9 Rencana Kerja Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Kinerja 2024
yunandra. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai kepala sekolah terdiri atas 9 rencana kerja. Rencana kerja tersebut telah tercantum di SK Direktur Jenderal GTK No. 4242 Tahun 2024.
SKP menjadi bahan dalam menyusun strategi pengelolaan kepala madrasah sebagai dasar inovasi pengeloalan GTK Madrasah.
Ingin memahami secara lengkap strategi pengelolaan SDM Pendidikan, silahkan buka Inovasi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
SK GTK No. 4242 Tahun 2024 merupakan petunjuk teknis pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Rencana SKP dinyatakan dengan menggunakan kalimat yang menggambarkan pencapaian kinerja yang diwujudkan dalam bentuk hasil kerja dan/atau ekspektasi perilaku kerja.
9 Rencana Kerja Kepala Sekolah di Juknis Pengelolaan Kinerja 2024
Petunjuk Teknis pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah menyebutkan 9 rencana kinerja kepala sekolah yaitu
1. Kualitas Pembelajaran Guru
Rencana kerja pertama kepala sekolah adalah terlaksananya peningkatan kualitas praktik pembelajaran Guru;
2. Kinerja Kepala Sekolah
Rencana kerja kedua kepala sekolah adalah meningkatnya kinerja Kepala Sekolah melalui observasi praktik kinerja yang disepakati bersama Kepala Dinas Pendidikan melalui tim kinerja, pada paling sedikit 1 (satu) indikator di bawah yaitu
peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada
- 1) memandu perencanaan pembelajaran;
- 2) komunikasi visi dan misi satuan pendidikan;
- 3) penyampaian program satuan pendidikan;
- 4) refleksi pengelolaan kurikulum satuan pendidikan;
- 5) aktivasi kegiatan komunitas belajar;
- 6) pembimbingan peningkatan kualitas praktik pembelajaran;
- 7) berbagi praktik baik kepemimpinan; dan
- 8) peningkatan kepemimpinan pembelajaran yang berfokus pada refleksi program pengembangan kompetensi.
Pelaksanaan observasi praktik kinerja mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
3. Pengembangan Kompetensi
Rencana kerja ketiga adalah terkelolanya kegiatan pengembangan kompetensi Guru dan tenaga kependidikan. Pelaksanaan pengembangan kompetensi untuk Kepala Sekolah terdiri atas 8 (delapan) kategori meliputi:
- 1) inspirasi untuk diterapkan;
- 2) penerapan utuh sebuah praktik;
- 3) pengembangan utuh sebuah praktik; dan
- 4) pemenuhan suatu persyaratan jabatan dan/atau program; dan
- 5) kontribusi sebagai penyusun;
- 6) kontribusi sebagai penelaah;
- 7) kontribusi sebagai pelatih/narasumber; dan
- 8) kontribusi lainnya.
Setiap kategori pengembangan kompetensi mencakup kegiatan pengembangan kompetensi yang dapat dipilih berdasarkan rekomendasi dari hasil refleksi kompetensi dan/atau hasil diskusi tindak lanjut dalam observasi praktik kinerja.
4. Kinerja Satuan Pendidikan dan Karier Kepala Sekolah
Rencana kerja keempat adalah meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui pengembangan kompetensi;
5. Kurikulum Satuan Pendidikan
Rencana kerja kelima adalah tersusunnya Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran secara partisipatif. Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) merupakan dokumen KSP yang disusun bersama secara partisipatif oleh Kepala Sekolah dan Guru sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran satuan pendidikan.
Tata penyusunan KSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Implementasi Kurikulum Satuan Pendidikan
Rencana kerja keenam kepala sekolah adalah terlaksana dan terkelolanya pembelajaran pembelajaran yang berfokus pada implementasi Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) dibuktikan dengan rangkuman kehadiran Guru oleh Kepala Sekolah dalam satu semester;
7. Penugasan Guru dan Tenaga Kependidikan
Rencana kerja keenam Kepsek adalah terkelolanya penugasan Guru dan tenaga kependidikan untuk mewujudkan penyelenggaraan pembelajaran yang berkualitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Perencanaan Satuan Pendidikan
Rencana kerja kedelapan Kepsek adalah tersusunnya perencanaan satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran.
Penyusunan perencanaan satuan pendidikan merupakan rencana pelaksanaan hasil kerja bersama antara Kepala Sekolah dan Guru melalui penyusunan dokumen Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Sekolah (RKS), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS); dan
9. Laporan Pengelolaan Satuan Pendidikan
Rencana kerja kesembilan KS adalah tersusunnya laporan pengelolaan satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran.
Penyusunan laporan pengelolaan satuan pendidikan merupakan rencana pelaksanaan hasil kerja antara Kepala Sekolah dan Guru melalui penyusunan laporan pelaksanaan Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan RKAS.
Untuk mengetahui secara detail mengenai kepala satuan pendidikan, silahkan buka: Pengembangan Kepala Madrasah Profesional
Pengelolaan Kepala Madrasah
- Kepala Sekolah: Pemimpin Pembelajaran Transformatif

- Standar Tenaga Admininstrasi pada Satuan Pendidikan

- Standar Laboran: Tenaga Kependidikan di Labarotorium pada Satuan Pendidikan

- Kompetensi Pustakawan Sebagai Tenaga Kependidikan di Perpustakaan Sekolah/Madrasah

- Kontrak Prestasi: Rencana Kegiatan Tahunan Kepala Madrasah

- Standar Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan: Permendikdasmen 21 Tahun 2025
Artikel Terbaru
- Perlukah Kompetensi Khusus GTK Madrasah?
- Analisis PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 dan Dampak terhadap karier guru dan Pengawas
- Refleksi Pengawas Mutu Pendidikan Madrasah: Pengawasan Yang Memberdayakan
- FGD PKB Digital: Strategi Peningkatan Mutu GTK Madrasah
- JUMAT BERSEPEDA di Madrasah: 9 Nilai Integritas Antikorupsi
- Tips Merancang Implementasi dan Melaksanakan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah secara kreatif






