GuruPendidikan

Konsep Program PKB Guru Madrasah dan Peningkatan Mutu Pendidikan Madrasah

Konsep Program PKB Guru Madrasah

Konsep Program PKB Guru Madrasah dihasilkan dari analisis terhadap peraturan Menteri Agama tentang pengembangan keprofesian berkelanjutan guru madrasah.

PMA No. 38 Tahun 2018 menjelaskan bahwa PKB Guru adalah pengembangan kompetensi bagi guru sesuai kebutuhan yang dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan. (Pasal 1 ayat 1)

Baca: PMA No. 38 Tahun 2018 PKB Guru Madra

Tujuannya meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional guru dalam mengemban tugas sebagai pendidik. (Pasal 2)

Pendidik memiliki tugas yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. (Pasal 1 ayat 2)

Artinya peningkatan kompetensi guru berujung pada pelayanan profesional kepada siswa melalui peningkatan kualitas pembelajaran.

Peningkatan kompetensi guru berkaitan erat dengan 3 kata kunci yaitu kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan.

Ketiga kata kunci dan peningkatan kualitas pembelajaran menjadi dasar munculnya 3 konsep PKB guru. Konsep tersebut menjadi ruh PKB Guru.

Konsep tersebut disampaikan pada kegiatan Pokjawas Madrasah Jakarta Selatan. Tujuannya agar para pengawas memahami ruh dari PKB dan posisi pengawas madrasah di program PKB guru dan Tendik.

Harapannya para pengawas berperan aktif dalam mensukseskan program PKB Guru Madrasah dan Tenaga kependidikan Madrasah.

Konsep Pertama: Profil Guru basis Program PKB Guru.

PKB guru dilaksanakan sesuai kebutuhan. Kebutuhan guru dapat diketahui dengan 3 alat ukur. Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Asesmen Kompetensi Guru (AKG), dan hasil belajar siswa.

Ketiga alat sebagai alat diagnosa. Dimana hasilnya akan mencerminkan profil guru. Berdasarkan profil tersebut dapat disusun rencana PKB guru.

1. Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Permendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa PKG merupakan sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugas utamanya melalui pengukuran terhadap penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.

Permendiknas No. 35 Tahun 2010

Kompetensi tersebut adalah kepribadian, profesional, pedagogik, dan sosial.

Penguasaan guru terhadap 4 Kompetensi tesebut menjadi sasaran Penilaian Kinerja guru. Sehingga hasil PKG tersebut akan menggambarkan tingkat penguasaan guru terhadap 4 Kompetensi.

Berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi tersebut, maka dapat menyusun program PKB Guru.

Seperti yang dijelaskan di SK Dirjen Pendis No. 1843 Tahun 2021 tentang juknis pelaksanaan PKG guru bahwa salah satu tujuan PKG Madrasah yaitu Menjadi dasar untuk menyusun program pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagai guru profesional

Artinya PKB guru berdasarkan hasil PKG adalah Peningkatan kinerja guru berdasarkan penguasaan guru terhadap 4 Kompetensi.

2. Asesmen Kompetensi Guru

SK Dirjen Pendidikan Islam No. 5581 Tahun 2021 menjelaskan bahwa Asesmen kompetensi adalah penilaian terhadap kompetensi guru.

Kompetensi guru yang dinilai adalah kompetensi pedagogik dan profesional. Kedua Kompetensi memiliki beberapa kompetensi dasar.

Berdasarkan kompetensi dasar- kompetensi dasar tersebut disusun butir-butir soal yang akan mengukur tingkat pengetahuan guru.

Secara empirik, hasil asesmen yang digunakan sebagai acuan dalam pembinaan dan peningkatan keprofesian berkelanjutan berdampak positif pada peningkatan kompetensi dan perbaikan kinerja guru yang akan berdampak pada meningkatnya mutu pendidikan madrasah.

3. Hasil Belajar Siswa

Hasil belajar siswa berupa Hasil ujian nasional (UN) atau hasil ujian Madrasah. Sekarang ini dapat menggunakan Asesmen Kompetensi Minimal dengan istilah Asesmen Nasional.

