Pengawas

Pengawas Sekolah: Tugas Baru Pengawasan Mutu Pendidikan

yunandracom. Pengawas sekolah menjadi tema khusus di inovasi GTK yang fokus kepada pengawasan mutu pendidikan di sekolah umum dan berdasarkan regulasi dai Kemendikdasmen. Kedudukan GTK pada Grand Design Yunandra menjadi sumber dan sasaran Inovasi Pendidikan Islam.

Kajian pengawas sekolah berbeda dengan tema pengawas madrasah yang fokus pada pendampingan dan pengawasan madrasah dengan kedudukan di Kementerian Agama.

Artikel fokus kepada tugas, fungsi, kompetensi, kinerja dan Supervisi Pendidikan berdasarkan peraturan dari Kemendikdasmen.

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Tema jabatan fungsional pengawas sekolah bersumber dari Kementerian yang mengurus bidang kepegawaian yaitu Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Hal ini dengan tujuan mendudukan posisi pengawas sekolah dalam sistem kepegawaian negara.


1. UU Sisdiknas 20 Tahun 2003

Pendidikan Nasional mengalami perubahan signifikan dengan terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

UU tersebut menjadi acuan utama untuk perubahan kebijakan proses pendidikan di Indonesia.

Kata pengawas muncul di penjelasan pasal 39 ayat 1 tentang tenaga kependidikan yang termasuk pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong dan pustakawan serta laboran.


2. PP Standar Nasional Pendidikan

UU 20 Tahun 2003 telah mengamanahkan pasal 36 ayat 4 untuk menjelaskan ketentuan lanjutan tentang standar Nasional pendidikan (SNP) dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

Sejak pertama kali terbit tahun 2005, PP SNP telah beberapa kali perubahan. Perubahan tersebut diperlukan untuk merespon kebijakan yang mau diambil.


3. Permenpanrb 21 Tahun 2024: JF Guru sebagai Pendamping Satuan Pendidikan

Permenpanrb 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. SK menetapkan pengawas sekolah menjadi bagian dari jabatan fungsional guru, sehingga jenjang karier mengikuti jenjang guru. Istilah pengawas sebagai pendamping satuan pendidikan.

Berdasarkan kebijakan nasional yang tertulis dalam Perdirjen GTK Kemendikbudristek dan Permenpanrb Nomor 24, posisi pengawas sekolah menjadi Pendamping satuan pendidikan.

Kedudukan dalam Jabatan Fungsional, Pengawas masuk ke Jabatan Fungsional Guru, seperti kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan. Sehingga jenjang karier mulai dari pengangkatan sampai pensiun mengikuti aturan JF Guru.


4. Permenpanrb 7 Tahun 2026: JF Pengawas Sekolah

Permenpanrb 7 Tahun 2026 jabatan fungsional di bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan. SK ini memudahkan kembali pengawas sekolah menjadi jabatan fungsional yang terpisah dari guru.

Perkembangan kebijakan pengawas sekolah baik sebagai pendamping maupun pengawas mutu pendidikan memiliki tujuan akhir yang sama yaitu membantu madrasah meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Tahun 2026, Kebijakan baru muncul dengan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan, Pengawas sekolah kembali menjadi Jabatan Fungsional tersendiri yang berbeda dengan JF Guru.

Selain JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar dan Penilik kembali menjadi jabatan fungsional tersediri yang berbeda dengan guru.

Berdasarkan peraturan tersebut, jenjang karier JF Pengawas sekolah sebagai pengawas mutu pendidikan menjadi lebih jelas dan berbeda dengan JF Gu


1. Kedudukan Pengawas Sekolah

Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan formal pada Instansi Pemerintah. (PermenPANRB 7/2026 P.4.3)


2. Tanggung Jawab Pengawas Sekolah

Pengawas Sekolah bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan. (PermenPANRB 7/2026 P.4.5)


1. Siklus Pendampingan: Tupoksi Pengawas Sekolah Pada Kebijakan Merdeka Belajar

Kebijakan merdeka belajar di Kemendikbudristek mempengaruhi kebiijakan lainnya, termasuk pengawas sekolah atau madrasah. Sehingga terbit Perdirjen GTK Nomor 4831 Tahun 2023 yang mengatur pengawas sekolah atau satuan penddidikan dengan tugas dan fungsi pengawasan yang baru yaiitu pendamping satuan pendidikan.

Fungsi pengawasan dengan kegiatan pendampingan dilaksakan dengan 4 tahap yang membentuk sebuah siklus. Maka disebut dengan siklus pendampingan pengawas sekolah.

Terkait tugas dan fungsi pengawas sebagai pendamping satuan pendidikan, penulis menuangkan di artikel di bawah ini


2. Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan Pengawas

Tugas JF Pengawas Sekolah melaksanakan kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada Satuan Pendidikan formal anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (PermenPANRB 7/2026 P.9.3)

Adapun Tugas JF Pengawas Sekolah dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan pengawasan manajerial dan pengawasan akademik melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan serta penguatan pendidikan karakter pada Satuan Pendidikan formal, pada setiap jenjang jabatan (PermenPANRB 7/2026 P.10.3), yaitu:

  • a. Pengawas Sekolah ahli muda melakukan analisis mutu melalui pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal;
  • b. Pengawas Sekolah ahli madya melakukan pengendalian dan pengembangan mutu melalui pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal; dan
  • c. Pengawas Sekolah ahli utama melakukan kegiatan strategis dan inovasi pengembangan sistem pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal.

1. Klasifikasi/Rumpun Jabatan Pengawas

JF Pengawas Sekolah termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya. (PermenPANRB 7/2026 P.5.2)


2. Kategori Pengawas Sekolah

Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan, salah satunya pengawas sekolah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (PermenPANRB 7/2026 P.6)


3. Jenjang Pengawas Sekolah

Pada PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 Pasal 7 ayat 3, Jenjang JF Pengawas Sekolah terdiri atas:

  • a. Pengawas Sekolah ahli muda
  • b. Pengawas Sekolah ahli madya
  • c. Pengawas Sekolah ahli utama.

Jenjang pangkat JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (PermenPANRB 7/2026 P.8)


Untuk pembahasan khusus tentang pengawas sekolah pada madrasah atau Pengawas madrasah akan dibahas di artikel khusus. Dengan tujuan memberikan gagasan baru dalam melakukan inovasi pengelolaan pengawas madrasah di era digital.

Gagasan baru akan tertulis di artikel pengawas madrasah. Termasuk pembahasan tentang pengawas agama yang secara regulasi sudah ada di PMA Nomor 2 Tahun 2012.

Peraturan tersebut mengatur pengawas madrasah dan pengawas pendidikan agama Islam.

Sebenarnya Kementerian Agama memiliki dua pengawas yaitu pengawas madrasah dan pengawas agama. Tidak hanya PAI, Kemenag punya pengawas agama Kristen, Katolik, Budha, dan Hindu. Karena Kemenag bertanggungjawab terhadap pendidikan agama di sekolah.

Selain guru agama, perlu pengawas yang melakukan penjaminan mutu pelaksanaan pendidikan agama di sekolah umum.

Permasalahan yang muncul, pada perturan sebelumnya pengawas terbagi 3 jenis yaitu pengawas satuan pendidikan, pengawas rumpun mata pelajaran, dan pengawas mata pelajaran. Pada peraturan yang baru tidak muncul. Pertanyaaannya, apakah sudah tidak ada lagi pengawas agama?

Diskusi ini menjadi salah satu pembahasan di artikel pengawas madrasah, silahkan buka di Pengawas Madrasah: Konsep Pengawasan Mutu Pendidikan dan Strategi Pengembangan Profesi


Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional pengawas sekolah dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari 3 indikator ((PermenPANRB 7/2026 P.11.1c), yaitu:

  • 1) jumlah Satuan Pendidikan formal;
  • 2) bentuk Satuan Pendidikan formal; dan
  • 3) kondisi geografis;

Selain ketiga indikator di atas, ada beberapa ketentuan tambahab, yaitu

Selain indikator tersebut, menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dapat menetapkan indikator lain terkait layanan pendidikan. ((PermenPANRB 7/2026 P.11.2)

Pedoman penghitungan kebutuhan JF Pengawas Sekolah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. ((PermenPANRB 7/2026 P.11.3)

Pengangkatan dalam JF Pengawas Sekolah tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan ditetapkan. (PermenPANRB 7/2026 P.11.4)


Pengangkatan PNS dalam JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik dapat dilakukan melalui perpindahan dari jabatan lain dan promosi. (PermenPANRB 7/2026 P.12.1/12.2)

1. Perpindahan Jabatan Lain

Pengangkatan dalam JF Pengawas Sekolah melalui perpindahan jabatan laian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • a. berstatus PNS;
  • b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • c. sehat jasmani dan rohani;
  • d. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah:
    • S-1 atau S-1 Terapan bagi JF Pengawas Sekolah ahli muda sampai dengan ahli madya
    • S-2 (strata dua) bagi a) JF Pengawas Sekolah ahli utama
  • e. memiliki sertifikat pendidik untuk Guru bagi yang akan menduduki JF Pengawas Sekolah;
  • f. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • g. memiliki pengalaman pelaksanaan tugas di bidang
    • a) paling singkat 2 tahun bagi PNS yang berstatus sebagai Guru yang memiliki pengalaman manajerial sebagai kepala sekolah;
    • b) paling singkat 4 (empat) tahun bagi PNS yang berstatus Guru yang memiliki pengalaman manajerial selain kepala sekolah,
  • h. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  • i. berusia paling tinggi
    • 53 tahun bagi PNS jenjang ahli pertama dan ahli muda;
    • 55 tahun bagi PNS ahli madya
    • 60 tahun bagi PNS ahli utama

Pengangkatan dalam JF Pengawas Sekolah melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan di atas bagi:

  • a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam JF Pengawas Sekolah jenjang ahli utama;
  • b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan jenjang ahli madya;
  • c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan jenjang ahli muda; dan

Perpindahan antar JF dalam Jenjang Setara

Selain perpindahan di atas, perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • b. perpindahan Jabatan Fungsional jenjang ahli utama lain ke dalam JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik pada jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
  • c. perpindahan bagi Jabatan Fungsional ahli muda dan ahli madya lain ke dalam JF Pengawas Sekolah paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
  • d. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.

Dalam hal pemenuhan kebutuhan strategis layanan pendidikan, persyaratan pengalaman Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan yang akan diduduki sesuai persyaratan huruf g, h, dan i dapat dipertimbangkan untuk JF Pengawas Sekolah, paling singkat 1 (satu) tahun bagi JF Guru yang memiliki pengalaman manajerial sebagai kepala sekolah atau paling singkat 3 (tiga) tahun bagi JF Guru yang memiliki pengalaman manajerial selain kepala sekolah

(Pengusulan untuk pengangkatan dalam JF Pengawas Sekolah pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia.

Pengangkatan JF Pengawas Sekolah melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rincian kualifikasi akademik disusun oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan serta disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi akademik dalam pengangkatan JF Pengawas Sekolahmelalui perpindahan dari jabatan lain.

2. Promosi

Pengangkatan dalam JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik melalui Promosi (PermenPANRB 7/2026 P.15/16) dilaksanakan dengan:

  • a. promosi ke dalam atau dari JF Pengawas Sekolah
  • b. kenaikan jenjang JF Pengawas Sekolah

Pengangkatan dalam JF Pengawas Sekolah melalui promosi harus memenuhi persyaratan.


Mekanisme pengangkatan pengawas mutu pendidikan mengikuti aturan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah


Pengawas Sekolah diberhentikan dari jabatannya (PermenPANRB 7/2026 P.17) apabila:

  • a. mengundurkan diri dari jabatan;
  • b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
  • c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  • d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  • e. ditugaskan secara penuh pada JPT dan JA; atau
  • f. tidak memenuhi persyaratan JF Pengawas Sekolah

1. Model Kompetensi Pengawas pada Perdirjen GTK 7328 Tahun 2023

Perdirjen GTK No. 7328 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah menetapkan 3 dimensi kompetensi pengawas sekolah yaitu kepribadian, sosial dan Profesional.

2. Kompetensi Pengawas Sekolah pada Permendikdasmen 21 Tahun 2025

Sekarang ini telah berubah menjadi 3 kompetensi yaitu kepribadian, sosial dan profesional. Ini sesuai dengan Permenpanrb tentang jabatan fungsional.


Permenpanrb Nomor 21 Tahun 2021 menetapkan bahwa jabatan fungsional termasuk pengawas satuan pendidikan harus bergabung dengan organisasi profesi yang berfungsi sebagai sarana peningkatan kompetensi pengawas madrasah.


Terkait organisasi profesi, PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 Bab VIII Pasal 22 menetapkan hal berikut

  • JF Pengawas Sekolah Penilik wajib memiliki organisasi profesi.
  • Setiap Pengawas Sekolah wajib menjadi anggota dari organisasi profesi.
  • Pembentukan organisasi profesi, tugas, dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi JF Pengawas Sekolah dengan Instansi Pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beban kerja pengawas satuan pendidikan mengalami perubahan sesuai dengan tugas dan fungsi yang berlaku.


Dalam penyusunan program kerja, pengawas satuan pendidikan mengacu kepada tugas dan fungsi serta ruang lingkup kegiatan yang telah tercantum dalam peraturan yang berlaku


Sebagai aparatur sipil negara dari unsur PNS, Pengawas satuan pendidikan harus menyusun sasaran kinerja pengawai sebagai bentuk intervensi sasaran kinerja atasan.


Sistem penilaian kinerja pengawas satuan pendidikan menyesuiakan dengan sasaran kinerja pegawai yang tertulis di ekinerja.



Ingin tahu regulasi terkait Pengawas Madrasah, silahkan buka: Regulasi Pengawas Madrasah

Konsep Madrasah Minimalis Strategi Pengembangan Madrasah
Buku Terbaru

Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka