3 Tahapan Penyiapan Calon Kepala Sekolah Di Peraturan 2025 Penugasan Guru
yunandra. Kemendikdasmen mengeluarkan peraturan menteri terkait dengan penugasan guru sebagai kepala sekolah. Salah satu isinya mengatur tahapan penyiapan calon kepala sekolah.
Calon kepala sekolah menjadi tema penting dalam pengelolaan kepala madrasah agar dapat menemukan kepala satuan pendidikan yang berkualitas. sehingga perlu ada gagasan baru dalam menyusun strategi inovasi pengelolaan GTK Madrasah secara berkualitas.
Ingin memahami secara lengkap strategi pengelolaan SDM Pendidikan, silahkan buka Inovasi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Peraturan Mendikdasmen No. 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah menjadi pengganti dari peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
3 Tahapan Penyiapan Calon Kepala Sekolah
Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 pasal 5 menjelaskan tahapan penyiapan calon kepala sekolah yang terdiri dari 3 tahapan.
1. Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah
Tahapan pengusulan bakal calon (Balon) Kepala di Pasal 6 terdiri atas:
- a. persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah.
- b. pengusulan bakal calon Kepala Sekolah.
2. Seleksi bakal calon Kepala Sekolah
Tahapan kedua yaitu seleksi balon Kepala Sekolah di Pasal 11 dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
- a. seleksi administrasi; dan
- b. seleksi substansi.
3. Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah.
Tahapan kegiatan yaitu pelatihan balon kepala sekolah diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal melalui UPT atau lembaga lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Guru yang lulus tahapan seleksi adalah syarat mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah
Guru yang lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah memperoleh sertifikat pelatihan calon Kepala Sekolah dari Direkorat Jenderal.
Adapun Guru yang tidak lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah dapat mengikuti kembali Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah.
Secara detail terkait Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah diatur oleh Menteri.
Untuk mengetahui secara detail mengenai kepala satuan pendidikan, silahkan buka: Pengembangan Kepala Madrasah Profesional
Sumber: Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Kepala Sekolah
- Kepala Sekolah: Pemimpin Pembelajaran Transformatif

- Standar Tenaga Admininstrasi pada Satuan Pendidikan

- Standar Laboran: Tenaga Kependidikan di Labarotorium pada Satuan Pendidikan

- Kompetensi Pustakawan Sebagai Tenaga Kependidikan di Perpustakaan Sekolah/Madrasah

- Kontrak Prestasi: Rencana Kegiatan Tahunan Kepala Madrasah

- Standar Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan: Permendikdasmen 21 Tahun 2025
Artikel Terbaru
- Perlukah Kompetensi Khusus GTK Madrasah?
- Analisis PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 dan Dampak terhadap karier guru dan Pengawas
- Refleksi Pengawas Mutu Pendidikan Madrasah: Pengawasan Yang Memberdayakan
- FGD PKB Digital: Strategi Peningkatan Mutu GTK Madrasah
- JUMAT BERSEPEDA di Madrasah: 9 Nilai Integritas Antikorupsi
- Tips Merancang Implementasi dan Melaksanakan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah secara kreatif






