3 Tahapan Penyiapan Calon Kepala Sekolah Di Peraturan 2025 Penugasan Guru
yunandra. Kemendikdasmen mengeluarkan peraturan menteri terkait dengan penugasan guru sebagai kepala sekolah. Salah satu isinya mengatur tahapan penyiapan calon kepala sekolah.
Calon kepala sekolah menjadi tema penting dalam pengelolaan kepala madrasah agar dapat menemukan kepala satuan pendidikan yang berkualitas. sehingga perlu ada gagasan baru dalam menyusun strategi inovasi pengelolaan GTK Madrasah secara berkualitas.
Ingin memahami secara lengkap strategi pengelolaan SDM Pendidikan, silahkan buka Inovasi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Peraturan Mendikdasmen No. 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah menjadi pengganti dari peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
3 Tahapan Penyiapan Calon Kepala Sekolah
Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 pasal 5 menjelaskan tahapan penyiapan calon kepala sekolah yang terdiri dari 3 tahapan.
1. Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah
Tahapan pengusulan bakal calon (Balon) Kepala di Pasal 6 terdiri atas:
- a. persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah.
- b. pengusulan bakal calon Kepala Sekolah.
2. Seleksi bakal calon Kepala Sekolah
Tahapan kedua yaitu seleksi balon Kepala Sekolah di Pasal 11 dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
- a. seleksi administrasi; dan
- b. seleksi substansi.
3. Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah.
Tahapan kegiatan yaitu pelatihan balon kepala sekolah diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal melalui UPT atau lembaga lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Guru yang lulus tahapan seleksi adalah syarat mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah
Guru yang lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah memperoleh sertifikat pelatihan calon Kepala Sekolah dari Direkorat Jenderal.
Adapun Guru yang tidak lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah dapat mengikuti kembali Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah.
Secara detail terkait Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah diatur oleh Menteri.
Untuk mengetahui secara detail mengenai kepala satuan pendidikan, silahkan buka: Pengembangan Kepala Madrasah Profesional
Sumber: Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Kepala Sekolah
- Standar Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan (sekolah) pada Permendikdasmen 23 Tahun 2026

- 3 Pintu Masuk Membangun Kredibilitas atau Kepercayaan
- Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional guru dan pengawas
- Pengertian Tenaga Kependidikan Menurut Peraturan Menteri
- Pengertian Pendidik menurut Peraturan Menteri
- Kepala Sekolah: Profesi, Kompetensi dan Fungsi

Artikel Terbaru
- Workshop Pokjawas Jaksel: Rencana Aksi Implementasi KBC melalui MAGIS
- Seninan di Pokjawas Sumedang saat Monitoring Implementasi KBC
- Penanaman Nilai Spiritual melalui piket kelas di Webinar Pokjawasnas
- Penyusunan Rencana Aksi Guru di MAGIS berorientasi KBC di MAN 23 Al Azhar Asy Syarif
- Evaluasi Kurikulum Operasional Madrasah (KOM) di MAN 23 Al Azhar Asy Syarif
- Penguatan Program SPSM dan Rencana PKKM 2026 di Jakarta Selatan


