Guru

Pembina OSIS dan Ekstrakurikuler: Uraian Tugas Tambahan dan Ekuivalen Beban Kerja Guru

Terakhir diperbaharui 17 Februari 2026

Yunandra. Pembina OSIS dan Ekstrakurikuler merupakan dua tugas tambahan yang dapat dihitung jam tatap muka. Keduanya sama dengan Wali kelas dan Guru piket dapat memenuhi beban kerja guru bersertifikat.

Pembina OSIS dan Ekstrakurikuler ditetapkan di Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Tepatnya di pasal 6.


Organisasi Siswa Intra Sekolah (disingkat OSIS) adalah suatu organisasi yang berada di tingkat sekolah di Indonesia yang dimulai dari Sekolah Menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). (wikipedia)

Pembina OSIS dijelaskan dengan uraian tugasnya, perhitungan jumlah per sekolah, bukti fisik yang menjadi tagihannya, dan ekuivalen jam tatap muka.

Uraian tugas Pembina OSIS

Pembina OSIS memiliki tugas sebagai berikut

  1. menyusun program pembinaan OSIS;
  2. mengoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional;
  3. menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik;
  4. mengoordinasikan berbagai kegiatan OSIS;
  5. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS;
  6. menyusun laporan pelaksanaan pembinaan OSIS.

Jumlah Per Sekolah

Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai pembina OSIS berjumlah 1 Guru per sekolah per tahun

Bukti Fisik Tugas Pembina OSIS

Adapun bukti fisik tugas Pembina OSIS adalah

  1. surat tugas sebagai pembina OSIS dari Kepala Sekolah;
  2. program dan jadwal kegiatan pembinaan OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  3. laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

Ekuivalen Tugas Pembina OSIS

Pembina OSIS terhitung dengan ekuivalen 2 jam Tatap Muka


Pembina Ekstrakurikuler dijelaskan dengan uraian tugasnya, perhitungan jumlah per sekolah, bukti fisik yang menjadi tagihannya, dan ekuivalen jam tatap muka.

Uraian Tugas Pembina Ekstrakurikuler

  1. menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
  2. melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu;
  3. melatih langsung peserta didik;
  4. mengevaluasi program ekstrakurikuler;
  5. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler;
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.

Jumlah Pembina Ekstrakurikuler di Sekolah

  • 1 (satu) Guru/ ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/ minggu (paling sedikit 20 orang peserta didik)

Bukti Fisik Pembina Ekstrakurikuler

  1. Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah;
  2. program dan jadwal kegiatan pembinaan ekstrakurikuler yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  3. laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

Ekuivalen Pembina Ekstrakurikuler

  • 2 jam Tatap Muka

Untuk mengetahui lebih mengenai guru professional, silahkan buka Pengembangan Profesi Guru Madrasah


BukaKumpulan peratuan guru terbaru versi PDF