Dosen (G3)

Tujuan Sertifikasi Dosen Menurut Juknis Terbaru

yunandracom. Sertifikasi dosen menjadi salah ketentuan di PP No. 37 Tahun 2009. Berdasarkan PP tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan Juknis Sertifikasi Dosen yang salah satunya menjelaskan tujuan adanya sertifikasi.

Tulisan ini mencoba mengungkap tujuan sertifikasi dosen.

Tujuan Sertifikasi Dosen Menurut Juknis

Buku Madrasah Minimalis Strategi Pengembangan Sekolah Unggul Berbasis Islam
Buku Terbaru

Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen.

Berdasarkan juknis sertifikasi dosen terbaru tahun 2025, ada 5 tujuan yaitu

1. Meningkatkan Profesionalisme Dosen

Tujuan pertama adalah meningkatkan profesionalisme dosen dalam melaksanakan amanah dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan

2. Melindungi Profesi Dosen

Kedua yaitu melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi;

3. Meningkatkan Proses dan Hasil Pendidikan

Ketiga yaitu meningkatkan proses dan hasil Pendidikan.

Tujuan ini mempertegas bahkan orientasi pendidikan tidak hanya pada akhir pembelajaran atau pendidikan, tapi melihat perkembangan dalam proses pembelajaran.

4. Mewujudkan Tujuan Pendidikan

Keempat adalah mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.

Tujuan terbesar menurut undang-undang adalah mencerdaskan kehidupan bangsa

5. Meningkatkan Kesadaran Dosen

Terakhir yaitu meningkatkan kesadaran dosen terhadap kewajiban menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan etika akademik terutama larangan untuk melakukan tindakan plagiat.


Hal yang menarik dari kebijakan sertifikasi pendidik, baik bagi guru maupun dosen yaitu sertifikasi sama dengan tunjangan profesi.

Dimana pendidik yang memiliki sertifikat pendidik profesional berhak mendapatkan tunjangan profesi.

Padahal tidak seperti itu. Keduanya memiliki syarat yang berbeda dan tujuan yang berbeda.

Berdasarkan Juknis Serdos, tujuannya yaitu peningkatan kesadaran untuk profesionalisme agar cepat mewujudkan tujuan pendidikan melalui peningkatan kualitas proses dan hasil.

Buka juga: Kumpulan artikel terkait Dosen –>>


Sumber: SK Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek No. 53 Tahun 2025 Juknis Sertifikasi Dosen

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Lainya


Artikel Terbaru