Kompetensi dan Kualifikasi Guru Terbaru Pada Permen No. 21 Tahun 2025
Standar kualifikasi dan kompetensi terbaru bagi guru berdasarkan Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan
Baca Lebih LanjutStandar kualifikasi dan kompetensi terbaru bagi guru berdasarkan Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan
Baca Lebih LanjutStandar Kepala Sekolah dan Madrasah merupakan standar kelayakan seorang menjadi kepala madrasah. Standar tersebut ditetapkan berdasarkan Permendiknas No. 13 Tahun 2007.
Baca Lebih LanjutKompetensi Guru PAI yang telah ditetapkan oleh KMA No. 211 tahun 2011 dan menambah dua kompetensi selain 4 kompetensi (Kepribadian, Pedagogik, Sosial dan Profesional) yaitu kompetensi Spiritual dan Leadership. Jadi Guru PAI diharapkan memiliki 6 Kompetensi
Baca Lebih LanjutKompetensi Guru MI telah diatur oleh Permendiknas no. 16 Tahun 2007 yang mengatur Standar Kualifkasi dan Kompetensi Pendidik atau Guru. Standar Kompetensi ini mempertegaskan bahwa guru sebagai profesi
Baca Lebih LanjutKompetensi Guru RA menurut Permendikbud No. 137 tahun 2014 merupakan bagian dari Standar Nasional Pendidikan khusus untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini.
Baca Lebih LanjutStandar Kompetensi Guru TK dan RA ditetapkan oleh peraturan Menteri terdiri dari 4 Dimensi kompetensi yaitu Kompetensi kepribadian, sosial, pedagogik, dan profesional dengan beberapa Kompetensi inti dan kompetensi dasar.
Baca Lebih LanjutStandar Kompetensi Pengawas Sekolah dan Madrasah diatur oleh Permendiknas No. 12 Tahun 2007. Kompetensi Pengawas terdiri dari Kompetensi Kepribadian, Sosial, Supervisi Akademik, Supervisi Manajerial, Evaluasi Pendidikan, dan Penelitian dan Pengembangan
Baca Lebih Lanjut