Kepala MadrasahPendidikan

9 Rencana Kerja Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Kinerja 2024

yunandra. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai kepala sekolah terdiri atas 9 rencana kerja. Rencana kerja tersebut telah tercantum di SK Direktur Jenderal GTK No. 4242 Tahun 2024.

SK GTK No. 4242 Tahun 2024 merupakan petunjuk teknis pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

Rencana SKP dinyatakan dengan menggunakan kalimat yang menggambarkan pencapaian kinerja yang diwujudkan dalam bentuk hasil kerja dan/atau ekspektasi perilaku kerja.

Petunjuk Teknis pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah menyebutkan 9 rencana kinerja kepala sekolah yaitu

1. Kualitas Pembelajaran Guru

Rencana kerja pertama kepala sekolah adalah terlaksananya peningkatan kualitas praktik pembelajaran Guru;

2. Kinerja Kepala Sekolah

Rencana kerja kedua kepala sekolah adalah meningkatnya kinerja Kepala Sekolah melalui observasi praktik kinerja yang disepakati bersama Kepala Dinas Pendidikan melalui tim kinerja, pada paling sedikit 1 (satu) indikator di bawah yaitu

peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada

  • 1) memandu perencanaan pembelajaran;
  • 2) komunikasi visi dan misi satuan pendidikan;
  • 3) penyampaian program satuan pendidikan;
  • 4) refleksi pengelolaan kurikulum satuan pendidikan;
  • 5) aktivasi kegiatan komunitas belajar;
  • 6) pembimbingan peningkatan kualitas praktik pembelajaran;
  • 7) berbagi praktik baik kepemimpinan; dan
  • 8) peningkatan kepemimpinan pembelajaran yang berfokus pada refleksi program pengembangan kompetensi.

Pelaksanaan observasi praktik kinerja mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

3. Pengembangan Kompetensi

Rencana kerja ketiga adalah terkelolanya kegiatan pengembangan kompetensi Guru dan tenaga kependidikan. Pelaksanaan pengembangan kompetensi untuk Kepala Sekolah terdiri atas 8 (delapan) kategori meliputi:

  • 1) inspirasi untuk diterapkan;
  • 2) penerapan utuh sebuah praktik;
  • 3) pengembangan utuh sebuah praktik; dan
  • 4) pemenuhan suatu persyaratan jabatan dan/atau program; dan
  • 5) kontribusi sebagai penyusun;
  • 6) kontribusi sebagai penelaah;
  • 7) kontribusi sebagai pelatih/narasumber; dan
  • 8) kontribusi lainnya.

Setiap kategori pengembangan kompetensi mencakup kegiatan pengembangan kompetensi yang dapat dipilih berdasarkan rekomendasi dari hasil refleksi kompetensi dan/atau hasil diskusi tindak lanjut dalam observasi praktik kinerja.

4. Kinerja Satuan Pendidikan dan Karier Kepala Sekolah

Rencana kerja keempat adalah meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui pengembangan kompetensi;

5. Kurikulum Satuan Pendidikan

Rencana kerja kelima adalah tersusunnya Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran secara partisipatif. Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) merupakan dokumen KSP yang disusun bersama secara partisipatif oleh Kepala Sekolah dan Guru sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran satuan pendidikan.

Tata penyusunan KSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. Implementasi Kurikulum Satuan Pendidikan

Rencana kerja keenam kepala sekolah adalah terlaksana dan terkelolanya pembelajaran pembelajaran yang berfokus pada implementasi Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) dibuktikan dengan rangkuman kehadiran Guru oleh Kepala Sekolah dalam satu semester;

7. Penugasan Guru dan Tenaga Kependidikan

Rencana kerja keenam Kepsek adalah terkelolanya penugasan Guru dan tenaga kependidikan untuk mewujudkan penyelenggaraan pembelajaran yang berkualitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

8. Perencanaan Satuan Pendidikan

Rencana kerja kedelapan Kepsek adalah tersusunnya perencanaan satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran.

Penyusunan perencanaan satuan pendidikan merupakan rencana pelaksanaan hasil kerja bersama antara Kepala Sekolah dan Guru melalui penyusunan dokumen Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Sekolah (RKS), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS); dan

9. Laporan Pengelolaan Satuan Pendidikan

Rencana kerja kesembilan KS adalah tersusunnya laporan pengelolaan satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran.

Penyusunan laporan pengelolaan satuan pendidikan merupakan rencana pelaksanaan hasil kerja antara Kepala Sekolah dan Guru melalui penyusunan laporan pelaksanaan Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan RKAS.


Sumber: Keputusan Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek No. 4242 Tahun 2024 Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala, dan Pengawas Sekolah

Lainya


Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca