ManajemenPendidikan

Piramida Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala, dan Pengawas Sekolah

yunandra. SK Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek memperkenalkan model piramida dalam pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

Piramida merupakan bangunan berbentuk segitiga atau limas yang memiliki alas poligonal dan sisi-sisi segitiga datar yang terhubung pada satu titik puncak.

Istilah Piramid paling populer terkait dengan tempat wisata di Mesir yaitu Piramid. (Lihat: Piramid Tujuan Utama Wisata di Kota Kairo Mesir)

Penetapan Surat Keputusan GTK bernomor 4242 Tahun 2024 dalam rangka optimalisasi kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang sejalan dengan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Latar belakang juknis ini mengenal istilah piramida dalam pengelolaan kinerja guru, kepala, dan pengawas sekolah.

1. Amanah Regulasi

Dasar penetapan SK adalah 2 peraturan yaitu

  • PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
  • jo Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Kedua peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja.

2. Orientasi Pengelolaan Kinerja

Juknis pengelolaan ini menegaskan bahwa orientasi pengelolaan pada tujuan peningkatan kualitas, kapasitas, dan peran dalam transformasi pendidikan. Agar mampu, menguatkan kolaborasi antara Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dan pemangku
kepentingan lain di bidang pendidikan

3. Filosofi Model Piramida

Filosofi piramida yaitu memastikan perencanaan kinerja dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan piramida pengelolaan kinerja. Artinya seluruh pemangku kepentingan terlibat dalam menghasilkan output dan outcome yang selaras dengan agenda transformasi pendidikan.

4. Jenjang Penilai di Piramida Pengelolaan Kinerja

Piramida Pengelolaan dengan urutan jenjang penilai dari atas berdasarkan gambar berikut.

Piramida Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala, Pengawas, dan Pemda
Sumber: Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala, dan Pengawas Sekolah
  1. Kepala Daerah
  2. Kepala Dinas Pendidikan
  3. Kepala Bidang dan Pengawas Sekolah
  4. Kepala Sekolah
  5. Guru dan Tenaga Kependidikan

5. Fasilitas Pengelolaan Kinerja

Untuk optimalisasi pengelolaan kinerja, Kemendikbudristek menyiapkan platform bernama Platform Merdeka Mengajar (PMM).

PMM atau Platform Merdeka Mengajar telah terintegrasi dengan aplikasi kinerja yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara.


Sumber: Keputusan Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek No. 4242 Tahun 2024 Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala, dan Pengawas Sekolah

Lainya


Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca