Profil Direktorat GTK Madrasah Kemenag
yunandracom. Pembahasan tugas dan fungsi Direktorat GTK Madrasah menjadi bagian dari tema Peran Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Inovasi Pendidikan Islam.
Karena kedudukannya di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memiliki tanggung jawab mengelola ketenagaan madrasah.
Tulisan akan membahasnya berdasarkan PMA 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Tugas Direktorat GTK Madrasah
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan,evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Direktorat Guru dan Tendik Madrasah
Madrasah menyelenggarakan fungsi
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, kesejahteraan, penghargaan, serta pelindungan guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi, kesejahteraan, penghargaan, serta pelindungan guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal danmadrasah
- peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan
- penyusunan rencana kebutuhan guru dan tenaga kependidikan serta pengendalian formasi guru dan tenaga kependidikan pada Raudlatul Athfal danmadrasah
- penilaian kinerja dan pengembangan karier guru dan tenaga kependidikan pada Raudlatul Athfal dan madrasah
- pemindahan guru dan tenaga kependidikan padaRaudlatul Athfal dan madrasah
- fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pengembangan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi,kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah
- koordinasi administrasi jabatan fungsional guru, pengawas, dan pamong belajar
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan madrasah ibtidaiyah
- pelaksanaan administrasi direktorat
Susunan Organisasi Direktorat GTK Madrasah
Susunan organisasi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah terdiri atas
- Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Raudlatul Athfal
- Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah;
- Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan
- Subdirektorat Fasilitasi Profesi Guru
- Subbagian Tata Usaha
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Ingin memahami pengembangan profesi pendidik lainnya, buka artikel: Guru dan Tenaga Kependidikan –>>
Untuk mengetahui Grand Design Inovasi, silahkan buka Strategi Pembaharuan Pendidikan Islam
Sumber: PMA 33 Tahun 2024 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

Artikel Terkait
- Profil Direktorat GTK Madrasah Kemenag
- Guru dan Tenaga Kependidikan: Peran dan Kedudukan dalam Inovasi Pendidikan Islam

- Cara Mengajukan Penilaian Angka Kredit (PAK) di eKinerja
- Aspek dan Kriteria Penilaian Anugerah GTK Madrasah 2024

- Piramida Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala, dan Pengawas Sekolah

- Kualitas SDM Kunci Keberhasilan Pelaksanaan Kurikulum Prototipe

Artikel Terbaru
- PPKB PAI: Berbagi KBC dalam Implementasi Pembelajaran PAI
- Profil Kepala Madrasah Yang Sukses?
- Standar Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan: Permendikdasmen 21 Tahun 2025
- Tujuan Pedoman Penggunaan Digital Bagi Anak
- Pedoman Penggunaan Teknologi Digital: SKB 7 Menteri 2026
- Arah Kebijakan Kemendikdasmen: Visi dan Misi Pendidikan Dasar dan Menengah




