Siapa Siswa Berkebutuhan Khusus dalam Kebijakan Nasional?
yunandracom. Pembahasan siswa berkebutuhan khusus merupakan bagian dari kategori manajemen siswa di Kategori utama Pendidikan Islam.
Kategori yang fokus membahas siswa atau murid sebagai peserta didik di lembaga pendidikan Islam baik madrasah, pesantren maupun perguruan tinggi Islam.
Tulisan ini akan membahas kategori siswa berkebutuhan khusus menurut panduan pendidikan inklusif dari BSKAP tahun 2022.

Apa Pengertian dan Kategori Siswa Berkebutuhan Khusus
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat 2, 3, dan 4 mendefinisikan anak berkebutuhan khusus sebagai
- 1. anak yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.
- 2. anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
- 3. anak di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil sehingga mereka semua berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
Adapun konsep siswa berkebutuhan khusus dapat menjadi dua kategori berdasarkan sifatnya, yaitu:
- Sementara (temporer). Siswa berkebutuhan khusus bersifat sementara (temporer) adalah anak yang mengalami hambatan belajar dan hambatan perkembangan karena faktor-faktor eksternal.
- Menetap (permanent). Siswa berkebutuhan khusus yang bersifat menetap atau permanent adalah anak-anak yang mengalami hambatan belajar dan hambatan perkembangan yang bersifat internal dan akibat langsung dari kondisi kecacatan, antara lain:
- anak yang kehilangan fungsi penglihatan, pendengaran, dan
- gangguan perkembangan intelektual.

10 Kategori Siswa Berkebutuhan Khusus
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Panduan Pendidikan Inklusif mengelompokkan siswa berkebutuhan khusus menjadi 10 kelompok.
1. Murid dengan hambatan penglihatan/Tunanetra
Peserta didik dengan hambatan penglihatan adalah seseorang yang tidak dapat melihat 6 m di depannya atau jika bidang penglihatannya berdiameter kurang dari 20 .
2. Siswa dengan hambatan pendengaran/
Tunarungu
Orang/anak yang mengalami gangguan pendengaran sehingga mengganggu proses pemerolehan informasi melalui pendengaran dengan atau tanpa alat bantu dengar.
3. Peserta didik dengan hambatan intelektual/Tunagrahita
Peserta didik dengan hambatan intelektual adalah individu yang memiliki intelegensi yang signifikan berada di bawah rata-rata dan disertai dalam adaptasi perilaku yang muncul dalam masa perkembangan.
4. Peserta didik dengan hambatan fisik motorik/Tunadaksa
Peserta didik dengan hambatan fisik motorik adalah hilangnya atau rusaknya sebagian fungsi tubuh seseorang dalam jangka panjang yang mengakibatkan terbatasnya fungsi sik mobilitas, ketangkasan, atau stamina.
5. Peserta didik dengan hambatan emosi dan perilaku
Peserta didik dengan hambatan emosi dan perilaku secara umum tidak mengalami hambatan intelektual sehingga memungkinkan dapat mengikuti kurikulum standar meskipun harus dengan adaptasi atau penyesuaian.
6. Peserta didik lamban belajar (slow learner)
Lamban belajar (slow learner) adalah anak yang memiliki potensi intelektual sedikit di bawah rata-rata anak sebayanya, tetapi tidak termasuk kategori peserta didik dengan hambatan intelektual (biasanya memiliki IQ antara 70-90).
7. Peserta didik berkesulitan belajar spesifik (specific learning disability)
Seseorang disebut mengalami kesulitan belajar apabila setelah diukur dengan menggunakan tes kecerdasan menghasilkan skor IQ rata-rata atau di atas rata-rata, tetapi memperlihatkan hasil belajar (pada bidang tertentu) berada jauh di bawah perkembangan usia dan kemampuan mentalnya
8. Peserta didik cerdas istimewa dan bakat istimewa
Seseorang yang cerdas istimewa dan/atau bakat istimewa adalah apabila setelah diukur dengan menggunakan tes kecerdasan baku menghasilkan skor IQ di atas normal, mereka juga memiliki kreativitas dan task commitment di atas rata-rata.
9. Peserta didik autistic spectrum disorders (ASD)
Autistic Spectrum Disorders (ASD) dari kata auto, yang berarti sendiri. ASD sering memiliki arti seorang anak yang hidup dalam dunianya sendiri.
Autisme adalah keadaan yang penyebabnya adanya kelainan dalam perkembangan otak yang ditandai dengan kelainan dalam interaksi sosial, komunikasi, dan perilaku yang sangat kaku dan pengulangan perilaku.
10. Peserta didik attention deficit hyperactivity disorder(ADHD)
ADHD adalah Anak yang mudah terganggu, terlalu aktif dan impulsif dalam perilaku mereka.
Untuk memahami lebih dalam tentang kompetensi siswa, silahkan mengikuti artikel: pengelolaan dan pengembangan kompetensi siswa di era digital
Sumber: Panduan Pendidikan Inklusif, BSKAP 2022

Artikel Pendidikan Islam
- Konsep Pendidikan Islam Dalam Grand Design Pengembangan Lembaga dan GTK Madrasah
- Pengertian Pendidikan Islam Menurut Para Ahli
- 5 Manfaat Kenapa Perlu Mempelajari Tokoh Pendidikan
- Pengertian Pendidikan dalam Bahasa Arab
Artikel Terbaru
- Analisis PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 dan Dampak terhadap karier guru dan Pengawas
- Refleksi Pengawas Mutu Pendidikan Madrasah: Pengawasan Yang Memberdayakan
- FGD PKB Digital: Strategi Peningkatan Mutu GTK Madrasah
- JUMAT BERSEPEDA di Madrasah: 9 Nilai Integritas Antikorupsi
- Tips Merancang Implementasi dan Melaksanakan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah secara kreatif
- Panduan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah: Sebuah Kurikulum Insersi
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |

