Tugas Tambahan Guru 2025: Ketentuan Baru Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025
Guru memiliki tugas tambahan untuk memenuhi beban kerja sebagai pendidik sebanyak 24 jam pelajaran dengan ketentuan baru Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025
Baca Lebih LanjutGuru memiliki tugas tambahan untuk memenuhi beban kerja sebagai pendidik sebanyak 24 jam pelajaran dengan ketentuan baru Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025
Baca Lebih LanjutPNS bisa mengajukan Penilaian Angka Krediti di eKinerja dengan mudah. eKinerja merupakan Platform penilaian kinerja bagi PNS yang dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang meudahkan untuk memantau kinerja dan angka kredit
Baca Lebih LanjutPermenPANRB No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru menjelaskan Tugas dan Ruang lingkup berdasarkan jabatan guru.
Baca Lebih LanjutFlipped Classroom atau Pembelajaran Kelas Terbalik dapat memberikan dapat positif terhadap pembelajaran di kelas, sehingga ada beberapa alasan perlunya guru menerapkan metode tersebut.
Baca Lebih LanjutGuru Berdaya Indonesia Jaya Menjadi Tema Hari Guru Nasional (HGN) 2024, Direktur KSKK Madrasah dalam Refleksi nya mengungkapkan 7 Tantangan Guru Madrasah
Baca Lebih LanjutJuknis Pengelolaan Kinerja Guru yang diterbitkan oleh Dirjen GTK Kemendikbudristek Menjelaskan Orientasi Pengelolaan Kinerja Guru
Baca Lebih LanjutSalah satu rencana kerja guru adalah Guru harus merencanakan program pengembangan kompetensi berdasarkan hasil refleksi. Juknis menyebutkan 8 kategori yang beberapa jenis kegiatan yang dapat dipilih oleh guru
Baca Lebih LanjutSalah satu unsur dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Guru adalah hasil kerja individu dalam melaksanakan tugas pokok guru. Juknis menjelaskan ada 5 Hasil kerja Guru.
Baca Lebih LanjutJuknis GTK No. 4242 Tahun 2024 mengatur alur pengelolaan kinerja guru dengan 5 tahapan yang tersedia di Platform Merdeka Mengajar (PMM)
Baca Lebih LanjutSK Menteri Dikbudristek No. 495 Tahun 2024 menjelaskan 12 Jenis Tugas Tambahan Lain Guru dengan uraian tugas, bukti fisik, ekuivalen beban kerja
Baca Lebih LanjutTugas Tambahan Guru sebagai Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan amanah dari Permendikbudristek No. 43 Tahun 2023
Baca Lebih Lanjut