Kepala

Kepala Sekolah: Pemimpin Pembelajaran Transformatif

yunandracom. Kepala sekolah sebagai pimpinan satuan pendidikan menjadi tema penting dalam minovasi pendidikan Islam dari aspek pengelolaan Guru dan Tenaga Kependidikan. Karena kepemimpinan satuan pendidikan menjadi kunci keberhasilan dalam peningkatan mutu pendidikan.

Berdasarkan Grand Design YunandraCom, Inovasi Pendikan Islam terwujud pada pengembangan kelembagaan, guru dan tenaga kependidikan, dan kurikulum PAI.

Pembahasan kepala sekolah fokus kepada kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam mengelola kepala sekolah sebagai pemimpin satuan pendidikan.

Hal ini yang membedakan tema kepala sekolah dengan tema kepala madrasah. Kepala madrasah yaitu tema yang membahas kepemimpinan di madrasah berdasarkan peraturan Menteri Agama.

Penulis akan membahas secara detail tentang kepala sekolah mulai dari kedudukan dalam pendidikan nsional, mekanisme pengangkatan, standar kompetensi, dan kinerja kepala sekolah. Semuanya berdasarkan peraturan dari Kemendikdasmen.

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Tema ini akan membahas tentang dasar hukum, pengertian, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, serta perbedaan dengan Kepala Madrasah

Adapun Kementerian pendidikan banyak mengeluarkan berbagai peraturan terkait kepala madrasah.

Penulis akan mecatat beberapa peraturan kepala sekolah terkait dengan penugasan guru sebagai kepala sekolah.

  1. Permendikbud 6 Tahun 2018 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
  2. Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
  3. Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Ada beberapa isitlah muncul yaitu kepala sekolah, kepala satuan pendidikan, dan pemimpin satuan pendidikan. ketiganya memiliki pengertian yang sama yaitu guru yang diberikan tugas dan tanggung jawab penuh untuk memimpin, mengelola, serta mengawasi kegiatan operasional di suatu satuan pendidikan, seperti TK, SD, SMP, SMA, atau SMK


memimpin dan mengelola satuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Berdasarkan pedoman pendidikan, kepala satuan pendidikan bertindak sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader (pemimpin), inovator, dan motivator (EMASLIM)


Secara struktural, Kepala sekolah dan kepala madrasah berbeda. Kepala sekolah berada di bawah Kemendikdasmen, sedangkan Kepala Madrasah di bawah Kementerian Agama.

Pembahasan di kepala madrasah, selain kebijakan Kementerian Agama, juga menuangkan gagasan baru sebagai inovasi pengeloalan kepala madrasah di era digital.

Silahkan bca selengkapnya di Kepala Madrasah Transformatif: Strategi Inovasi Pengelolaan Pemimpin Transformatif


Pada proses pengangkatan kepala satuan pendidikan, akan membahas tentang Kualifikasi dan persyaratan, pemetaaan kebutuhan, Mekanismen Pengangkatan dan Pemberhentian

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, kualifikasi utama kepala sekolah meliputi kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari program studi terakreditasi, memiliki sertifikat pendidik, dan untuk PNS, memiliki pangkat/golongan minimal Penata (III/c)


Pemetaan kepala satuan pendidikan adalah proses pendataan dan evaluasi untuk memproyeksikan kebutuhan penempatan serta mengukur tingkat penguasaan kompetensi manajerial, kepribadian, supervisi, kewirausahaan, dan sosial seorang kepala sekolah. Pemetaan ini umumnya dilakukan oleh Dinas Pendidikan atau lembaga terkait untuk memastikan efektivitas kepemimpinan di setiap satuan pendidikan


Mekanisme pengangkatan mulai dari seleksi calon kepala , uji kompetensi kepala sekolah, Diklat kepala sekolah, penempatan kepala sekolah.


Proses pemberhentian kepala mulai dari pengunduran diri sampai ketentuan periodesasi jabatan


Tema ini akan membahas standar kompetensi, pengembangan profesi dan organisasi profesi kepala pimpinan satuan pendidikan

Pembahasan standar kompetensi kepala satuan pendidikan mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan pendidikan yang sedang berlaku.

Perbedaan antara regulasi dan inovasi akan terlihat pada judul tema dan isi bahasan.

1. Standar Kepala Sekolah/Madrasah pada Permendiknas 13 Tahun 2007

Kementerian Pendidikan Nasional mengeluarkan Permendiknas No. 13 tahun 2007 yang menenyebutkan 5 kompetensi kepala sekolah/madrasah untuk jenjang TK, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.

Untuk lengkapnya, silahkan buka Standar Kompetensi Sekolah/Madrasah.


2. Standar Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan pada Permendikdasmen 21 Tahun 2025

Kemendikdasmen menerbitkan Permendikdasmen tentang Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2025.

Peraturan ini menetapkan standar kompetensi guru, kepala satuan pendidikan dan pendamping satuan pendidikan (pengawas madrasah).

Selain Kompetensi Guru, jumlah kompetensi kepala satuan pendidikan berjumlah 3 dimensi yaitu kepribadian, sosial dan profesional.

Standar kompetensi ini berbeda dengan kompetensi sebelumnya yang berjumlah 5 kompetensi yaitu kepribadian, sosial, Manajerial, supervisi dan kewirausahaan.

Untuk detailnya, silahkan buka Standar Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan Sekolah dan Madrasah.


Pengembangan profesi kepala adalah upaya sadar, terencana, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja mereka dalam memimpin satuan pendidikan. Hal ini mencakup peningkatan kemampuan manajerial, supervisi akademik, kewirausahaan, sosial, dan kepribadian guna menciptakan layanan pendidikan yang berkualita


Organisasi profesi kepala sekolah adalah wadah berhimpun para kepala satuan pendidikan untuk mengembangkan profesionalisme, berbagi praktik baik, dan memperjuangkan kepentingan pendidikan.

Di Indonesia, organisasi utamanya adalah Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI) dan kelompok kerja seperti Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS)


Berikut ini beberapa perubahan peraturan mengenai beban kerja kepala sekolah atau madrasah.

1. Beban Kerja Kepala Sekolah Menurut Permendikbud 15 Tahun 2018

Permendikbud 15 Tahun 2018. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menetapkan beban kerja kepala sekolah berdasarkan 3 kompetensi kepala yaitu Manajerial, supervisi dan kewirausahaan.

Peraturan menteri menjelaskan kegiatan dan tagihan dari setiap kompetensi secara detail. Sehingga memudahkan kepala melaksanakan tugasnya secara terukur.

Selengkapnya lihat : Beban kerja kepala sekolah menurut Permendikbud 15 Tahun 2018 >>


Program kerja kepala sekolah adalah dokumen perencanaan strategis dan operasional yang berfungsi sebagai peta kerja atau pedoman resmi untuk mengelola dan mengembangkan sekolah. Dokumen ini menjabarkan visi dan misi menjadi langkah konkret guna mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.


Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) kepala adalah dokumen rencana kerja dan target yang wajib dicapai oleh Kepala Sekolah setiap tahunnya. Instrumen ini mengukur kinerja manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi berdasarkan sasaran serta perilaku kerja yang terstruktur


Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) adalah proses evaluasi sistematis terhadap kualitas pekerjaan dan pencapaian kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawabnya.

dan Manfaat Penilaian ini sebagai dasar untuk mengukur kinerja, pembinaan karier, dan pengembangan profesional


Asesmen Kompetensi Kepala Sekolah (AKKS) atau Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) adalah sebuah proses evaluasi atau penilaian terstruktur yang dirancang untuk mengukur kemampuan, pengetahuan, keterampilan, dan perilaku seorang kepala sekolah dalam mengelola institusi pendidikan. Tujuannya adalah untuk memetakan kekuatan dan kelemahan, serta memberikan umpan balik (feedback) untuk pengembangan kepemimpinan dan mutu pendidikan



Sumber: Kumpulan Peraturan Kepala Sekolah dan Madrasah Terlengkap

Buku Terbaru

Lainya


Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka