Kebijakan Pendidikan Tinggi: Renstra Kemendiktisaintek 2025-2029
yunandracom. Arah kebijakan Pendidikan Tinggi di Indonesia Lima Tahun ke depan mengacu kepada Renstra Kemendiktisaintek 2025.
Kajian ini merupakan bagian dari kajian kebijakan pendidikan nasional jenjang pendidikan tinggi sebagai bahan merumuskan Inovasi Pendidikan Islam.
Untuk mengetahui Kerangka Besar pembaharuan, silahkan buka Strategi Inovasi Pendidikan Islam
Hal ini terkait dengan inovasi pendidikan Tinggi Islam yang berada di bawah Kementerian Agama dan menginduk ke Kementerian Negara yang bertanggungjawab urusan pendidikan tinggi yaitu Kemendiktisaintek (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi)
Maka artikel ini akan menggali arah kebijakan pendidikan tinggi berdasarkan regulasi di Kemendiktisaintek.

Pengertian Kebijakan Pendidikan Tinggi
Menurut UU Nomor 12 Tahun 2012, Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
Kebijakan adalah rangkaian konsep, asas, atau arah tindakan yang menjadi pedoman dasar dalam merencanakan, memimpin, dan mengambil keputusan.
Jadi Kebijakan pendidikan tinggi adalah seperangkat aturan, prinsip, dan arahan strategis khusus yang mengatur pengelolaan, penyelenggaraan, serta pengembangan sistem di perguruan tinggi untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Tujuan Kebijakan Pendidikan Tinggi
Pengertian kebijakan pendidikan tinggi menguatkan tujuannya yaitu mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan penerbitan seperangkat aturan tentang pengelolaan dan pengembangan yang terarah.
Dasar Hukum Kebijakan Pendidikan Tinggi
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkembang, Pendidikan Tinggi memiliki dasar hukum yang kuat.
- UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 sebagai payung hukum utama.
- UU 12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus
Dua aturan tertinggi melahirkan beberapa peraturan turunan sebagai implementasi teknis dari UU.
Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Secara terstruktur, Arah kebijakan pendidikan tinggi ditetapkan oleh Kementerian yang mengurus pendidikan tinggi yang sekarang ini adalah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Kemendiktisaintek mengeluarkan kebijakan dalam bentuk peraturan menteri tentang Rencana Strategis Kemendikbudristek tahun 2025 – 2029.
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 menetapkan rencana strategis sebagai acuan kebijakan pendidikan Tinggi selama 5 tahun
Dampak Kebijakan Pendidikan Tinggi terhadap Pendidikan Tinggi Islam
Selain Keagamaan, Kementerian Agama mengelola urusan pendidikan yang terkait Agama dan keagamaan. Salah satunya Pendidikan Tinggi Islam.
Pads struktur organisasi Kemenag, Pendidikan Tinggi Islam berada di bawah pengelolaan Eselon II yaitu direktur di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Silahkan pelajari berbagai kebijakan nasional di artikel: Kebijakan Pendidikan Nasional
Sumber: Kumpulan Regulasi Pendidikan Tinggi

Artikel Terkait
- Paparan Program 100 Hari Kerja Kepala Madrasah Baru di DKI Jakarta

- Perhatikan 6 Ketentuan dalam Pelaksanaan MATAMUDA 2026 di Madrasah
- MATAMUDA 2026: Tujuan dan Materi Masa Ta’aruf Murid Baru di Madrasah
- Tugas Penyelenggara Tes Kemampuan Akademik: Kemendikdasmen, Kemenag, Pemda, dan Satuan Pendidikan
- Jakarta Madrasah Competition: Ajang Talenta Murid Madrasah Jakarta
- Jakarta Madrasah Award: Ajang Apresiasi Insan Madrasah DKI Jakarta
Artikel Terbaru
- Webinar Penguatan Pendidikan Antikorupsi Guru Madrasah 2026
- Apa Tugas Pengurus Pokjawasnas Madrasah 2026-2030?
- KBC Pendidikan Nilai: Refleksi Workshop di KKGMI Palmerah Jakarta Barat
- 4 Strategi Mengelola Otak (Talenta) Untuk Kemajuan Bangsa: Studi Kasus 4 Negara
- Refleksi FGD Merumuskan Peta Jalan Madrasah Vokasi
- Sosialisasi KMA 512 Tahun 2026 Pedoman KBC di Webinar APPAKSI
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |

