12 Jenis Tugas Tambahan Guru dan Ekuivalen Beban Kerja
SK Menteri Dikbudristek No. 495 Tahun 2024 menjelaskan 12 Jenis Tugas Tambahan Lain Guru dengan uraian tugas, bukti fisik, ekuivalen beban kerja
Baca Lebih LanjutSK Menteri Dikbudristek No. 495 Tahun 2024 menjelaskan 12 Jenis Tugas Tambahan Lain Guru dengan uraian tugas, bukti fisik, ekuivalen beban kerja
Baca Lebih LanjutBeban Kerja atau Tugas Kepala Sekolah atau Meadrasah mengalami perubahan berdasarkan SK Mendikbudristek No. 495 Tahun 2024
Baca Lebih LanjutTugas Tambahan Guru sebagai Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan amanah dari Permendikbudristek No. 43 Tahun 2023
Baca Lebih LanjutBeban Kerja Terbaru Pengawas Sekolah atau Madrasah pada SK Menteri No. 495 Tahun 2024 pengawasan, pendampingan, pengembangan profesi dan GTK
Baca Lebih LanjutMadrasah Unggulan menurut Prof. dr. Muhaimin identik dengan madrasah berprestasi sehingga ada karakteristik madrasah yang menandakan madrasah tersebut termasuk madrasah unggulan berprestasi.
Baca Lebih LanjutKoordinator P5 atau Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka menjadi tugas tambahan guru yang perlu diatur ekuivalen bebannya.
Baca Lebih LanjutTugas Tambahan Guru sebagai Tutor sudah diatur pada SK Menteri No. 495 Tahun 2024 dengan Ekuivalen dan tugas serta bukti fisiknya
Baca Lebih LanjutSK Mendikbudristek No. 405 Tahun 2024 mengatur rincian ekuivalen tugas tambahan guru sebagai pengurus organisasi profesi. Tugas ini belum pernah ada pada peraturan sebelumnya.
Baca Lebih LanjutPenilaian Kinerja Guru merupakan Kegiatan Rutin Tahunan Yang Dilakukan Oleh Kepala Sekolah/Madrasah yang Dibantu Oleh Tim PKG dari Guru
Baca Lebih LanjutPada Jenjang SMK yang memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama mendapatkan Ekuivalen Beban kerja bagi Guru yang masuk Tim
Baca Lebih LanjutGuru Piket swbagai tugas tambahan guru memiliki tugas yang diatur dalam SK Mendikbudristek No. 495 Tahun 2024 Tentang Rincian Ekuivalen Tugas Tambahan Lain Guru
Baca Lebih Lanjut