Tugas Pembina Ekstrakurikuler dan Ekuivalen Beban Kerja Guru
yunandra. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai pembina ekstrakurikuler mendapat ekuivalen beban kerja sebanyak 2 jam pelajaran. Hal ini tercantum di SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riste, dan Teknologi No. 495 Tahun 2024.
Dalam pengelolaan guru madrasah, beban kerja guru menjadi tema penting untuk mendukung inovasi pendidikan Islam dari sudut pengelolaan GTK Madrasah secara profesional.
Ingin memahami secara lengkap strategi pengelolaan SDM Pendidikan, silahkan buka Inovasi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tugas Pembina Ekstrakurikuler
Ekstrakurikuler merupakan salah satu dari 3 kegiatan pembelajaran pada kurikulum merdeka. Ketentuanya terdapat di pedoman implementasi kurikulum merdeka pada KMA 450 Tahun 2024.
Regulasi: KMA No. 450 Tahun 2024 Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada RA dan Madrasah
1. Uraian Tugas Pembina Ekstrakurikuler
- menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
- melaksanakan pembinaan dan/atau melatih kegiatan ekstrakurikuler tertentu;
- mengevaluasi program ekstrakurikuler tertentu;
- melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler tertentu; dan
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
2. Bukti Fisik Pembina Ekstrakurikuler
- SK sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari kepala sekolah;
- program dan jadwal kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang ditandatangani oleh kepala sekolah; dan
- laporan basil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang disetujui oleh kepala sekolah
3. Jumlah dan Jangka Waktu
- 1 (satu) guru untuk 1 (satu) kegiatan ekstrakurikuler tertentu paling singkat I (satu) bulan paling lama I (satu) tahun.
- Ekstrakurikuler tertentu dilaksanakan minimal I (satu) kegiatan dalam 1 (satu) minggu dengan peserta didik berjumlah minimal 20 peserta didik.
4. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
Tugas tambahan guru sebagai pembina ekterakurikuler ekuivalen beban kerja sebanyak 2 jam tatap muka
Untuk mengetahui lebih mengenai guru professional, silahkan buka Pengembangan Profesi Guru Madrasah
Pengembangan Profesi Guru
- Standar Tenaga Admininstrasi pada Satuan Pendidikan

- Standar Laboran: Tenaga Kependidikan di Labarotorium pada Satuan Pendidikan

- Kompetensi Pustakawan Sebagai Tenaga Kependidikan di Perpustakaan Sekolah/Madrasah

- Asesmen Berbasis Cinta (ABC): Gagasan Penilaian Kompetensi Kepribadian dan Sosial

- Growth Level: Tingkatan Kompetensi GTK Madrasah

- Profil Direktorat GTK Madrasah Kemenag
Artikel Terbaru
- Perlukah Kompetensi Khusus GTK Madrasah?
- Analisis PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 dan Dampak terhadap karier guru dan Pengawas
- Refleksi Pengawas Mutu Pendidikan Madrasah: Pengawasan Yang Memberdayakan
- FGD PKB Digital: Strategi Peningkatan Mutu GTK Madrasah
- JUMAT BERSEPEDA di Madrasah: 9 Nilai Integritas Antikorupsi
- Tips Merancang Implementasi dan Melaksanakan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah secara kreatif






