Alur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Menurut Juknis GTK 2024
yunandra. Juknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah pada Kepdirjen GTK No. 4242 Tahun 2024 mengatur alur pengelolaan kinerja kepala sekolah.
Kinerja kepala madrasah menjadi tema penting dalam pengelolaan kepala madrasah yang merupakan bagian dari inovasi pengelolaan GTK Madrasah.
Ingin memahami secara lengkap strategi pengelolaan SDM Pendidikan, silahkan buka Inovasi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6 Tahap pada Alur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah
Juknis pengelolaan kinerja kepala sekolah mengatur alur terdiri dari 6 tahapan, yaitu
1. Pemutakhiran data
Tahap pertama di alur pengelolaan kinerja adalah meutakhiran data kepala sekolah.
Sebelum menyusun perencanaan kinerja, Kepala sekolah memutakhirkan datanya, dengan ketentuan memutakhirkan:
- NIK kepala sekolah di Dapodik sesuai KTP Elektronik, KK, dan dokumen lainnya.
- NIP kepala sekolah melaui DAPODIK sesuai SIASN.
- Data unir oleh Disdik melalui SIASN sesuai SIM Tendik yang telah mutakhir.
2. Plotting Tim Kerja
Tahap kedua di alur pengelolaan kinerja adalah plotting tim kinerja kepala sekolah.
Untuk memudahkan pengeloalan kinerja kepala sekolah, Kepala Dinas Pendidikan sebagai Pejabat Penilai Kinerja Kepala sekolah membentuk tim kiner melalui SIM Tendik dengan proses sebagai berikut
- Operator melakukan penginputan data Kepala Dinas Pendidikan dan memilih data sekolah pada SIM Tendik;
- operator memilih tim kinerja sesuai arahan Kepala Dinas Pendidikan;
- operator mengunduh dan mengunggah surat keputusan (SK) pembentukan tim kinerja yang sudah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan;
- dinas pendidikan mendistribusikan SK pembentukan tim kinerja kepada Pengawas Sekolah yang bersangkutan;
- tim kinerja mendapatkan informasi tentang Kepala Sekolah yang akan dinilai; dan
- Kepala Sekolah mendapatkan notifikasi pada PMM tentang tim kinerja yang akan menilai pengelolaan kinerja.
3. Perencanaan Kinerja Kepala Sekolah
Tahap ketiga di alur pengelolaan kinerja adalah perencanaan kinerja kepala sekolah. Perencanaan kinerja Kepala Sekolah terdiri atas:
- penyusunan rencana SKP melalui dialog dengan pejabat penilaian kinerja
- penetapan SKP. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja dilakukan dengan memperhatikan pada:
- perencanaan strategis pemerintah daerah dalam urusan pendidikan;
- prioritas program dan kegiatan dalam rangka peningkatan capaian Rapor Pendidikan tingkat satuan pendidikan dan Rapor Pendidikan tingkat daerah; dan
- kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Kepala Sekolah.
Selain mengacu pada ketentuan tersebut, penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja bagi Kepala Sekolah berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mengacu pada dokumen perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja dituangkan dalam dokumen SKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Sekolah mulai menyusun rencana SKP pada
- 1 Januari s.d. 31 Januari untuk periode 1 (satu) tahun berkenaan.
- Rencana SKP dapat dilakukan penyesuaian pada semester kedua, dimulai sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Juli tahun berkenaan.
Ketentuan terkait tanggal periode perencanaan kinerja Kepala Sekolah dapat berubah dengan menyesuaikan pada kalender yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
4. Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan
Tahap keempat di alur pengelolaan kinerja adalah pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan.
Kepala Sekolah melaksanakan rencana kinerja setelah penetapan SKP. Pendokumentasian pelaksanaan kinerja secara periodik pada rentang
- bulan Januari s.d. Juni (semester pertama), dan
- bulan Juli s.d. Desember tahun berkenaan (semester kedua).
Pejabat Penilai Kinerja melaksanakan pemantauan terhadap kemajuan pencapaian target kinerja yang termuat dalam SKP melalui pengamatan dan pemberian Umpan Balik Berkelanjutan.
Pembinaan kinerja oleh pejabat penilai kinerja melalui 2 hal yaitu:
- Bimbingan kinerja melalui kegiatan pengembangan kompetensi.
- Konseling kinerja untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah perilaku kerja.
5. Penilaian Kinerja
Tahap kelima di alur pengelolaan kinerja adalah penilaian kinerja kepala sekolah
6. Tindak Lanjut dan Evaluasi Kinerja
Tahap keenam di alur pengelolaan kinerja adalah tindak lanjut dan evaluasi.
Untuk mengetahui secara detail mengenai kepala satuan pendidikan, silahkan buka: Pengembangan Kepala Madrasah Profesional
Pengelolaan Kepala Madrasah
- Standar Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan (sekolah) pada Permendikdasmen 23 Tahun 2026

- 3 Pintu Masuk Membangun Kredibilitas atau Kepercayaan
- Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional guru dan pengawas
- Pengertian Tenaga Kependidikan Menurut Peraturan Menteri
- Pengertian Pendidik menurut Peraturan Menteri
- Kepala Sekolah: Profesi, Kompetensi dan Fungsi

Artikel Terbaru
- Merumuskan Indikator World Class University pada Sesi 7
- Implementasi Supervisi Akademik melalui Role Play di Sesi 7
- Survei Efektivitas Perkuliahan online Supervisi Pendidikan di Sesi 7
- Workshop Pokjawas Jaksel: Rencana Aksi Implementasi KBC melalui MAGIS
- Seninan di Pokjawas Sumedang saat Monitoring Implementasi KBC
- Penanaman Nilai Spiritual melalui piket kelas di Webinar Pokjawasnas


