Pengawas PAI: Pengawasan Mutu Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum
yunandracom. Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) merupakan salah satu sub tema di Inovasi pengelolaan Pengawas Madrasah yang mendukung inovasi pendidikan Islam.
Sebagai bagian dari Inovasi pengelolaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Pembahasan Pengawas PAI ini fokus pada konsep pengelolaan berdasarkan regulasi yang berlaku. Juga panduan lainnya yang mengatur pengawas pendidikan agama Islam.

Pengertian Pengawas Pendidikan Agama Islam
Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan fungsional untuk melakukan tugas pengawasan akademik dan penjaminan mutu pada mata pelajaran PAI di sekolah.
Kedudukan Pengawas PAI pada Peraturan Pengawas
Secara regulasi di Kementerian Agama, Pengawas PAI memiliki posisi yang sangat kuat. Minimal dua peraturan yang menjadi payung hukum Pengawas PAI yaitu
- PMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI
- KMA 211 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pendidikan pada PAI di Sekolah
Dengan dua peraturan tersebut, posisi pengawas PAI kuat.
Kompetensi Pengawas Pendidikan Agama Islam
Kompetensi adalah seperangkat karakteristik, keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang dikuasai seseorang.
Jadi Pengertian dari Kompetensi Pengawas PAI adalah seperangkat karakteristik, keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang dikuasai pengawas PAI.
1. Standar Kompetensi Pengawas PAI
Secara umum, kompetensi pengawas PAI sama dengan pengawas madrasah dan pengawas sekolah.
Karena tugas utama pengawas di bidang pendidikan adalah melakukan penjaminan mutu pendidikan.
Kesamaan tugas tersebut berpengaruh juga kepada kompetensi yang mendukung pelaksanaan tugas tersebut.
Perbedaan Pengawas PAI dengan yang lainnya hanya pada sasaran pengawasan mutu pendidikan. Pengawas PAI memiliki sasaran kepada penjaminan mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.
2. Standar Spiritual dan Leadership
Berdasarkan KMA 211 Tahun 2011 tentang SNP PAI, Kompetensi Pengawas PAI memiliki dua kompetensi tambahan yaitu kompetensi spiritual dan leadership.
KMA ini memisahkan keduanya dari kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian.
Sumber: Kumpulan Peraturan Terlengkap Pengawas Madrasah

Artikel Terkait
- Pengawas PAI: Pengawasan Mutu Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum
- Pengawas Sekolah: Tugas Baru Pengawasan Mutu Pendidikan

- Standar Tenaga Admininstrasi pada Satuan Pendidikan

- Standar Laboran: Tenaga Kependidikan di Labarotorium pada Satuan Pendidikan

- Kompetensi Pustakawan Sebagai Tenaga Kependidikan di Perpustakaan Sekolah/Madrasah

- Growth Level: Tingkatan Kompetensi GTK Madrasah

Artikel Terbaru
- Analisis PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 dan Dampak terhadap karier guru dan Pengawas
- Refleksi Pengawas Mutu Pendidikan Madrasah: Pengawasan Yang Memberdayakan
- FGD PKB Digital: Strategi Peningkatan Mutu GTK Madrasah
- JUMAT BERSEPEDA di Madrasah: 9 Nilai Integritas Antikorupsi
- Tips Merancang Implementasi dan Melaksanakan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah secara kreatif
- Panduan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah: Sebuah Kurikulum Insersi
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |





