Regulasi Pendidikan

4 Penilaian Proses Pembelajaran dalam Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026

yunandracom. Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 menetapkan 4 penilaian proses pembelajaran.

Peraturan Mendikdasmen No 1 Tahun 2026 merupakan peraturan tentang standar proses pada PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022,

Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Tulisan ini akan membicarakan tentang 4 penilaian proses pembelajaran menurut standar proses terbaru.

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.

Menurut Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026, ada 4 pihak yang melakukan Penilaian proses pembelajaran yaitu

1. Pendidik yang bersangkutan

Pendidik melakukan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran melalui refleksi diri.

Refleksi diri pendidik dapat mengacu pada analisis asesmen hasil belajar Murid yang dilakukan oleh Pendidik atau asesmen berskala nasional.

Pendidikan melakukan asesmen setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) semester.

2. Penilaian oleh sesama pendidik

Penilaian oleh sesama pendidik merupakan asesmen oleh sesama Pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan.

Adapun tujuan penilaian ini adalah membangun budaya saling belajar, kerja sama, dan saling mendukung.

Pelaksanaannya paling sedikit 1 kali dalam 1 semester.

Bentuk kegiatan asesmen oleh sesama pendidikan seperti:

  • a. berdiskusi mengenai perencanaan dan/atau pelaksanaan pembelajaran;
  • b. mengamati pelaksanaan pembelajaran; dan
  • c. merefleksikan hasil diskusi dan/atau pengamatan pada (a) dan (b).

3. Penilaian oleh kepala satuan pendidikan

Penilaian oleh kepala Satuan Pendidikan merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik.

Adapun tujuan dari penilaian tersebut adalah untuk membangun budaya reflektif dan memberi umpan balik yang konstruktif.

Pelaksaaan asesmen oleh kepala satuan pendidikan minimal 1 kali dalam 1 semester.

Sedangkan bentuk kegiatan asesmen seperti

  • a. supervisi akademik;
  • b. analisis hasil belajar Murid; dan/atau
  • c. pemberian umpan balik kepada Pendidik berdasarkan hasil kegiatan (a) dan (b).

3. Penilaian oleh murid

Penilaian oleh Murid merupakan asesmen oleh Murid yang diajar langsung oleh Pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.

Tujuan asesmen oleh Murid adalah untuk mengembangkan kemandirian dan tanggung jawab Murid serta membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan saling menghargai.

Pelaksaan asesmen oleh Murid atas pelaksanaan pembelajaran minimal 1 kali dalam 1 semester pada setiap mata pelajaran.

Asesmen oleh Murid dapat dilakukan secara terencana melalui:

  • a. survei refleksi proses pembelajaran;
  • b. catatan refleksi proses pembelajaran; dan/atau
  • c. diskusi refleksi proses pembelajaran.


Sumber: Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 Standar Proses pada PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Konsep Madrasah Minimalis Strategi Pengembangan Madrasah
Buku Terbaru

Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka