Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional guru dan pengawas
yunandracom. Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional guru dan pengawas menjadi persyaratan karier guru dan tenaga kependidikan yang berstatus Aparatur Sipil Nasional (ASN).
Bahasan ini bagian dari Pengelolaan GTK Madrasah dan Pendidikan Islam yang menjadi produk Inovasi Pendidikan Islam di yunandraCom.
Untuk mengetahui Kerangka Besar pembaharuan, silahkan buka Strategi Inovasi Pendidikan Islam
Artikel ini mencakup semua hal terkait Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional guru dan Pengawas mulai dari pengertian, dasar hukum, sampai pelaksanaan.

Uji Kompetensi (Ujikom)
Uji Kompetensi (Ujikom) adalah proses pengukuran dan penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Proses ini bertujuan untuk menentukan kelayakan seseorang untuk menduduki suatu jabatan, terutama saat akan naik ke jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi.
Dasar Hukum UKKJ
Jika mengkaji Landasan hukum adanya uji Kompetensi (Ujikom) untuk kenaikan jabatan adalah
- PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan
- Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional
Kedua peraturan tersebut menginduk ke UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tujuan Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ)
Berdasarkan peraturan yang berlaku, tujuan adanya uji kompetensi dasar yaitu:
- Standardisasi: Memastikan setiap Pejabat Fungsional memiliki kualitas dan kapasitas kerja yang sesuai dengan standar jenjang barunya.
- Syarat Mutlak: Menjadi penentu kelulusan wajib sebelum PNS dapat diangkat ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.
- Pengembangan Karir: Menjamin sistem merit berjalan secara objektif, transparan, dan adil berdasarkan kompetensi nyata pegawai.
Sumber:

GTK Madrasah
- 3 Pintu Masuk Membangun Kredibilitas atau Kepercayaan
- Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional guru dan pengawas
- Pengertian Tenaga Kependidikan Menurut Peraturan Menteri
- Pengertian Pendidik menurut Peraturan Menteri
- Standar Tenaga Admininstrasi pada Satuan Pendidikan

- Standar Laboran: Tenaga Kependidikan di Labarotorium pada Satuan Pendidikan

Artikel Terbaru
- Standar Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan (sekolah) pada Permendikdasmen 23 Tahun 2026
- Standar Kompetensi Guru pada Permendikdasmen 23 Tahun 2026
- Standar Kompetensi Pengawas Sekolah Menurut Permendikdasmen 23 Tahun 2026
- 4 Pilar Tindak Lanjut PISA 2025
- Delta Skor dan Absolut Skor dalam Sistem Penjaminan Mutu
- 3 Pintu Masuk Membangun Kredibilitas atau Kepercayaan
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |


