Pengawas Madrasah: Konsep Pengawasan Mutu Pendidikan dan Strategi Pengembangan Profesi

YunandraCom. Pengawas madrasah merupakan bagian dari tenaga kependidikan yang berperan dalam meningkatkan mutu pendidikan Islam melalui fungsi pendampingan.

Tahun 2026 terjadi perubahan jabatan pengawas sekolah, dari JF Guru dengan peran sebagai Pendamping Satuan Pendidikan menjadi JF Pengawas Sekolah di bidang Pengawasan Mutu Pendidikan.

Perubahan ini berdasarkan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.

Dengan adanya perubahan tersebut berdampak pula terhadap pengawas madrasah. Walaupun secara regulasi, Pengawas Madrash masih mengacu kepada PMA Nomor 2 Tahun 2012 yang sampai sekarang berlum berubah.

Dalam Grand Design yunandraCom, tenaga kependidikan menjadi produk sekaligus penggerak inovasi pendidikan Islam, sehingga pengawas madrasah mencerminkan hasil inovasi yang memastikan pendidikan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Kajian disini lebih fokus pada dua hal yaitu regulasi dan inovasi pasca refleksi kegiatan pengawasan di kegiatan profesi pengawas madrasah. Kegiatan profesi yang tidak hanya pengawasaan madrasah tapi lebih luas mencakup 10 peran di dunia pendidikan.

Hal ini yang menjadi pembeda dengan pembahasan di aktifitas pengawas madrasah multiperan.

Adapun pembahasan kh


Peraturan tentang jabatan fungsional pengawas madrasah terbit silih berganti mengikuti kebijakan pendidikan nasional yang ada.

Kebijakan yang dapat merubah tugas dan fungsi serta peran pengawas. Dengan perubahan tersebut berdampak pula terhadap perubahan peraturan mengenai kompetensi dan kinerja.

Selain itu, terdapat perbedaan antara pengawas sekolah dan pengawas madrasah, serta pengawas Agama.

Posisi pengawas agama, baik Pengawas PAI dan Pengawas Agama lain menjadi tidak jelas dengan peraturan yang baru. Padahal PMA 2 Tahun 2012 yang mengatur pengawas madrasah dan pengawas pendidikan agama Islam masih berlaku

Sehingga regulasi pengawas madrasah itu menjadi topik yang menarik. Terutama istilah pengawas telah berubah menjadi Pendamping Satuan Pendidikan.

Beberapa pihak sedang mengusahakan untuk mengembalikan dari pendamping satuan pendidikan menjadi pengawas madrasah.

Jika berkaitan dengan kebijakan hukum, proses peralihan membutuhkan waktu yang panjang.

Perlu kiranya mendata ulang peraturan yang menjadi dasar hukum jabatan fungsional pengawas sekolah atau madrasah.

Pengawas Madrasah secara tugas di bawah Kementerian Agama. Sedangkan secara kepegawaian berada di bawah Kementerian PANRB.

Maka pembahasan akan fokus kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Kementerian PANRB, Kemendikdasmen dan Kemenag

Tapi kajian disini berbeda dengan kajian di kategori Kebijakan Pendidikan nasional terkait analisa regulasi pendidikan nasional. Artikel tersebut membahas lebih detail isi peraturan mulai dari pertimbangan, dasar hukum, topik bahasan, sampai analisis kritis tentang peraturan tersebut.

Untuk detailnya, silahkan kunjungi artikel tersebut di Analisa Regulasi Pendidikan Nasional


A. PP 55 Tahun 2007 Pendidikan Agama dan Keagamaan

Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan 3 pasal di UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yaitu

  • Pasal 12 ayat (4) yaitu “Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”
    • Adapun terkait pendidikan agama tertulis pada ayat 1 butir a yaitu “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak (a) mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama”
  • Pasal 30 ayat (5) yaitu “Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”
    • Pasal 30 khusus menetapkan ketentuan tentang pendidikan keagamaan
  • Pasal 37 ayat (3) yaitu Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah”
    • Ayat 1 butir a berbunyi “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: (a) pendidikan agama;
    • Ayat 2 butir a berbunyi “Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat (a) pendidikan agama.

Berdasarkan ketentuan di atas maka, terbitlah Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.

Adapun terkait pengelolaan pendidikan agama, pasal 3 ayat 2 menjelaskan bahwa “Pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.” dan pada pasal 1 ayat 12 menetapkan bahwa “Menteri Agama adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.”

Artinya Kementerian agama memiliki kewajiban untuk menjamin pengelolaan pelaksanan pendidikan agama. Bahkan Menteri Pendidikan harus meminta pertimbangan kepada Menteri Agama tentang pendidikan agama (Pasal 7 ayat 2.a)

Regulasi: PP 55 Tahun 2007 Pendidikan Agama dan Keagamaan


B. PMA Nomor 2 Tahun 2012 dan PMA Nomor 31 Tahun 2013 Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam

Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 dengan perubahan di PMA Nomor 31 Tahun 2013 mengatur secara jelas tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam


C. KMA Nomor 211 Tahun 2011 Standar Nasional Pendidikan Agama Islam

Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2011 secara detail menetapakan 8 standar nasional pendidikan agama islam, termasuk standar pengawas pendidikan agama Islam (PAI)


Pengawas sekolah atau madrasah memiliku posisi strategis secara struktur tapi kurang mendapatkat respon positif secara kultural.


A. Istilah Pengawas Sekolah dan Madrasah

Sebagai berpendapat bahwa pengawas sekolah pada madrasah merupakan istilah yang sesuai dengan regulasi. Walaupun pada realitanya Pengawas madrasah lebih populer. Apalagi sudah terbit PMA 2 Tahun 2012 yang secara jelas menyebut pengawas madrasah terdengar. Lebih banyak kepada pengawas.

Berikut ini beberapa istilah terkait pengawas sekolah dan pengertiannya

1. Pengawas Madrasah

2. Pengawas Sekolah pada Madrasah

3. Pengawas Satuan Pendidikan

4. Pendamping Madrasah

5. Pengawas Mutu Pendidikan Madrasah


B. Pengawas Agama Islam (PAI)

Selain pengawas madrasah sebagai pengawas satuan pendidikan, Kementerian Agama yang bertanggungjawab mengelola pendidikan agama di sekolah, memiliki pengawas pendidikan agama, mulai dari Agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, dan Hindu.

Kedudukan awal dalam regulasi sudah aman dengan ada tiga jenis pengawas pendidikan yaitu pengawas satuan pendidikan, pengawas rumpun mata pelajaran, dan pengawas mata pelajaran.

Apalagi Pengawas PAI memiliki dua payung hukum yaitu PMA 2 Tahun 2012 dan KMA 211 Tahun 2011.

Dengan adanya perkembangan terbaru, Peraturan tidak mencantumkan lagi pengawas rumpun dan pengawas mata pelajaran, Lalu bagaimana posisi pengawas pendidikan agama Islam?

Untuk pembahasan secara lengkap, silahkan baca: Pengawas PAI: Penjaminan Mutu Pendidikan Agama Islam di Sekolah.


Secara umum kompetensi pengawas madrasah sama dengan pengawas sekolah. Perbedaannya hanya di peraturan sebagai dasar hukumnya.

Pengawas sekolah mengikuti peraturan menteri pendidikan, sedangkan pengawas madrasah mengikuti peraturan menteri agama. Walaupun secara substansi PMA menduplikasi kompetensi yang ada di Peraturan Pengawas Sekolah.

A. Standar Kompetensi Pengawas Madrasah Pada PMA 2 Tahun 2012

Sudah terjadi perubahan dari awal terbitnya Peraturan Menteri sampai sekarang kompetensi pengawas sekolah atau madrasah.

Kompetensi pengawas sekolah atau madrasah ada 6 dimensi yaitu

  1. Kepribadian
  2. Supervisi Manajerial
  3. Supervisi Akademik
  4. Evaluasi Pendidikan
  5. Penelitian dan Pengembangan
  6. Sosial

B. Responsif dan Proaktif: Inovasi Kompetensi Pengawas Madrasah

Responsif dan Proaktif termasuk dimensi kompetensi Kepribadian Pengawas Madrasah.

Gagasan ini muncul saat melalukan pendampingan Raudhatul Athfal.

Untuk lengkapnya, silahkan baca Responsif dan Proaktif: Dua Kompetensi Kepribadian.


C. Cara Merespon Perubahan Kebijakan Kompetensi Pengawas

Dinamika perubahan kebijakan akan terus berlanjut, termasuk perubahan kebijakan tentang kompetensi pengawas sekolah atau madrasah.

Mungkin juga tidak hanya pengawas saja, Kompetensi guru dan kepala sekolah atau madrasah akan berubah juga jika ada tuntutan atau kebutuhan yang berkembang.

Hal perlu yang perlu kita lakukan adalah bagaimana merespon setiap perubahan kebijakan terkait kompetensi pengawas sekolah. Penulis memberikan alternati dengan dua pandangan yaitu peran dan kebijakan.

Untuk detailnya, silahkan baca: Cara merespon Perubahan Kompetensi Pengawas Sekolah


Kajian tugas dan fungsi pengawas madrasah menyesuaikan dengan kebijakan yang berlaku. Maka sumber utama dalam penulisan artikel tentang tugas dan fungsi pengawas madrasah adalah peraturan menteri, baik menteri pendidikan maupun menteri agama.


Kurikulum nasional terus berubah untuk merespon setiap kondisi yang ada. Maka tidak salah, pengawas perlu beradaptasi dengan peran yang berbeda sesuai dengan tuntutan kurikulum nasional atau kurikulum madrasah khususnya.

Berikut catatan ringan tentang peran pengawas madrasah dalam menghadapi perubahan kurikulum.

Catatan ringan tindakan pengawas madrasah dalam mendukung implementasi kurikulum merdeka di madrasah.

Lihat : Lima Peran Pengawas dalam Merespon Kurikulum Merdeka.


Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) menjadi keniscayaan sebagai aktivis Pendidikan, karena berhenti belajar berarti berhenti dari praktisi pendidikan.


A. Peraturan PKB Pengawas Madrasah

Secara umum, pengawas madrasah memiliki payung hukum khusus yaitu PMA Nomor 2 Tahun 2012 dengan perubahan di PMA Nomor 31 Tahun 2013.

PMA Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 16 tentang POKJAWAS yang menetapkan POKJAWAS sebagai sarana untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja pengawas Madrasah.

Juga ada PMA yang khusus mengatur PKB yaitu PMA Nomor 38 Tahun 20219 tentang PKB Guru Madrasah. Walaupun tertulis hanya guru, tapi peraturan mencakup tenaga kependidikan madrasah lainnya seperti kepala madrasah, pengawas madrasah termasuk laboran, pustakawan dan tendik lainnya.

Maka terbit Perdirjen 1235 Tahun 2021 tentak Juknis PKB Pengawas Madrasah.

Peraturan tersebut mengatur pelaksanaan, standar penyelenggaraan, peran pihak terkait, pelaporan dan Dokumentasi pelaksanaan PKB Pengawas Madrasah.

Untuk detailnya, silahkan buka Peraturan PKB Pengawas Madrasah


B. Growth Level: Inovasi PKB Pengawas Madrasah

Inovasi program PKB pengawas madrasah tertuang yang muncul adalah leveling kompetensi pengawas madrasah.

Konsep ini tidak hanya pengawas madrasah saja, tapi termasuk guru dan kepala madrasah bisa menggunakan konsep ini.

Karena bersifat umum, konsep Growth Level masuk di artikel GTK Madrasah sebagai sebuah inovasi bagi GTK Madrasah.

Untuk jelasnya silahkan lihat bagian Inovasi Pengembangan di Inovasi Pengelolaan GTK di Era DIgital


Pengawas madrasah dengan peran penting dalam mendampingi satuan pendidikan tentunya perlua melakukan ppengembangan profesi dengan terncana. Kehadiran Kelompok Kerja Pengawas (POKJAWAS) menjadi sarana pengembangan kompetensai dan penuntasan kinerja.

Melalui berbagi, Pengawas memiliki kesiapan untuk mendampingi madrasah dengan baik.

Kedudukan Pokjawas atau kelompok kerja pengawas madrasah tercantum di Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2012.

Untuk implementasi kegiatan penulis di organisasi profesi atau kelompok kerja pengawas (POKJAWAS), silahkan buka Organisasi Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Terkait organisasi profesi, PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 Bab VIII Pasal 22 menetapkan hal berikut

  • JF Pengawas Sekolah Penilik wajib memiliki organisasi profesi.
  • Setiap Pengawas Sekolah wajib menjadi anggota dari organisasi profesi.
  • Pembentukan organisasi profesi, tugas, dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi JF Pengawas Sekolah dengan Instansi Pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinamika perkembangan teknologi berdampak besar terhadap pendidikan, sehingga pendidik dan tenaga kependidikan harus merespon secara positif. Karena siswa sebagai subjek pendidik berinteraksi dengan perkembangan teknologi.

Sebagai pengawas memiliki peran pendamping perlu memiliki strategi inovasi yang dapat mendukung kepala, guru dan tenaga kependidikan madrasah lainnya mampu melaksanakan tugas dengan maksimal.

Gagasan inovasi pengelolaan menjadi konsep penulis untuk memberikan alternatif atau inspirasi dalam pengelolaan pengawas yang berdaya dan memberdayakan.


A. Konsep Pengawas Berdaya dan Memberdayakan

Berdaya dan memberdayakan menjadi konsep utama dalam mengelola pengawas madrasah agar mampu melakukan perannya dengan baik.

Selain pengertian secara bahasa dan istilah, penulis membahas sikap yang diperlukan untuk menjadi berdaya dan memberdayakan. Juga menguatkan metode yang cocok dalam membentuk pengawas berdaya dan memberdayakan.

Untuk detailnya, silakan baca artikel pengawas berdaya dan memberdayakan >>

B. Cara Mengukur Keberhasilan Pendampingan Pengawas Madrasah: Input, Output, dan Impact

Saat mengikuti FGD penyusunan aplikasi kepengawasan madrasah, Direktur GTK melontar pernyataan tentang indikator keberhasilan pendampingan pengawas terhadap madrasah.

Berdasarkan pertanyaan itu, penulis mencoba menganalisa dengan sumber dari Perdirjen GTK Kemendikbudristek 4831 Tahun 2023 berdasarkan input, output, dan impact.

secara detail, penulis tuangkan dalam artikel berjudul Mengukur Keberhasilan Pendampingan Pengawas Madrasah berdasarkan input, output, dan impact.


Rencana struktur penulisan buku terdiri dari 5 bagian dan 11 bab.

Sumber Materi tentang Kategori Analisis Kebijakan dan catatan tentang MAGIS.

Adapun isi mencakup transformasi digital madrasah, refleksi atas kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA), dan bagaimana pengawas harus merespons visi Indonesia Emas 2045. Ini menunjukkan bahwa Anda adalah pengawas yang visioner.

Bagian pertama terdiri dari 2 bab: yaitu

BAB 1: Pengawas di Pusaran Perubahan: Antara Regulasi dan Realita.