Baca: Permendikbudristek No. 17 Tahun 2021 Asesmen Nasional

Hasil belajar siswa dapat dijadikan dasar pelaksanaan PKB Guru Madrasah. Karena perubahan siswa merupakan ujung dari proses pendidikan yang dilakukan oleh guru.

Guru dapat mengukur efektivitas pembelajarannya dengan mengukur siswanya. Baik pengetahuan, keterampilan, maupun sikap.

Jika pembelajaran kurang efektif, guru perlu menganalisis penyebabnya. Hasil analisis tersebut menjadi dasar pelaksanaan PKB Guru Madrasah.

Konsep Kedua: Kelompok Kerja Tempat Pelaksanaan Program PKB .

Program PKB Guru Madrasah dapat dilaksanakan di 3 wadah, yaitu:

  1. Balai Diklat atau Pusdiklat
  2. Kelompok Kerja
  3. Mandiri

Konsep Ketiga: In-On-In Pola Pelaksanaan PKB Guru

Program Pengembangan Guru memiliki tujuan akhir yaitu memberikan dampak kepada siswa.

Caranya adalah meningkatkan kualitas pembelajaran. Kualitas pembelajaran tidak lepas dari kualitas guru.

Peningkatan kualitas guru dilakukan melalui pelatihan yang sesuai kebutuhan guru, dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.

Peningkatan kualitas pembelajaran tidak cukup dengan satu kali pelatihan atau One Shot Training, karena kondisi pendidikan terus berkembang. Maka pelatihannya didesain yang dengan pola In-1 On, In-2 in. Harapannya bisa memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.

  • In-1 atau In Service Learning 1 yaitu kegiatan Guru berkumpul bersama guru yang lain untuk membahas pembelajaran. Proses In-1 bisa didampingi oleh fasilitator atau Narsum. Tujuannya menyamakan persepsi, berbagi pengetahuan, dan memahi konsep Hasil In-1 berupa Rencana Tindak Lanjut yang akan dilaksanakan di kegiatan On.
  • On atau On The Job Learning yaitu kegiatan guru di madrasah masing-masing dalam rangka melaksanakan rencana tindak lanjut yang telah disusun di kegiatan In-1.
  • In-2 atau In Service Learning 2 yaitu kegiatan guru bersama guru lain di kelompok kerja dalam rangka refleksi hasil pelaksanaan RTL In-1 di madrasah masing-masing. Tujuannya mengevaluasi hasil kerja, berbagi tantangan dan solusi. Hasil yang diharapkan rencana perbaikan pembelajaran.

Pola In-On-In terus berjalan secara berkelanjutan. Bisa satu siklus dengan 1 tema, bisa juga 2 siklus dengan 1 tema. Bahkan bisa lebih. Hal tersebut tergantung kebutuhan guru terhadap tema tersebut.

Untuk mendukung pola tersebut, Direktorat GTK Madrasah telah menyiapkan modul pelatihan dengan sistematika penulisan In-on-in.

Modul tersebut masih terbatas pada 3 Modul MI, 4 modul MTs, dan 8 Modul MA. Tentunya membuka peluang bagi kelompok kerja mengembangkan dan menyusun modul yang lain

Kesimpulan

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah diharapkan memberi dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dan kualitas pembelajaran di kelas. Maka perlu menerapkan 3 ruh utama yaitu Pertama PKB Guru dilaksanakan sesuai dengan profil guru berdasarkan hasil AKG, PKG, dan Hasil Belajar Siswa. Kedua, PKB Guru Madrasah dilaksanakan di KKG atau MGMP sebagai tempat terdekat dengan guru agar memudahkan mobilitas guru dan tidak menggangu tugas utama guru. Terakhir PKB Guru Madrasah dilaksanakan dengan pola In-on-in agar dapat memberikan dampak langsung ke siswa dan dapat dievaluasi secara bertahap.

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca