4 Tujuan Pendampingan Pengawas Sekolah atau Madrasah
yunandracom. Perdirjen GTK Kemendikbudristek menerbitkan peraturan yang menjelaskan tujuan pendampingan pengawas sekolah.
Peraturan tersebut menetapkan peran pengawas sekolah atau madrasah sebagai pendamping dalam implementasi kebijakan merdeka belajar pada satuan pendidikan.
Empat Tujuan Pendampingan Pengawas Sekolah
Tujuan pendampingan menurut Perdirjen GTK Kemendikbudristek No. 4831 Tahun 2023 terdiri dari 4 tujuan yaitu
1. Budaya Kolaborasi
Tujuan pertama adalah menciptakan budaya kolaborasi dengan Kepala Sekolah, warga Satuan Pendidikan, dan masyarakat secara berkelanjutan dalam mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;
2. Lingkungan Belajar
Tujuan kedua adalah mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif
3. Budaya Refleksi
Tujuan Pendampingan ketiga adalah membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan
4. Kualitas Proses dan Hasil Belajar
Tujuan keempat adalah meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
Ingin mengetahui tema-tema penting tentang pengawas madrasah, silahkan membaca artikel: Pengawas Madrasah

Pengawas Madrasah
Artikel Terbaru
- PPKB PAI: Berbagi KBC dalam Implementasi Pembelajaran PAI
- Standar Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan: Permendikdasmen 21 Tahun 2025
- Tujuan Pedoman Penggunaan Digital Bagi Anak
- Pedoman Penggunaan Teknologi Digital: SKB 7 Menteri 2026
- Arah Kebijakan Kemendikdasmen: Visi dan Misi Pendidikan Dasar dan Menengah
- Beban Kerja Dosen: Pedoman Operasional Kinerja Pendidik Profesional
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |
