Kurikulum NasionalPendidikanSNP

Memahami Standar Isi pada Permen No. 12 Tahun 2025

yunandracom. Berdasarkan kebijakan Pembelajaran Mendalam, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan peraturan tentang Standar Isi dengan No. 12 Tahun 2025

Buku Madrasah Minimalis Strategi Pengembangan Sekolah Unggul Berbasis Islam
Buku Terbaru

Pengertian Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Muncul kembali istilah Murid sebagay peserta didik pada jalur pendidikan formal, non formal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang.

Peraturan tentang Standar Isi No. 12 Tahun 2025 memuat beberapa ketentuan.

Dasar Pertimbangan Peraturan Standar Isi

Peraturan Menteri tentang Standar Isi Tahun 2025 ini mempertimbangkan 3 hal yaitu

  • Memastikan setiap murid mencapai kriteria minimum ruang lingkup materi pada setiap muatan wajib yang relevan dengan konsep keilmuan sehingga mencapai standar kompetensi lulusan
  • Permendikbudristek No.8 Tahun 2024 tentang Standar Isi perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum,
  • Melaksanakan ketentuan Pasal 9 PP No. 57 Tahun 2021 perubahan PP No. 4 Tahun 2022 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan.

Ruang Lingkup Peraturan Standar Isi

Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.

Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.

Ruang lingkup materi pada PAUD dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan anak.

Sedangkan ruang lingkup materi pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dirumuskan berdasarkan

  • a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • b. konsep keilmuan
    • Ruang lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan rumusannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.
  • c. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
    • Ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan rumusannya sesuai dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Muatan Wajib Pendidikan Dasar dan Menengah

Muatan wajib Pendidikan Dasar dan Menengah meliputi:

  1. a. pendidikan agama
    • Pasal 7(1) Muatan wajib pendidikan agama disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  2. b. pendidikan Pancasila
  3. c. pendidikan kewarganegaraan
  4. d. bahasa. Muatan wajib bahasa meliputi:
    • a. bahasa Indonesia
    • b. bahasa daerah dapat termuat dalam muatan lokal.
    • c. bahasa asing yaitu bahasa Inggris dan muatan bahasa asing lainnya sesuai dengan kebutuhan.
  5. e. matematika
  6. f. ilmu pengetahuan alam
  7. g. ilmu pengetahuan sosial
  8. h. seni dan budaya
  9. i. pendidikan jasmani dan olahraga
  10. j. keterampilan/kejuruan
  11. k. muatan lokal.
    • Muatan wajib berupa muatan lokal disusun oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Konsep Keilmuan dan Jalur, Jenjang dan Jenis

Ruang lingkup materi:

  • a. PAUD tercantum dalam Lampiran I;
  • b. jenjang Pendidikan Dasar tercantum dalam Lampiran II
  • c. jenjang Pendidikan Menengah tercantum dalam Lampiran III

    Sumber: Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025 Standar Isi PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah

    Lainya


    Artikel Terbaru

    Ingin Meningkatkan Kompetensi
    Secara Mandiri
    ,

    Silahkan belajar
    di madrasahyunandra.com
    Buka