Alur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Menurut Juknis GTK 2024
yunandra. Juknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah pada Kepdirjen GTK No. 4242 Tahun 2024 mengatur alur pengelolaan kinerja kepala sekolah.
6 Tahap pada Alur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah
Juknis pengelolaan kinerja kepala sekolah mengatur alur terdiri dari 6 tahapan, yaitu
1. Pemutakhiran data
Tahap pertama di alur pengelolaan kinerja adalah meutakhiran data kepala sekolah.
Sebelum menyusun perencanaan kinerja, Kepala sekolah memutakhirkan datanya, dengan ketentuan memutakhirkan:
- NIK kepala sekolah di Dapodik sesuai KTP Elektronik, KK, dan dokumen lainnya.
- NIP kepala sekolah melaui DAPODIK sesuai SIASN.
- Data unir oleh Disdik melalui SIASN sesuai SIM Tendik yang telah mutakhir.
2. Plotting Tim Kerja
Tahap kedua di alur pengelolaan kinerja adalah plotting tim kinerja kepala sekolah.
Untuk memudahkan pengeloalan kinerja kepala sekolah, Kepala Dinas Pendidikan sebagai Pejabat Penilai Kinerja Kepala sekolah membentuk tim kiner melalui SIM Tendik dengan proses sebagai berikut
- Operator melakukan penginputan data Kepala Dinas Pendidikan dan memilih data sekolah pada SIM Tendik;
- operator memilih tim kinerja sesuai arahan Kepala Dinas Pendidikan;
- operator mengunduh dan mengunggah surat keputusan (SK) pembentukan tim kinerja yang sudah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan;
- dinas pendidikan mendistribusikan SK pembentukan tim kinerja kepada Pengawas Sekolah yang bersangkutan;
- tim kinerja mendapatkan informasi tentang Kepala Sekolah yang akan dinilai; dan
- Kepala Sekolah mendapatkan notifikasi pada PMM tentang tim kinerja yang akan menilai pengelolaan kinerja.
3. Perencanaan Kinerja Kepala Sekolah
Tahap ketiga di alur pengelolaan kinerja adalah perencanaan kinerja kepala sekolah. Perencanaan kinerja Kepala Sekolah terdiri atas:
- penyusunan rencana SKP melalui dialog dengan pejabat penilaian kinerja
- penetapan SKP. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja dilakukan dengan memperhatikan pada:
- perencanaan strategis pemerintah daerah dalam urusan pendidikan;
- prioritas program dan kegiatan dalam rangka peningkatan capaian Rapor Pendidikan tingkat satuan pendidikan dan Rapor Pendidikan tingkat daerah; dan
- kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Kepala Sekolah.
Selain mengacu pada ketentuan tersebut, penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja bagi Kepala Sekolah berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mengacu pada dokumen perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja dituangkan dalam dokumen SKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Sekolah mulai menyusun rencana SKP pada
- 1 Januari s.d. 31 Januari untuk periode 1 (satu) tahun berkenaan.
- Rencana SKP dapat dilakukan penyesuaian pada semester kedua, dimulai sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Juli tahun berkenaan.
Ketentuan terkait tanggal periode perencanaan kinerja Kepala Sekolah dapat berubah dengan menyesuaikan pada kalender yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
4. Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan
Tahap keempat di alur pengelolaan kinerja adalah pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan.
Kepala Sekolah melaksanakan rencana kinerja setelah penetapan SKP. Pendokumentasian pelaksanaan kinerja secara periodik pada rentang
- bulan Januari s.d. Juni (semester pertama), dan
- bulan Juli s.d. Desember tahun berkenaan (semester kedua).
Pejabat Penilai Kinerja melaksanakan pemantauan terhadap kemajuan pencapaian target kinerja yang termuat dalam SKP melalui pengamatan dan pemberian Umpan Balik Berkelanjutan.
Pembinaan kinerja oleh pejabat penilai kinerja melalui 2 hal yaitu:
- Bimbingan kinerja melalui kegiatan pengembangan kompetensi.
- Konseling kinerja untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah perilaku kerja.
5. Penilaian Kinerja
Tahap kelima di alur pengelolaan kinerja adalah penilaian kinerja kepala sekolah
6. Tindak Lanjut dan Evaluasi Kinerja
Tahap keenam di alur pengelolaan kinerja adalah tindak lanjut dan evaluasi.
Pengelolaan Kepala Madrasah
- Orientasi Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah
- Aspek dan Kriteria Penilaian Anugerah GTK Madrasah 2024
- Jenis Kegiatan Pengembangan Kompetensi pada Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah
- 9 Rencana Kerja Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Kinerja 2024
- Alur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Menurut Juknis GTK 2024
- Orientasi Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah
Artikel Terbaru
- Pengembangan Madrasah Menjadi Compassionate School Melalui Ta’dib
- MA Miftahul Umam Menuju Tipologi Madrasah RDM
- Inovasi Program Muhadharah di MA Nurussaadah Poltangan
- Cara Menggunakan Analisis PESTEL di Dunia Pendidikan?
- 4 Orientasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Madrasah
- Refleksi Pendampingan Madrasah Melalui PKKM 2024
Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
Buka |