Bab ini akan membedah kondisi objektif dunia pengawasan madrasah saat ini. Kita tidak akan bicara tentang teori ideal terlebih dahulu, melainkan memotret “wajah asli” pengawas di lapangan, tantangan birokrasi, dan bagaimana politik kebijakan membentuk posisi pengawas hari ini.

  • 1.1. Stigma: Antara “Polisi Curikulum” dan “Tamu Seremonial”
  • 1.2. 15 Tahun Evolusi Madrasah: Dari Manual ke Digital
  • 1.3. Analisis Kebijakan: Pengawas dalam Politik Pendidikan
  • 1.4. Urgensi Re-branding: Mengembalikan Marwah
BAB 2: Problematika dan Titik Lemah Sistemik: Mengurai Benang Kusut Pengawasan
  • 2.1. Miskonsepsi Peran: Antara Membina dan Memeriksa
  • 2.2. Belenggu Administrasi dan “Administrative Burden”
  • 2.3. Celah Kompetensi dan Literasi Baru
  • 2.4. Lemahnya Sistem Pendukung (Support System)

Sumber Materi berasal dari Artikel utama “Konsep Pengawas Madrasah Berdaya Memberdayakan”.

Sedangkan isinya tentang Elaborasi lebih dalam mengenai 5 metode pendampingan yang Anda tulis. Tambahkan landasan filosofis mengapa “Cinta” (dari KBC) menjadi fondasi pemberdayaan. Bagian ini menjelaskan kenapa Anda melakukan apa yang Anda lakukan.

Bagian dua terdiri dari beberapa bab yaitu

Bab 3: Pengawas Berdaya (Inward Mastery
  • 3.1. Filosofi “Selesai dengan Diri Sendiri”
  • 3.2. Menggali Potensi: General dan Spesial
  • 3.3. Dualitas Kompetensi: Formal dan Moral
  • 3.4. Menjadi “The Great Learner” di Era Disrupsi
Bab 4: Pengawas Memberdayakan (Outward Impact)
  • 4.1. Filosofi Memberdayakan: Berhenti Mendikte, Mulai Memampukan
  • 4.2. “The 5-Method Toolkit”: Lima Instrumen Pendampingan
  • 4.3. Membangun Ekosistem Pembelajar (Learning Community)
  • 4.4. Pendampingan Berbasis Rasa (Kurikulum Berbasis Cinta)

Sumber Materi berasal dari tulisan tentang Socratic Dialogue, Artificial Intelligence (AI) untuk kurikulum, dan Pembelajar Mandiri.

Adapun isinya Isi (Integrasi Ruang Lingkup Baru) antara lain

  • Analisis Data: Hubungkan dengan tulisan Anda tentang pemetaan minat bakat di MAN 4 dan analisis dampak program di PKKM.
  • Etika Komunikasi: Gunakan materi tentang Socratic Dialogue sebagai metode komunikasi publik yang memberdayakan.
  • Mitigasi Konflik: Ambil pelajaran dari dinamika di Pokjawas atau saat menjembatani kebijakan pusat (seperti MAGIS) ke madrasah yang mungkin resisten.

Bagian tiga ini terdiri dari beberapa bab yaitu

5: Pengawasan Berbasis Bukti (Evidence-Based Supervision)
  • 5.1. Berhenti Berasumsi: Data sebagai Cermin Madrasah
  • 5.2. Menavigasi Rapor Pendidikan dan Platform MAGIS
  • 5.3. Artificial Intelligence (AI) untuk Efisiensi Pengawasan
  • 5.4. Dari Data Menjadi Aksi (Data-Driven Decision Making)
  • 5.5. Tantangan Integritas Data
6: Diplomasi dan Etika Komunikasi Publik
  • 6.1. Etika Komunikasi: Menjaga Marwah, Membangun Kepercayaan
  • 6.2. Socratic Dialogue: Seni Bertanya untuk Memberdayakan
  • 6.3. Diplomasi Pendidikan: Menjembatani Trilogi Kolaborasi
  • 6.4. Personal Branding dan Persona Pengawas di Ruang Publik
  • 6.5. Public Speaking yang Menggerakkan
7: Arsitek Perdamaian (Mitigasi Konflik di Madrasah)
  • 7.1. Memahami Anatomi Konflik di Madrasah
  • 7.2. Pengawas sebagai “Cooling System” (Sistem Pendingin)
  • 7.3. Strategi Mitigasi: Pendekatan Regulatif dan Humanis
  • 7.4. Langkah-Langkah Resolusi Konflik (The Mediator’s Path)
  • 7.5. Mencegah Sebelum Terjadi (Preventive Action)

Sumber Materi berasal dari Kategori Supervisor (P1) dan Kegiatan Pengawas.

Adapun Isi bagian ini tentang Inilah “ruh” buku Anda. Susun catatan-catatan seperti: Pendampingan PKKM di MA Al-I’tishom, Refleksi pembelajaran di MGMP MAN 4 Jakarta.Gerakan “Rabu Guru Belajar” (Fokus Lokal Dampak Nasional).

Bagian empat terdiri dari 2 bab yaitu

Bab 8: Implementasi Model Pendampingan “Berdaya-Memberdayakan”
  • 8.1. Tahap Pra-Pendampingan: “Analisis dari Meja Kerja”
  • 8.2. Alur Kunjungan: Strategi “3D” (Datang, Dialog, Dampak)
  • 8.3. Instrumen Inovatif: Mengubah “Ceklis” Menjadi “Cermin”
  • 8.4. Mengaktifkan Komunitas Belajar (Fokus Lokal Dampak Nasional)
  • 8.5. Digital Tracking: Laporan yang Tidak Mati di Laci
  • 8.6. Menutup Siklus: Apresiasi dan Rencana Tindak Lanjut (RTL)
Bab 9: Memoar 15 Tahun – Pelajaran dari Lapangan
  • 9.1. MA Al-I’tishom: Menemukan Jiwa di Balik Program Rutin
  • 9.2. MAN 4 Jakarta: Menjawab Tantangan Zaman lewat Data
  • 9.3. Gerakan “Rabu Guru Belajar”: Kekuatan Komunitas dan Seninan Pokjawas
  • 9.4. Kurikulum Berbasis Cinta: Pelajaran dari Kegagalan
  • 9.5. Transformasi Digital: Dari Kertas ke MAGIS

Sumber Materi berasal dari Kategori Pembelajar dan catatan pribadi/spiritual (seperti pengalaman Umroh atau refleksi harian).

Sedangkan Isi bagian tentang hubungkan kerja pengawas dengan nilai-nilai transenden/spiritual sebagai bentuk self-care. Pengawas yang memberdayakan orang lain harus memiliki “tangki energi” yang penuh melalui belajar mandiri dan refleksi spiritual.

Bagian lima terdiri dari 2 bab yaitu

Bab 10: Menjaga Keseimbangan Diri (Self-Care & Resilience)
  • 10.1. Ironi Sang Pelita: Mengapa Pengawas Rentan Lelah?
  • 10.2. Resiliensi: Seni Bangkit dari Penolakan dan Kegagalan
  • 10.3. Strategi “Mengisi Tangki” Energi (Self-Care)
  • 10.4. Spiritualitas Kerja: Ikhlas Beramal sebagai Sumber Resiliensi Utama
  • 10.5. Merayakan Kemenangan-Kemenangan Kecil
Bab 11: Estafet Perubahan – Penutup
  • 11.1. Pesan untuk Generasi Penerus: Membawa Obor Perubahan
  • 11.2. Visi Madrasah 2045: Pusat Keunggulan Berbasis Karakter
  • 11.3. Manifesto Pengawas Madrasah Berdaya dan Memberdayakan
  • 11.4. Sebuah Catatan Akhir: Dari Hati untuk Madrasah


Baca juga: artikel menjadi dosen Inovatif–>>