Guru

5 Orientasi Pengelolaan Kinerja Guru

yunandra. Juknis pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah menjelaskan orientasi pengelolaan kinerja guru

Keputusan Direktur Jenderal GTK No. 4242 Tahun 2024 merupakan Petunjuk Teknis untuk mengelola kinerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Pengelolaan kinerja guru berorientasi pada 5 hal, yaitu:

1. Peningkatan kinerja Guru untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik

Kinerja Guru tersebut merupakan capaian dalam pelaksanaan tugas pokok Guru dalam merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan.

2. Pemenuhan ekspektasi Kepala Sekolah sebagai Pejabat Penilai Kinerja Guru.

Ekspektasi Kinerja adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Kepala Sekolah

3. Dialog kinerja yang intens antara Kepala Sekolah dan Guru untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja

Kinerja Guru merupakan capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja sesuai indikator kinerja individu dan target yang disepakati antara Guru dan Kepala Sekolah.

4. Pencapaian kinerja satuan pendidikan

Kinerja guru memberikan dampak juga terhadap pencapaian kinerja satuan pendidikan.

5. Hasil kerja dan perilaku kerja Guru

Hasil kerja dan perilaku kerja merupakan komponen dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Adapun rincian dari kedua unsur SKP Guru adalah

  • 1. hasil kerja, yang terdiri atas:
    • a. rencana hasil kerja Kepala Sekolah yang diintervensi;
    • b. rencana hasil kerja individu yang memuat output dan outcome dari hasil pelaksanaan tugas;
    • c. aspek;
    • d. indikator kinerja individu yang dinyatakan dengan pendekatan kuantitatif; dan
    • e. target yang harus dicapai yang dinyatakan dengan pendekatan kuantitatif.
  • 2. perilaku kerja, yang terdiri atas:
    • a. aspek perilaku kerja, yang terdiri atas:
      • 1) berorientasi layanan;
      • 2) akuntabel;
      • 3) kompeten;
      • 4) harmonis
      • 5) loyal;
      • 6) adaptif;
      • 7) kolaboratif;
    • b. indikator perilaku; dan
    • c. Ekspektasi Khusus Kepala Sekolah.

Untuk mengetahui lebih mengenai guru professional, silahkan buka Pengembangan Profesi Guru Madrasah


SumberKeputusan Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek No. 4242 Tahun 2024 Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala, dan Pengawas Sekolah

    Lainya


    Artikel Terbaru

    Ingin Meningkatkan Kompetensi
    Secara Mandiri
    ,

    Silahkan belajar
    di madrasahyunandra.com
    Buka