GuruPendidikan

8 Kategori Jenis Kegiatan Pengembangan Kompetensi Guru

yunandra. Pada SKP, Guru harus merencanakan program pengembangan kompetensi berdasarkan hasil refleksi. Guru dapat memilih salah satu jenis pengembangan kompetensi yang tertulis di Juknis.

SK GTK No. 4242 Tahun 2024 Petunjuk Teknis pengelolaan kinerja guru, kepala, dan pengawas menjelaskan jenis pengembangan kompetensi

Jenis pengembangan kompetensi guru terdiri dari 8 kategori. Guru memilih salah satu jenis dari total jenis 8 yang berasal dari 8 kategori.

Pemilihan jenis pengembangan kompetensi berdasarkan hasil refleksi.

1. Inspirasi untuk diterapkan

Kategori pertama adalah inspirasi untuk diterapkan yang terdiri atas 5 jenis kegiatan, yaitu

  • 1.Peserta berbagi praktik baik di komunitas belajar di sekolah tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan
  • 2. Peserta berbagi praktik baik di komunitas belajar lintas sekolah tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan
  • 3. Peserta pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan
  • 4. Peserta webinar/seminar pendidikan tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan
  • 5. Partisipan lokakarya/ konferensi/ simposium/ studi banding/studi tiru tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

2. Penerapan utuh sebuah praktik

Kategori kedua yaitu penerapan utuh sebuah praktik terdiri atas 5 jenis kegiatan pengembangan kompetensi guru. Antara lain:

  • 1. Peserta pelatihan mandiri pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan
  • 2. Partisipan observasi praktik pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat di komunitas belajar di sekolah
  • 3. Partisipan simulasi praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan di komunitas belajar lintas sekolah
  • 4. Peserta coaching/mentoring tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan pengembangan kompetensi Guru
  • 5. Pelatihan luring tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan sesuai model kompetensi Guru

3. Pengembangan utuh sebuah praktik

Kategori ketiga adalah pengembangan utuh sebuah praktik terdiri atas 2 jenis kegiatan pengembangan kompetensi guru yaitu

  • 1. Peningkatan kompetensi melalui praktik magang pada dunia usaha dan bidang lain yang relevan
  • 2. Peningkatan kompetensi melalui program pelatihan atau pendidikan jangka pendek/menengah tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan

4. Pemenuhan suatu persyaratan jabatan/program

Kategori keempat adalah pemenuhan suatu persyaratan jabatan atau program terdiri atas 3 jenis kegiatan pengembangan kompetensi guru. Ketiganya adalah

  • 1. Peserta program pelatihan & pendidikan jangka pendek/menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan (Contoh: Pendidikan Guru Penggerak dan Pelatihan Manajerial Kepala Sekolah)
  • 2. Studi lanjut (pendidikan profesi/S2/S3) di dalam maupun di luar negeri
  • 3. Peserta Pelatihan Komite Pembelajaran

5. Kontribusi sebagai penyusun

Kategori kelima adalah kontribusi sebagai penyusun terdiri atas 7 jenis kegiatan pengembangan kompetensi guru. Ketujuh jenis tersebut adalah

  • 1. Penyusun Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah
  • 2. Penyusun Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah
  • 3. Penyusun Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah
  • 4. Penyusun Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah
  • 5. Penyusun Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah
  • 6. Penyusun Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah
  • 7. Penyusun kumpulan konten unggulan pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah melalui platform pembelajaran digital.

6. Kontribusi sebagai penelaah

Kategori keenam adalah kontribusi sebagai penelaah terdiri atas 6 jenis kegiatan pengembangan kompetensi guru yaitu

  • 1. Penelaah Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat di bagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah
  • 2. Penelaah Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat di bagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah
  • 3. Penelaah Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat di bagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah
  • 4. Penelaah Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat di bagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah
  • 5. Penelaah Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, da/atau pendampingan yang dapat di bagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah
  • 6. Penelaah Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, da/atau pendampingan yang dapat di bagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

7. Kontribusi sebagai pelatih/narasumber

Kategori ketujuh adalah kontribusi sebagai pelatih atau narasumber terdiri atas 2 dan 7 jenis kegiatan pengembangan kompetensi guru. Jenis tersebut adalah

  • 1. Narasumber berbagi praktik baik pada kegiatan berbagi praktik baik dengan topik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan
  • 1. Coach/mentor/fasilitator/pengajar praktik/asesor pada kegiatan coaching/mentoring pembelajaran/ pendidikan/kepemimpinan

  • 7.1. Pelatih pada praktik magang pada dunia usaha dan bidang lain yang relevan
  • 7.2. Pelatih pada program pelatihan & pendidikan jangka pendek/menengah pada bidang pembelajaran, pendidikan atau kepemimpinan
  • 7.3. Coach/mentor/fasilitator/pengajar praktik/asesor pada Pendidikan Guru Penggerak/Sekolah Penggerak/Pendidikan Profesi Guru
  • 7.4. Dosen/guru pamong/asesor pada Pendidikan Studi Lanjut (Pendidikan Profesi/S2/S3)
  • 7.5. Narasumber/pelatih/guru pamong/coach/mentor pada Pelatihan Komite Pembelajaran
  • 7.6. Narasumber/pelatih/guru pamong/coach/mentor pada Pelatihan Komite Pembelajaran

8. Kontribusi lainnya

Kategori terakhir adalah Kontribusi lainnya yang terdiri atas 2 jenis kegiatan pengembangan kompetensi guru yaitu

  • 8.1. Penggerak komunitas belajar mengadakan 1 kegiatan berbagi praktik baik
  • 8.2. Peraih penghargaan dari pemerintah atau mitra pembangunan pada lingkup daerah, nasional dan global terhadap kontribusinya terhadap pembelajaran/ pendidikan/kepemimpinan

Sumber: Keputusan Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek No. 4242 Tahun 2024 Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala, dan Pengawas Sekolah

Lainya


Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca