Orientasi Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah
yunandra. Orientasi pengelolaan kinerja kepala sekolah tertulis di SK GTK No. 4242 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Kajian kinerja menjadi salah satu tema di pengelolaan kepala madrasah sebagai bagian dari inovasi pengelolaan GTK Madrasah.
Ingin memahami secara lengkap strategi pengelolaan SDM Pendidikan, silahkan buka Inovasi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kinerja Kepala Sekolah merupakan capaian dalam pelaksanaan tugas pokok dan/atau beban kerja yang meliputi tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Tujuan dari tugas pokok dan/atau beban kerja tersebut untuk
- mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik,
- mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif,
- membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan, serta
- meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
5 Orientasi Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah
Pengelolaan kinerja Kepala Sekolah berorientasi pada:
1. Peningkatan Kinerja Kepala Sekolah
Orientasi pertama adalah Peningkatan kinerja Kepala Sekolah untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
2.Pemenuhan Ekspektasi Pejabat Penilai Kinerja
Orientasi kedua adalah Pemenuhan Ekspektasi Kepala Dinas sebagai Pejabat Penilai Kinerja dalam pengelolaan kinerja Kepala Sekolah.
Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pegawai ASN dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
3. Dialog Kinerja yang Intens
Orientasi ketiga adalah dialog kinerja yang intens antara Kepala Dinas dan Kepala Sekolah;.
4. Pencapaian Kinerja Satuan Pendidikan
Orientasi keempat adalah Pencapaian Kinerja Satuan Pendidikan
5. Hasil Kerja dan Perilaku Kerja Kepala Sekolah.
Orientasi kelima adalah hasil kerja dan perilaku kerja Kepala Sekolah.
Untuk mengetahui secara detail mengenai kepala satuan pendidikan, silahkan buka: Pengembangan Kepala Madrasah Profesional
Pengelolaan Kepala Sekolah
- Standar Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan (sekolah) pada Permendikdasmen 23 Tahun 2026

- 3 Pintu Masuk Membangun Kredibilitas atau Kepercayaan
- Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional guru dan pengawas
- Pengertian Tenaga Kependidikan Menurut Peraturan Menteri
- Pengertian Pendidik menurut Peraturan Menteri
- Kepala Sekolah: Profesi, Kompetensi dan Fungsi

Artikel Terbaru
- Monitoring Implementasi KBC di Sumedang
- Penanaman Nilai Spiritual melalui piket kelas di Webinar Pokjawasnas
- Penyusunan Rencana Aksi Guru di MAGIS berorientasi KBC di MAN 23 Al Azhar Asy Syarif
- Evaluasi Kurikulum Operasional Madrasah (KOM) di MAN 23 Al Azhar Asy Syarif
- Penguatan Program SPSM dan Rencana PKKM 2026 di Jakarta Selatan
- Menanamkan Ekoteologi dalam penggunaan Prompt di Artificial Intelligence (AI)


