Kepala MadrasahPendidikan

Jenis Kegiatan Pengembangan Kompetensi pada Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah

yunandra. Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah menjelaskan jenis kegiatan pengembangan kompetensi kepala sekolah.

SK GTK No. 4242 Tahun 2024 merupakan turuan dari peraturan menteri tentang pengeloalan kinerja pengawai.

Jenis kegiatan pengembangan kompetensi kepala sekolah terdiri dari 8 kategori.

1. Inspirasi untuk diterapkan

Jenis kegiatan pengembangan kompetensi kepala sekolah di kategori inspirasi untuk diterapkan, yaitu:

  • 1.Peserta berbagi praktik baik di komunitas belajar di sekolah tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan
  • 2. Peserta berbagi praktik baik di komunitas belajar lintas sekolah tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan
  • 3. Peserta pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan
  • 4. Peserta webinar/seminar pendidikan tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan
  • 5. Partisipan lokakarya/konferensi/ simposium/studi banding/studi tiru tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

2. Penerapan utuh sebuah praktik

Jenis kegiatan pengembangan kompetensi kepala sekolah di kategori Penerapan utuh sebuah praktik, yaitu:

  • 1. Peserta pelatihan mandiri pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan
  • 2. Partisipan observasi praktik pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat di komunitas belajar di sekolah
  • 3. Partisipan simulasi praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan di komunitas belajar lintas sekolah
  • 4. Peserta coaching/mentoring tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan pengembangan kompetensi Kepala Sekolah
  • 2.5. Pelatihan luring tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan sesuai model kompetensi Kepala Sekolah

3. Pengembangan utuh sebuah praktik

Jenis kegiatan pengembangan kompetensi kepala sekolah di kategori Pengembangan utuh sebuah praktik, yaitu:

  • 1. Peningkatan kompetensi melalui praktik magang pada dunia usaha dan bidang lain yang relevan.
  • 2. Peningkatan kompetensi melalui program pelatihan atau pendidikan jangka pendek/menengah tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan

4. Pemenuhan suatu persyaratan jabatan dan/atau program

Jenis kegiatan pengembangan kompetensi kepala sekolah di kategori Pemenuhan suatu persyaratan jabatan dan/atau program, yaitu:

  • 1. Studi lanjut (pendidikan profesi/S2/S3) di dalam maupun di luar negeri
  • 2. Peserta Pelatihan Komite Pembelajaran

5. Penyusun

Jenis kegiatan pengembangan kompetensi kepala sekolah di kategori kontribusi sebagai penyusun, yaitu:

  • 1. Penyusun Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah
  • 2. Penyusun Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah
  • 3. Penyusun Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah
  • 4. Penyusun Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah
  • 5. Penyusun kumpulan konten unggulan pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah melalui platform pembelajaran digital

6. Penelaah

Jenis kegiatan pengembangan kompetensi kepala sekolah di kategori kontribusi sebagai penelaah, yaitu:

  • 1. Penelaah Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah
  • 2. Penelaah Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah
  • 3. Penelaah Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah
  • 4. Penelaah Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah
  • 5. Penelaah Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah
  • 6. Penelaah Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

7. Pelatih atau Narasumber

Jenis kegiatan pengembangan kompetensi kepala sekolah di kategori kontribusi sebagai pelatih/narasumber, yaitu:

  • 1. Narasumber berbagi praktik baik pada kegiatan berbagi praktik baik dengan topik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan
  • 2. Coach/mentor/fasilitator/pengajar praktik/asesor pada kegiatan coaching/mentoring pembelajaran/pendidikan/kepemimpinan
  • 3. Pelatih pada praktik magang pada dunia usaha dan bidang lain yang relevan
  • 4. Pelatih pada program pelatihan & pendidikan jangka pendek/menengah pada bidang pembelajaran, pendidikan atau kepemimpinan
  • 5. Coach/mentor/fasilitator/pengajar praktik/asesor pada Pendidikan Guru Penggerak/Sekolah Penggerak/Pendidikan Profesi Guru
  • 6. Dosen/guru pamong/asesor pada Pendidikan Studi Lanjut (Pendidikan Profesi/S2/S3)
  • 7. Narasumber/pelatih/guru pamong/coach/mentor pada Pelatihan Komite Pembelajaran
  • 8. Narasumber/pelatih/guru pamong/coach/mentor pada Pelatihan Komite Pembelajaran

8. Kontribusi lainnya

Jenis kegiatan pengembangan kompetensi KS di kategori Kontribusi lainnya, yaitu:

  • 1. Penggerak komunitas belajar mengadakan 1 kegiatan berbagi praktik baik
  • 2. Peraih penghargaan dari pemerintah atau mitra pembangunan pada lingkup daerah, nasional dan global terhadap kontribusinya terhadap pembelajaran/pendidikan/kepemimpinan

SumberKeputusan Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek No. 4242 Tahun 2024 Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala, dan Pengawas Sekolah

Lainya


Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca