Regulasi Pendidikan

Regulasi Pendidikan Nasional: Analisis Kritis Peraturan Perundang-undangan

yunandracom. Regulasi pendidikan nasional merupakan salah satu topik dari tema besar yaitu kebijakan pendidikan nasional.

Pada artikel ini, pembahasan fokus kapada analisis terhadap hasil kebijakan dalam bentuk produk hukum atau peraturan perundang-undangan. Peraturan Perundang-undangan yang tersusun berdasarkan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Penulis membahas artikel analisis regulasi nasional dengan beberap tema yang tujuan akhirnya semua pembaca bisa mensikapi kebijakan nasional dengan lebih rasional.

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Sebelum membahas lebih jauh tentang analisis regulasi pendidikan nasional, perlu kiranya mengetahui dulu apa itu regulasi, dan apa itu pendidikan nasional.

Apakah regulasi sama dengan peraturan atau produk hukum atau kebijakan?

Kita coba bahas satu persatu berdasarkan berbagai sumber.

  1. Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak
  2. Regulasi adalah sebuah peraturan. regulasi merupakan cara untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dengan suatu aturan atau pembatasan tertentu
  3. Peraturan adalah tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur.
  4. Produk hukum adalah setiap putusan, ketetapan, peraturan, dan keputusan yang dihasilkan oleh Mahkamah dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya

Berdasarkan pengertian di atas, maksud penulis dengan regulasi pendidikan nasional adalah produk hukum atau sekumpulan peraturan, kebijakan, dan landasan hukum yang ditetapkan pemerintah (pusat/daerah) untuk mengatur, mengelola, dan mengendalikan seluruh sistem pendidikan di Indonesia.

Maka pembahasannya tidak lepas dari kajian kritis terhadap UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri mengenai sistem pendidikan nasional.


Berdasarkan beberap sumber, pentingnya analisa regulas pendidikan nasional adalah untuk menjamin kualitas pembelajaran, menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan zaman, dan memastikan kesetaraan akses pendidikan.

Hal ini penting untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan, mengurangi biaya pendidikan agar terjangkau, serta meningkatkan daya saing sumber daya manusia di era globalisasi.

a. Alasan Utama Perlu Analisa Regulasi Pendidikan

Secara detail alasan utama perlunya analisa regulasi pendidikan adalah:

  1. Peningkatan Mutu Pendidikan: Analisa memastikan lembaga pendidikan mematuhi standar yang ditetapkan untuk mencapai proses pembelajaran yang efektif.
  2. Adaptasi Kebijakan: Memastikan peraturan yang ada relevan dengan kebutuhan zaman dan perkembangan teknologi.
  3. Kesetaraan Akses: Menjamin hak pendidikan bagi setiap warga negara tanpa memandang latar belakang ekonomi, ras, atau agama, serta mengurangi kesenjangan antara wilayah.
  4. Optimalisasi Anggaran: Membantu pemerintah dalam menetapkan biaya pendidikan yang wajar dan efisien, sehingga mengurangi beban masyarakat.
  5. Disiplin dan Ketertiban: Regulasi sekolah (sebagai turunan regulasi pendidikan) bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, kondusif, dan disiplin.
  6. Peningkatan Daya Saing Bangsa: Memastikan kualitas pendidikan yang mampu bersaing di tingkat internasional.
  7. Mitigasi Dampak Kebijakan: Mengidentifikasi masalah yang akan timbul akibat implementasi suatu peraturan, sehingga kebijakan dapat diperbaiki

b. Tujuan Analisa Regulasi

Tujuan analisis kebijakan pendidikan ini disusun dengan mengacu pada kajian regulasi resmi serta dokumen pendukung lainnya sebagai upaya memahami arah, konsistensi, dan kualitas kebijakan pendidikan secara normatif dan konseptual.

Adapun tujuan umum yaitu memperoleh gambaran komprehensif mengenai konstruksi, substansi, dan arah kebijakan pendidikan nasional yang tertuang dalam regulasi pendidikan guna mendukung penguatan kualitas perumusan dan implementasi kebijakan.

Sedangkan tujuan khusus yaitu

  1. Menganalisis Struktur dan Hierarki Regulasi Pendidikan. Mengidentifikasi jenis, kedudukan, dan hubungan antar peraturan yang menjadi dasar kebijakan pendidikan nasional.
  2. Mengkaji Konsistensi Substansi Kebijakan dalam Regulasi. Menelaah keselarasan isi antar regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih, kontradiksi, atau ambiguitas norma.
  3. Mengidentifikasi Arah dan Prioritas Kebijakan Pendidikan. Mengungkap orientasi kebijakan yang tercermin dalam regulasi, baik terkait kurikulum, standar pendidikan, ataupun tata kelola pendidikan.
  4. Menganalisis Relevansi Kebijakan terhadap Kebutuhan Pendidikan. Menilai kesesuaian antara norma kebijakan dalam regulasi dengan tantangan dan dinamika pendidikan kontemporer.
  5. Mengkaji Dinamika Respons Media terhadap Regulasi Pendidikan. Menelaah bagaimana regulasi pendidikan dipersepsikan dan direspons oleh publik melalui pemberitaan media sebagai refleksi wacana kebijakan.
  6. Mengidentifikasi Potensi Kesenjangan Normatif. Menemukan indikasi perbedaan antara ketentuan regulatif dan realitas implementatif berdasarkan analisis isi dokumen dan informasi media.
  7. Menyusun Sintesis dan Rekomendasi Konseptual. Merumuskan simpulan serta rekomendasi berbasis regulasi untuk mendukung perbaikan dan penguatan kebijakan pendidikan nasional.

Peraturan perundang-undangan yang menjadi sasaran pertama adalah analisis undang-undang tentang pendidikan nasional.

Penulis akan membahas beberapa UU terkait dengan pendidikan nasional.

1. UU Sistem Pendidikan Nasional

Pemerintah telah menerbitkan UU Sisdiknas sejak merdeka. Produk hukum yang terakhir ada UU Nomor 20 Tahun 2003.

2. UU Guru dan Dosen

Pemerintah mengeluarkan UU khusus tentang guru dan dosen dengan nomor UU 14 Tahun 2005 Guru.

3. UU Perguruan Tinggi

UU Pendidikan Tinggi terbit dengan nomor 12 Tahun 2012.

Sebelumnya, Pendidikan Tinggi masuk di UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003

4. UU Pesantren

UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 menjadi salah satu kado terindah bagi umat Islam, karena lembaga pendidikan Islam tertua dan terunik menjadi lembaga pendidikan resmi yang diakui oleh negara.


Peraturan Peundang-undangan kedua yang menjadi objek analisis regulasi pendidikan Nasional adalah peraturan pemerintah.

PP yang mengatur pendidikan nasional berposisi sebagai kelanjutan dari UU yang telah terbit. Maka topik Peraturan Pemerintah tidak lepas dari amanat pasal yang ada di peraturan di atasnya yaitu UU.

1. PP Standar Nasional Pendidikan

2. PP Guru

3. PP Dosen

4. PP Pendidikan Agama dan Keagamaam


Peraturan Presiden (Perpres) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi (UU atau PP) atau untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.


Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh menteri pendidikan untuk menyelenggarakan urusan pendidikan dalam pemerintahan, sebagai pembantu presiden. Permen bersifat nasional, mengikat umum, dan berfungsi sebagai pelaksana teknis peraturan yang lebih tinggi (UU, PP, atau Perpres


Peraturan Menteri Agama (PMA) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh menteri agama untuk menyelenggarakan urusan agama dalam pemerintahan, sebagai pembantu presiden. PMA bersifat nasional, mengikat umum, dan berfungsi sebagai pelaksana teknis peraturan yang lebih tinggi (UU, PP, atau Perpres


Tema analisis regulasi pendidikan yang terbit dari pemerintah daerah atau Kanwil atau Kota/Kabupaten Kementerian agama.


Peraturan yang lain yang menjadi objek analisis adalah semua peraturan pendidikan yang terbit selain dari kementerian pendidikan dan kementerian Agama




Sumber:kumpulan kebijakan pendidikan di Kementerian Agama

Buku Terbaru