Pengertian Pendidik menurut Peraturan Menteri
yunandracom. Pengertian Pendidik menurut Peraturan Menteri mengalami perkembangan yang menarik untuk dikaji. Hal ini sangat berkaitan dengan guru dan profesi lain yang memiliki peran yang sama dalam dengan guru.
Kajian ini merupakan bagian dari tema Inovasi Pengelolaan Guru dan Tenaga Kependidikan yang menjadi sasaran Inovasi Pendidikan Islam.
Untuk mengetahui Kerangka Besar pembaharuan, silahkan buka Strategi Inovasi Pendidikan Islam
Pengertian Pendidik
Setelah terbit PP 57 tahun 2021 yang menyebutkan salah satu standar nasional pendidikan adalah Standar Tenaga Kependidikan, Peraturan Menteri membagi tenaga kependidikan menjadi dua yaitu pendidik dan tenaga kependidikan bukan pendidik.
Menurut Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 menjelaskan pendidik adalahTenaga Kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Begitu juga Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 yang menggantikan Permendikdasmen 21 Tahun 2025 memiliki pengertian yang sama tentang pendidik yaitu Tenaga Kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Peraturan Tentang Pendidik
Isitlah Pendidik sudah muncul di peraturan perundang-undangan yang paling tinggi mulai dari UU sampai dengan peraturan Menteri. Berikut catatan ringkas yang mencatumkan kata pendidik
- UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 6 bahwa Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
- PP tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyebut Pendidik di setiap ketentuan umum
- Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan
- Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan
Perbedaan Jenis Profesi Pendidik menurut Peraturan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang terbaru menjelaskan profesi pendidik yang sedikit berbeda dengan peraturan sebelumnya. berikut perbandingannya
| Permendikdasmen 21 Tahun 2025 | Permendikdasmen 23 Tahun 2026 | Keterangan |
|---|---|---|
| Pendidik terdiri atas: a. guru; b. konselor; c. tutor; d. instruktur; e. Pendidik pada jalur pendidikan nonformal; f. fasilitator; g. Pendidik PAUD; dan h. Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya. | Pendidik terdiri dari a. guru; b. konselor; c. tutor; d. instruktur; e. pamong belajar; f. Pendidik PAUD; dan g. Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya. | Dari dua peraturan tersebut ada perbedaan yaitu hilangnya fasilitator dan pendidikan pada jalur nonformal. Dan muncul jenis profesi pendidik baru yaitu Pamong belajar |
Jenis Profesi Pendidik menurut Peraturan
Berikut jenis profesi pendidik pada PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1. Guru
Guru adalah menjalankan tugas Pendidik pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada pendidikan formal serta tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Permen 21/2025)
Guru menjalankan tugas Pendidik dengan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi Murid pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, danjenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal serta tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Permen 23/2026)
Untuk pembahasan detail tentag guru, silahkan baca: Inovasi Pengelolaan Guru
2. Konselor
Konselor adalah menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan pelayanan konseling melalui pembimbingan kepada Murid. (Permen 21/2025)
Konselor adalah menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan pelayanan konseling melalui pembimbingan kepada Murid. (Permen 23/2026)
3. Tutor
Tutor adalah menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan bantuan belajar kepada Murid dalam proses pembelajaran pada pendidikan nonformal. (Permen 21/2025)
Tutor adalah menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan bantuan belajar kepada Murid dalam proses pembelajaran pendidikan nonformal. (Permen 23/2026)
4. Instruktur
Instruktur adalah menjalankan tugas Pendidik dengan melatih dan mengembangkan kompetensi teknis Murid pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan. (Permen 21/2025)
Instruktur adalah menjalankan tugas Pendidik dengan melatih dan mengembangkan kompetensi teknis Murid pada sekolah menengah kejuruan/ madrasah aliyah kejuruan. (Permen 23/2026)
5. Pendidik pada jalur pendidikan nonformal
Pendidik pada jalur pendidikan nonformal adalah melaksanakan tugas pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Permen 21/2025)
Pada Permendikdasmen 23 Tahun 2026, Pendidik jenis ini tidak ada lagi
5. Pamong Belajar
Pamong belajar adalah melaksanakan tugas sebagai Pendidik dengan mengidentifikasi kebutuhan belajar, merancang program pembelajaran, memfasilitasi pelaksanaan pembelajaran, mengevaluasi program pembelajaran masyarakat, dan mendampingi Murid setelah mengikuti program pembelajaran pada pendidikan nonformal. (Permen 23/2026).
Secara umum pengertian dari Pamong belajar adalah pendidik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas melaksanakan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal. Mereka biasanya bekerja di unit pelaksana teknis (UPT), unit pelaksana teknis daerah (UPTD) seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), atau satuan pendidikan masyarakat.
6. Fasilitator
Fasilitator adalah menjalankan tugas Pendidik dengan mendampingi dan mengarahkan Murid dalam pembelajaran. (Permen 21/2025)
Jenis profesi pendidik bernama fasilitator tidak tercantum lagi di Permendikdasmen 23 Tahun 2026
7. Pendidik PAUD
Pendidik PAUD adalah menjalankan tugas Pendidik pada satuan PAUD nonformal. (Permen 21/2025)
Pendidik PAUD adalah menjalankan tugas Pendidik dengan merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan dan pengasuhan Murid pada satuan PAUD nonformal. (Permen 23/2026)
8. Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya
Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya adalah mencakup praktisi atau profesional yang terlibat dalam pembelajaran di Satuan Pendidikan. (Permen 21/2025)
Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya mencakup praktisi atau profesional yang terlibat dalam pembelajaran di Satuan Pendidikan. (Permen 23/2026)
Ingin memahami secara lengkap strategi pengelolaan SDM Pendidikan, silahkan buka Inovasi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sumber: Kumpulan Peraturan Standar Nasional Pendidikan

Artikel GTK Madrasah
- 3 Pintu Masuk Membangun Kredibilitas atau Kepercayaan
- Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional guru dan pengawas
- Pengertian Tenaga Kependidikan Menurut Peraturan Menteri
- Pengertian Pendidik menurut Peraturan Menteri
- Standar Tenaga Admininstrasi pada Satuan Pendidikan

- Standar Laboran: Tenaga Kependidikan di Labarotorium pada Satuan Pendidikan

Artikel Terbaru
- Standar Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan (sekolah) pada Permendikdasmen 23 Tahun 2026
- Standar Kompetensi Guru pada Permendikdasmen 23 Tahun 2026
- Standar Kompetensi Pengawas Sekolah Menurut Permendikdasmen 23 Tahun 2026
- 4 Pilar Tindak Lanjut PISA 2025
- Delta Skor dan Absolut Skor dalam Sistem Penjaminan Mutu
- 3 Pintu Masuk Membangun Kredibilitas atau Kepercayaan
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |


