekolah

Selain istilah budaya, pengertian di atas menyebutkan 4 hak warga sekolah atau madrasah yang wajib dipenuhi atau dijamin oleh Sekolah atau madrasah.

Adapun warga sekolah di sini adalah siswa, guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan.

4 hak tersebut bisa menjadi indikator sekolah aman dan nyaman. Jika sekolah atau madrasah telah menjamin keempat indikator tersebut, maka bisa dikatakan telah tercipta budaya sekolah aman dan nyaman

1. Kebutuhan spiritual

Indikator pertama sekolah aman dan nyaman adalah sekolah yan memenuhi kebutuhan spiritual warga sekolah.

Menurut Permendikdasmen 6 Tahun 2026 pasal 4 bahwa kebutuhan spiritual yang aman dan nyaman yaitu :

  1. Melindungi kebebasan bagi Warga Sekolah untuk menjalankan ibadah dan menunjukkan identitas sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
  2. Menguatkan nilai spiritual yang menumbuhkan kerukunan antarumat beragama.
  3. Menyediakan sarana atau ruang tempat ibadah yang layak, mudah diakses, dan inklusif sesuai dengan standar sarana prasarana.

2. Pelindungan fisik

Indikator atau ciri kedua dari budaya sekolah aman dan nyaman yaitu pelindungan fisik.

Pasal 5 menjelaskan Pelindungan fisik yang aman dan nyaman mencakup:

  1. pengondisian lahan, bangunan, dan ruang yang sesuai standar sarana prasarana;
  2. pengondisian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas;
  3. pengondisian lingkungan Sekolah yang mendukung pola hidup sehat dan bersih;
  4. pengondisian lingkungan Sekolah yang meminimalkan area berisiko terjadinya perilaku dan kondisi tidak aman maupun tidak nyaman
  5. penguatan sistem keamanan yang mampu mencegah potensi gangguan keamanan dari dalam dan luar Sekolah.

Aturan tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas telah terbit mulai dari UU, PP sampai Peraturan Menteri.

3. kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural

Indikator atau ciri sekolah atau madrasah yang aman dan nyaman adalah Kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural.

Pasal 6 menjelaskan cakupan dari Kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural yang aman dan nyaman adalah

  1. pemberian kesempatan yang setara untuk berpendapat, berekspresi, serta mengembangkan bakat dan minat tanpa membedakan latar belakang.
  2. penguatan dukungan psikologis dan sosial bagi Warga Sekolah dalam pengelolaan emosi, daya tahan mental, dan kemampuan beradaptasi.
  3. penguatan lingkungan inklusif yang menghargai keberagaman.
  4. penguatan hubungan antar-Warga Sekolah yang setara, saling menghormati, dan saling memuliakan.

4. keadaban dan keamanan digital

Ciri terakhir adalah Keadaban dan keamanan digital aman dan nyaman yang mencakup:

  1. penerapan dan pembiasaan adab dan etika dalam berinteraksi di ruang digital;
  2. penguatan literasi digital bagi Warga Sekolah untuk menangkal informasi bohong dan konten negatif serta ancaman kekerasan dan kejahatan siber
  3. pelindungan data pribadi Warga Sekolah dalam proses pembelajaran.


Sumber: Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Konsep Madrasah Minimalis Strategi Pengembangan Madrasah
Buku Terbaru

Artikel Terbaru