Orientasi Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah
yunandra. Orientasi pengelolaan kinerja kepala sekolah tertulis di SK GTK No. 4242 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Kajian kinerja menjadi salah satu tema di pengelolaan kepala madrasah sebagai bagian dari inovasi pengelolaan GTK Madrasah.
Ingin memahami secara lengkap strategi pengelolaan SDM Pendidikan, silahkan buka Inovasi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kinerja Kepala Sekolah merupakan capaian dalam pelaksanaan tugas pokok dan/atau beban kerja yang meliputi tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Tujuan dari tugas pokok dan/atau beban kerja tersebut untuk
- mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik,
- mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif,
- membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan, serta
- meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
5 Orientasi Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah
Pengelolaan kinerja Kepala Sekolah berorientasi pada:
1. Peningkatan Kinerja Kepala Sekolah
Orientasi pertama adalah Peningkatan kinerja Kepala Sekolah untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
2.Pemenuhan Ekspektasi Pejabat Penilai Kinerja
Orientasi kedua adalah Pemenuhan Ekspektasi Kepala Dinas sebagai Pejabat Penilai Kinerja dalam pengelolaan kinerja Kepala Sekolah.
Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pegawai ASN dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
3. Dialog Kinerja yang Intens
Orientasi ketiga adalah dialog kinerja yang intens antara Kepala Dinas dan Kepala Sekolah;.
4. Pencapaian Kinerja Satuan Pendidikan
Orientasi keempat adalah Pencapaian Kinerja Satuan Pendidikan
5. Hasil Kerja dan Perilaku Kerja Kepala Sekolah.
Orientasi kelima adalah hasil kerja dan perilaku kerja Kepala Sekolah.
Untuk mengetahui secara detail mengenai kepala satuan pendidikan, silahkan buka: Pengembangan Kepala Madrasah Profesional
Pengelolaan Kepala Sekolah
- Kepala Sekolah: Pemimpin Pembelajaran Transformatif

- Standar Tenaga Admininstrasi pada Satuan Pendidikan

- Standar Laboran: Tenaga Kependidikan di Labarotorium pada Satuan Pendidikan

- Kompetensi Pustakawan Sebagai Tenaga Kependidikan di Perpustakaan Sekolah/Madrasah

- Kontrak Prestasi: Rencana Kegiatan Tahunan Kepala Madrasah

- Standar Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan: Permendikdasmen 21 Tahun 2025
Artikel Terbaru
- Perlukah Kompetensi Khusus GTK Madrasah?
- Analisis PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 dan Dampak terhadap karier guru dan Pengawas
- Refleksi Pengawas Mutu Pendidikan Madrasah: Pengawasan Yang Memberdayakan
- FGD PKB Digital: Strategi Peningkatan Mutu GTK Madrasah
- JUMAT BERSEPEDA di Madrasah: 9 Nilai Integritas Antikorupsi
- Tips Merancang Implementasi dan Melaksanakan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah secara kreatif






