Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025: Memahami Standar Tenaga Kependidikan
yunandracom. Kemendikdasmen menerbitkan peraturan menteri tentang Standar Kompetensi dan Kualifikasi tenaga kependidikan.
Peraturan tersebut dalam bentuk Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 dengan tema standar tenaga kependidikan dan tidak menyebutkan standar kompetensi dan kualifikasi.
Kata kompetensi dan kualifikasi muncul pada definisi dari standar pendidik dan standar tenaga kependidikan.
Tulisan ini mencoba analisa peraturan menteri No. 21 tahun 2025, terutama jabatan fungsional pengawas satuan pendidikan yang sekarang berubah menjadi pendamping satuan pendidikan.

Apa Pengertian Standar Tenaga Kependidikan
Untuk memahami makna standar tenaga kependidikan pada permendikdasmen No. 21 Tahun 2025, perlu melihat kepada pengertian yang ada di permen tersebut.
Ada beberapa pengertian yang menjadi pintu memahami isi peraturan menteri tersebut antara lain
- Standar Pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki Pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Murid.
- Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki Tenaga Kependidikan selain Pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Satuan Pendidikan.
- Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
- Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
- Tenaga Kependidikan selain Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang melaksanakan administrasi,
pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan
pada satuan pendidikan.
Pengertian kelima istilah di atas kan membatasi pneggunaan di peraturan tersebut.
Bisa jadi istilah tersebut berbeda pengertianya dengan pengertian menurut para ahli atau tokoh pendidikan
Ruang Lingkup Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025
Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 terdiri dari 5 bab dan 22 pasal.
Kelima bab tersebut adalah
1. Ketentuan Umum
Pada bab ketenturan umum terdiri dari 2 pasal yaitu
- Pengertian beberapa istilah yang ada di permen
- Ruang lingkup Standar Tenaga kependidikan
2. Standar Pendidikan
Standar Pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki Pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Murid.
Bab ini terdiri dari 7 pasal yang menetapkan beberapa hal yaitu
- Profesi yang temasuk pendidik. (pasal 3)
- Pengertian setiap profesi pendidik (pasal 4)
- Standar kompetensai dan kualifikasi profesi pendidik (pasal 5)
- Penjelasan kualifikasi setiap profesi pendidik (pasal 6)
- Kualifikasi dan Rekognisi bagi instruktur (pasal 7)
- Penjelasan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional bagi pendidik (pasal 8)
- Tambahan khusus pada kompetensi profesional (pasal 9)
3. Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidikan
Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki Tenaga Kependidikan selain Pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Bab ini terdiri dari 10 pasal yang menetapkan beberapa ketentuan yaitu
- Jabatan yang termasuk tenaga kependidikan selain pendidik. (pasal 10)
- Uraian tugas setiap jabatan ((pasal 11)
- Ketentuan jumlah dan jenis jabatan ((pasal 12)
- Penjelasan Kompetensi Jabatan (pasal 13)
- Kompetensi Kepala satuan pendidikan (pasal 14)
- Kompetensi pendamping satuan pendidikan. (pasal 15)
- Uraian kompetensi tenaga perpustakaan. (pasal 16)
- Uraian kompetensi tenaga labaoran. (pasal 17)
- Kompetensi tenaga administrasi. (pasal 18)
- Kompetensi tenaga kependidikan selain pendidik lainnya (pasal 19)
4. Ketentuan Peralihan
Bab ini hanya 1 pasal yaitu tentang tutor, fasilitator dan pendidik PAUD nonformal. (pasal 20)
Tutor, fasilitator, dan Pendidik PAUD nonformal yang merupakan lulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah yang telah diangkat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sebagai Pendidik dan harus memenuhi kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) paling lambat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
5. Ketentuan Penutup
Pada bagian penutup, Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 menetapkan 2 pasal yaitu
- Mencabut dan menyatakan tidak berlaku bagi 12 peraturan menteri yang terkait dengan standar kompetensi dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan. (pasal 21)
- Penetapan tanggal berlakunya Permendikdasmen No. 21 Tahun 2021.
Bagaimana Respon terhadap jabatan pengawas sebagai pendamping satuan pendidikan?
Peraturan ini mempertegas bahwa jabatan fungsional pengawas satuan pendidikan sudah berganti menjadi pendamping satuan pendidikan.
Hal ini dengan adanya penetapan yaitu
- salah satu tenaga kependidikan selain pendidik yaitu pendamping satuan pendidikan
- Uraian kompetensi khusus bagi pendamping satuan pendidikan yaitu kepribadian, sosal, dan profesional
- Penjelasan tugas pendamping satuan pendidikan yaitu melaksanakan pembinaan dan pendampingan Satuan Pendidikan dalam peningkatan kualitas pembelajaran.
Istilah pendamping telah muncul di beberapa regulasi resmi yaitu
- PP No. 57 Tahun 2021 pengganti PP 19 tahun 2009 Standar Nasional Pendidikan tidak menyebut kata pengawas satuan pendidikan.
- PermenPANRB 21 Tahun 2024 menyebut pembinaan karier guru adalah kepala satuan penddiikan, pendamping satuan pendidikan
- Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025. tugas pengawasan satuan pendidikan tidak menyebut pengawas satuan pendidikan menjadi bagian dari tugas tersebut.
Baca juga: Standar Nasional Pendidikan lainnya >>
Lihat juga: Analisis Kebijakan Pendidikan Nasional lainnya >>
Sumber: Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 Standar Tenaga Kependidikan (Kompetensi dan Kualifkasi terbaru)

Artikel Terkait
Lainya
Artikel Terbaru
- Sesi 2. Memahami Sistematika Kerangka Peraturan Sisdiknas
- Menyusun Latar Belakang yang terbaik di proposal penelitian S2
- Evaluasi Pendidikan Islam: Konsep, Tujuan, Prinsip, dan Metode Penilaian dalam Pembelajaran
- Sertifikasi Dosen: Proses Mewujudkan Profesionalisme Pendidik.
- 8 Ciri Dosen Berprestasi menurut Regulasi
- Analisis Sisdiknas: Sebuah Pengantar Kuliah Perdana
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |

