Tujuan Sertifikasi Dosen Menurut Juknis Terbaru
yunandracom. Sertifikasi dosen menjadi salah ketentuan di PP No. 37 Tahun 2009. Berdasarkan PP tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan Juknis Sertifikasi Dosen yang salah satunya menjelaskan tujuan adanya sertifikasi.
Tulisan ini mencoba mengungkap tujuan sertifikasi dosen.
Tujuan Sertifikasi Dosen Menurut Juknis

5 Tujuan Sertifikasi Dosen
Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen.
Berdasarkan juknis sertifikasi dosen terbaru tahun 2025, ada 5 tujuan yaitu
1. Meningkatkan Profesionalisme Dosen
Tujuan pertama adalah meningkatkan profesionalisme dosen dalam melaksanakan amanah dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan
2. Melindungi Profesi Dosen
Kedua yaitu melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi;
3. Meningkatkan Proses dan Hasil Pendidikan
Ketiga yaitu meningkatkan proses dan hasil Pendidikan.
Tujuan ini mempertegas bahkan orientasi pendidikan tidak hanya pada akhir pembelajaran atau pendidikan, tapi melihat perkembangan dalam proses pembelajaran.
4. Mewujudkan Tujuan Pendidikan
Keempat adalah mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.
Tujuan terbesar menurut undang-undang adalah mencerdaskan kehidupan bangsa
5. Meningkatkan Kesadaran Dosen
Terakhir yaitu meningkatkan kesadaran dosen terhadap kewajiban menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan etika akademik terutama larangan untuk melakukan tindakan plagiat.
Dampak Kualitas dan Kualitas pasca Sertifikasi
Hal yang menarik dari kebijakan sertifikasi pendidik, baik bagi guru maupun dosen yaitu sertifikasi sama dengan tunjangan profesi.
Dimana pendidik yang memiliki sertifikat pendidik profesional berhak mendapatkan tunjangan profesi.
Padahal tidak seperti itu. Keduanya memiliki syarat yang berbeda dan tujuan yang berbeda.
Berdasarkan Juknis Serdos, tujuannya yaitu peningkatan kesadaran untuk profesionalisme agar cepat mewujudkan tujuan pendidikan melalui peningkatan kualitas proses dan hasil.
Buka juga: Kumpulan artikel terkait Dosen –>>
Sumber: SK Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek No. 53 Tahun 2025 Juknis Sertifikasi Dosen

Dosen
- Perbedaan Dosen Tetap dan Tidak Tepat serta Jenjang Jabatannya Menurut Peraturan Menteri

- Tujuan Sertifikasi Dosen Menurut Juknis Terbaru
- Kode Etik Nasional Dosen pada PermendikbudRistek No. 44 Tahun 2024

Artikel Terbaru
- Perbedaan Dosen Tetap dan Tidak Tepat serta Jenjang Jabatannya Menurut Peraturan Menteri
- Asesmen Berbasis Cinta (ABC): Gagasan Penilaian Kompetensi Kepribadian dan Sosial
- Growth Level: Tingkatan Kompetensi GTK Madrasah
- 7 Protas Kolaborasi di acara Pengukuhan Pokjawas Madrasah Jakarta Selatan
- PKB Madrasah 2026: Fase Optimalisasi Dalam Pengembangan Profesi
- Panduan Lengkap Membuat Website Sekolah WordPress untuk Pemula


