Tugas Tambahan Guru 2025: Ketentuan Baru Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025
yunandra. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan peraturan pemenuhan beban kerja guru. Dimana Peraturan tahun 2025 menetapkan beberapa tugas tambahan guru terbaru.
Dalam pengelolaan guru madrasah, peraturan tugas tambahan guru menjadi dasar hukum dalam mengembangkan pengelolaan GTK madrasah secara umum.
Ingin memahami secara lengkap strategi pengelolaan SDM Pendidikan, silahkan buka Inovasi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 memberikan kesempatan terbaik untuk guru mengembangkan diri selain melaksanakan tugas utama.
Tugas Utama dan Tambahan Guru Tahun 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 11 Tahun 2025 menetapkan bahwa Guru 2025 melaksanakan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
Selain itu, Guru dapat diberikan penugasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai
- kepala satuan pendidikan
- pendamping satuan pendidikan, atau
- pendidik pada jalur pendidikan non formal
Adapun beban kerja Guru berdasarkan peraturan No. 11 Tahun 2025 mencakup kegiatan pokok:
- a. merencanakan pembelajaran atau pembimbinganm
- b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbinganm
- c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
- d. membimbing dan melatih murid.
- e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru 2025.
Tugas Tambahan Guru
Guru memiliki tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru 2025 meliputi:
- a. wakil kepala satuan pendidikan
- b. ketua program keahlian satuan pendidikan.
- c. kepala perpustakaan satuan pendidikan.
- d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan.
- e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
- f. Tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 menjelaskan secara detail tugas tambahan lainnya terkait pendidikan di satuan pendidikan
Guru dan Tugas tambahan lain
Tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan yaitu
- a. wali kelas
- b. pembina organisasi siswa intra sekolah
- c. pembina ekstrakurikuler.
- d. koordinator pengembangan kompetensi.
- e. pengurus bursa kerja khusus pada SMK.
- f. Guru piket.
- g. pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak Pertama.
- h. koordinator pengelolaan kinerja Guru.
- I. koordinator pembelajaran berbasis projek (pengganti koordinator P5)
- j. koordinator pembelajaran pendidikan inklusi
- k. tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan GTK
- l. pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan.
- m. pengurus organisasi bidang pendidikan
- n. tutor pada pendidikan kesetaraan
- o. instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan
- p. peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi
- q. koordinator KKG/MGMP tingkat provinsi/kabupaten/gugus
- r. pengurus organisasi kemasyarakatan non politik; dan/atau
- s. pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.
Butir r dan s menjadi tugas tambahan guru yang mendapatkan penghargaan sebagai beban kerja guru.
Untuk mengetahui lebih mengenai guru professional, silahkan buka Pengembangan Profesi Guru Madrasah
Sumber: Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 Pemenuhan Beban Kerja Guru
Artikel Terkait
- 5 Posisi Guru dalam Budaya Positif dan Disiplin

- Standar Tenaga Admininstrasi pada Satuan Pendidikan

- Standar Laboran: Tenaga Kependidikan di Labarotorium pada Satuan Pendidikan

- Kompetensi Pustakawan Sebagai Tenaga Kependidikan di Perpustakaan Sekolah/Madrasah

- Asesmen Berbasis Cinta (ABC): Gagasan Penilaian Kompetensi Kepribadian dan Sosial

- Growth Level: Tingkatan Kompetensi GTK Madrasah

Artikel Terbaru
- Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan: Gabungan BSNP dan BAN
- Menjaga Identitas dan Karakter Pendidikan Islam: Peran Penting Pengawas Madrasah Ahli Utama
- Strategi Implementasi Kepemimpinan Pembelajaran dalam Pencapaian Renstra Kemenag
- Menjadi Pengawas Madrasah 5.0 di Era AI: Catatan Silatnas IV 2026
- Korelasi antara KBC dan Konsep Madrasah Minimalis dalam Implementasi di Madrasah
- Training of Fasilitator: Implementasi KBC Menggunakan MAGIS
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |







