5 Hasil Kerja Individu pada Rencana SKP Guru
yunandra. Sasaran kinerja pegawai (SKP) guru terdiri dari dua komponen yaitu hasil kerja dan penilaian perilaku. Pada kompenen hasil kerja terdapat rencana hasil kerja individu yang memuat output dan outcome dari hasil pelaksanaan tugas.
Sasarana Kinerja pegawai menjadi salah satu bahasan dalam pengelolaan guru madrasah yang mendukung inovasi pengelolaan GTK Madrasah yang berstatus ASN dalam inovasi pendidikan Islam
Ingin memahami secara lengkap strategi pengelolaan SDM Pendidikan, silahkan buka Inovasi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Petunjuk Teknis di SK GTK No. 4242 Tahun 2024 menjelaskan 5 hasil kerja yang ada di SKP guru.
Baca: 5 Tahapan dalam Alur Pengelolaan Kinerja Guru
5 Hasil Kerja Guru di SKP
Rencana hasil kerja Guru yang memuat output dan outcome dari hasil pelaksanaan tugas gura meliputi:
1. Peningkatan Praktik Pembelajaran
Meningkatnya praktik pembelajaran melalui observasi praktik kinerja dalam menjalankan tugas pokok Guru yang disepakati bersama Kepala Sekolah.
Guru memilih memilih salah satu dari 8 indikator dari 3 kategori praktik pembelajaran berikut ini:
- Manajemen kelas yang berfokus pada
- keteraturan suasana kelas
- Penerapan disiplin positif;
- Dukungan psikologis yang berfokus pada
- Ekspektasi pada peserta didik;
- Perhatian dan kepedulian;
- Umpan balik konstruktif;
- Aktivasi kognitif yang berfokus pada
- instruksi yang adaptif;
- Instruksi pembelajaran; atau
- Aktivitas interaktif.
2. Peningkatan Kinerja satuan pendidikan dan/atau Peningkatan Karier Guru
Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Guru melalui pengembangan kompetensi yang disepakati bersama Kepala Sekolah.
Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud terdiri atas 8 (delapan) kategori, meliputi:
- 1) inspirasi untuk diterapkan;
- 2) penerapan utuh sebuah praktik;
- 3) pengembangan utuh sebuah praktik; dan
- 4) pemenuhan suatu persyaratan jabatan dan/atau program;
- 5) kontribusi sebagai penyusun;
- 6) kontribusi sebagai penelaah;
- 7) kontribusi sebagai pelatih atau narasumber; dan
- 8) kontribusi lainnya.
3. Tersusun Kurikulum Satuan Pendidikan
Hasil kerja guru yang ketiga adalah kurikulum satuan pendidikan. Maksudnya adalah tersusunnya Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) sebagai acuan dalam peningkatan pembelajaran. Penyusunan KSP dilakukan bersama secara partisipatif oleh Kepala Sekolah dan Guru sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran satuan pendidikan.
4. Pelaksanaan Pembelajaran Sesuai Perencanaan
Hasil kerja yang keemapat adalah terlaksananya pembelajaran melalui perencanaan dan perangkat penilaian/asesmen yang mengacu pada Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)
5. Pelaksanaan Tugas Tambahan
Hasil kerja yang kelima adalah meningkatnya kinerja satuan pendidikan melalui pelaksanaan tugas tambahan sesuai dengan jenis tugas tambahan yang disepakati bersama Kepala Sekolah.
Untuk mengetahui lebih mengenai guru professional, silahkan buka Pengembangan Profesi Guru Madrasah
Pengelolaan Guru
- Standar Tenaga Admininstrasi pada Satuan Pendidikan

- Standar Laboran: Tenaga Kependidikan di Labarotorium pada Satuan Pendidikan

- Kompetensi Pustakawan Sebagai Tenaga Kependidikan di Perpustakaan Sekolah/Madrasah

- Asesmen Berbasis Cinta (ABC): Gagasan Penilaian Kompetensi Kepribadian dan Sosial

- Growth Level: Tingkatan Kompetensi GTK Madrasah

- Profil Direktorat GTK Madrasah Kemenag
Artikel Terbaru
- Perlukah Kompetensi Khusus GTK Madrasah?
- Analisis PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 dan Dampak terhadap karier guru dan Pengawas
- Refleksi Pengawas Mutu Pendidikan Madrasah: Pengawasan Yang Memberdayakan
- FGD PKB Digital: Strategi Peningkatan Mutu GTK Madrasah
- JUMAT BERSEPEDA di Madrasah: 9 Nilai Integritas Antikorupsi
- Tips Merancang Implementasi dan Melaksanakan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah secara kreatif
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |






