GuruPendidikan

5 Tahapan dalam Alur Pengelolaan Kinerja Guru

yunandra. Juknis Pengelolaan Kinerja Guru menjelaskan alur pengelolaan kinerja guru dengan 5 tahapan.

Keputusan Direktur Jenderal GTK No. 4242 Tahun 2024 menjelaskan petunjuk teknis alur pengelolaan kinerja guru.

Alur pengelolaan kinerja guru berdasarkan Juknis terdiri dari 5 tahapan.

1. Pemutakhiran Data Guru

Tahapan pertama dalam alur pengelolaan kinerja guru adalah pemutakhiran data Guru. Pemutakhiran data Guru dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 1. Pemutakhiran NIK Guru pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai KTP Elektronik, Kartu Keluarga, atau dokumen kependudukan lainnya milik Guru yang bersangkutan.
  • 2. Pemutakhiran NIP Guru di Dapodik sesuai NIP di Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
  • 3. Pemutakhiran data Unor Guru oleh Disdik kepada operator kepegawaian di daerah di SIASN sesuai Dapodik berdasarkan surat keputusan mutasi terakhir yang memuat informasi tentang unit organisasi Guru.

Periode pemutakhiran data paling lambat

  • 31 Desember di periode semester pertama yang akan datang (bulan Januari s.d. Juni tahun berkenaan)
  • 30 Juni di periode semester kedua yang akan datang (bulan Juli s.d. Desember tahun berkenaan).

2. Perencanaan Kinerja Guru

Tahapan kedua dalam alur pengelolaan kinerja guru adalah perencanaan kinerja Guru. Perencanaan kinerja Guru terdiri atas:

1. Penyusunan rencana SKP

Rencana Sasaran Kinerja Pegawai bagi guru terdiri dari 2 unsur yaitu

  • 1. hasil kerja, yang terdiri atas:
    • a. rencana hasil kerja Kepala Sekolah yang diintervensi;
    • b. rencana hasil kerja individu yang memuat output dan outcome dari hasil pelaksanaan tugas;
    • c. aspek;
    • d. indikator kinerja individu dengan pendekatan kuantitatif; dan
    • e. target dengan pendekatan kuantitatif.
  • 2. perilaku kerja, yang terdiri atas:
    • a. aspek perilaku kerja, yang terdiri atas:
      • 1) berorientasi layanan;
      • 2) akuntabel;
      • 3) kompeten;
      • 4) harmonis
      • 5) loyal;
      • 6) adaptif;
      • 7) kolaboratif;
    • b. indikator perilaku; dan
    • c. Ekspektasi Khusus Kepala Sekolah.

2. Penetapan SKP.

Selanjutnya, Rencana SKP yang telah tersusun penetapan menjadi SKP oleh Pejabat Penilai Kinerja.

Penetapan SKP setiap tahun paling lambat pada 31 Januari tahun berkenaan.

3. Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja Guru

Tahapan ketiga dalam alur pengelolaan kinerja guru adalah pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja guru.

Guru melaksanakan rencana kinerja setelah SKP ditetapkan. Dalam melaksanakan rencana kinerja, Guru melakukan pendokumentasian kinerja yang dilakukan secara periodik pada rentang bulan Januari s.d. Juni (semester pertama) dan bulan Juli s.d. Desember (semester kedua).

Pemantauan kinerja guru pada tahapab pengeloalan ketiga oleh Pejabat Penilai terhadap kemajuan pencapaian target kinerja yang termuat dalam SKP melalui

  • pengamatan dan
  • pemberian Umpan Balik Berkelanjutan.

Pembinaan kinerja guru pada tahapan pengeleolan ini maksudnya adalah melalui

  • Bimbingan kinerja oleh Pejabat Penilai Kinerja terhadap Guru melalui kegiatan pengembangan kompetensi.
  • Konseling kinerja oleh Pejabat Penilai Kinerja Guru terhadap Guru untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah perilaku kerja.

4.Penilaian Kinerja Guru

Tahapan keempat dalam alur pengelolaan kinerja guru adalah penilaian kinerja guru.

Pejabat Penilai Kinerja Guru merupakan Kepala Sekolah sebagai atasan langsung, kecuali guru pendidikan khusus yang bertugas pada unit layanan disabilitas dan guru yang bertugas pada SILN.

Dalam melaksanakan pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah dapat membentuk tim kinerja yang terdiri dari Guru pada satuan pendidikan yang sama sesuai kebutuhan.

Pejabat Penilai Kinerja melakukan Evaluasi Kinerja. Evaluasi Kinerja dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja.

Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Guru pada tahapan pengelolaan keempat terdiri dari

  • Periodik pelaksanaannya yaitu
    • 1. per bulan atau triwulan, bagi instansi pemerintah daerah yang menerapkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan; dan
    • 2. per semester, dengan ketentuan:
      • a. paling lambat 30 Juni untuk periode semester pertama (Januari s.d. Juni tahun berkenaan); dan
      • b. paling lambat 31 Desember untuk periode semester kedua (Juli s.d. Desember tahun berkenaan).
  • Tahunan dilakukan paling lambat pada 15 Januari pada tahun berikutnya, dengan mengacu pada hasil Evaluasi Kinerja periodik setiap semester. Hasil Evaluasi Kinerja dilakukan dengan menggabungkan nilai hasil kerja dan nilai perilaku kerja.

5. Tindak Lanjut Evaluasi Kinerja Guru

Tahapan terakhir atau kelima dalam alur pengelolaan kinerja guru adalah tindak lanjut evaluasi kinerja guru

Tindak lanjut Evaluasi Kinerja guru di tahapan pengelolaan kinerja meliputi:

  1. pelaporan kinerja. Pelaporan kinerja berjalan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja Guru kepada Pimpinan Unit Organisasi yang membidangi urusan kepegawaian dengan mencantumkan Dokumen SKP dan Hasil Evaluasi Kinerja.
  2. Predikat Kinerja pegawai dalam satu Unit Kerja. Pemeringkatan kinerja melalui proses penetapan pemeringkatan kinerja;
  3. Penghargaan. Penghargaan dapat berupa:
    • a) prioritas keikutsertaan dalam program prioritas pemerintah dan/atau mitra;
    • b) pemberian pengakuan dalam bidang pendidikan; dan/atau
    • c) bentuk lainnya yang mendukung peningkatan karier.
  4. Sanksi. Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SumberKeputusan Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek No. 4242 Tahun 2024 Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala, dan Pengawas Sekolah

Lainya


Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca