Panduan Pelaksanaan PMA tentang Pengawas
Panduan pelaksanaan PMA tentang Pengawas berjumlah 6 Regulasi sebagai turunan dari No. 2 tahun 2012 dan sudah ada perubahan dengan PMA no. 31 tahun 2013
Peraturan Menteri Agama nomor 2 tahun 2012 tentang pengawas madrasah dan pengawas pendidikan agama Islam telah diterbitakan diawal tahun 2013. Inti dari PMA ini adalah adanya pemisahan antara pengawas madrasah yang berada di bawah direktorat madrasah  dan pengawas pendidikan agama Islam pada sekolah umum di bawah pembinaan direktorat pendidikan agama Islam.
Perubahan PMA No. 2 Tahun 2012
Setelah satu tahun berjalan, PMA no. 2 tahun 2012 masih yang menimbulkan permasalahan. Sehingga diawal tahun 2013, PMA No. 2 tahun 2013 mengalami perubahan dengan diterbitkannya PMA no. 31 tahun 2013. Perubahan yang signifikan terdapat pada bab penilaian angka kredit. Pada pasal tentang jangka waktu pengumpulan angka kredit terjadi perubahan dari 3 tahun menjadi 5 tahun.
PMA no. 31 tahun 2013 tentang perubahan PMA no. 2 tahun 2013 menuntut perlu penjelasan tambahan dalam bentuk panduan pelaksanaan di beberapa bab. Panduan tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Menurut bab-bab yang ada pada PMA no. 13 tahun 2013, ada 6 panduan yang perlu disusun. Keenam panduan pelaksanaan PMA tentang Pengawas tersebut, antara lain:
- Rekrutmen dan Diklat Pengawas
- Penilaian Angka Kredit Pengawas
- Penilaian Kinerja Pengawas
- Beban Kerja Pengawas
- Pola Pembinaan Pengawas
- Pokjawas
Strategi Penyusunan Panduan Pelaksanaan PMA
Khusus Direktorat Madrasah, Â Pada tahun 2012, Direktorat madrasah telah menerbitkan panduan Rekrutmen dan Diklat pengawas di tahun 2013. Tahun 2013, Direktorat Madrasah merancang kegiatan untuk menerbitkan kelima panduan yang tersisa.
Direktorat Madrasah mengadakan workshop untuk mengkaji draft ke 5 panduan yang telah disiapkan oleh tim. Kegiatan workshop dihadiri oleh para pengawas, widyaswara, dan akademisi perguruan tinggi. Peserta workshop dibagi 5 kelompok sesuai jumlah panduan. Setiap kelompok terdiri dari 20 peserta. Tugas peserta adalah mengoreksi draf yang telah disusun tim dari segi substansi dan redaksi.
Setelah workshop revisi panduan, Direktorat madrasah yang dilaksanakan oleh Kasubdit Ketenagaan merencanakan kegiatan lanjutan sebelum panduan tersebut ditandatangai oleh Direktorat Jenderal. Kegiatan lanjutanya antara lain kegiatan konsinyasi ke 5 panduan yang akan diikuti peserta terbatas dan uji publik terbatas yang akan diikuti oleh pihak-pihak pengambil kebijakan di Lingkungan Kementerian Agama.
Harapan dengan terbitnya ke 5 panduan tersebut akan memperjelas pelaksanaan PMA no. 31 tahun 2013 tentang perubahan PMA no. 2 tahun 2012 bagi pihak-pihak terkait. Selain itu, Keberadaan PMA dan Panduan-panduan akan menambah kuat posisi pengawas madrasah dan pengawas Pendidikan Agama Islam secara hukum.
Sumber Bacaan
..terimakasih tulisannya..sangat membantu saya..bermanfaat (y) terimakasih