Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan Menuju Pendidikan Bermutu
yunandracom. Standar Sarana dan Prasarana merupakan bagian dari Standar Nasional Pendidikan yang mendukung 4 standar yang terkait dengan kurikulum.
Standar Nasional Pendidikan merupakan kebijakan Pendidikan Nasional yang berdampak terhadap rumusan inivasi pendidikan Islam di Yunandra.com.
Artikel ini akan membahas standar sarana dan prasarana berdasarkan peraturan yang terbaru.

Latar Belakang Standar Sarana dan Prasarana
Secara umum, perubahan peraturan tentang 8 standar nasional pendidikan tidak lepas dari perubahan Peraturan di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah.
Saat PP berubah maka Peraturan Menteri akan berubah berdasarkan amanah dari pasal yang ada di PP.
Maka perubahan peraturan menteri ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pengertian Standar Sarana dan Prasarana
Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Sarana dan prasarana sulit dipisahkan, maka perlu definisi yang jelas membedakan keduanya.
- Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaranYang terdiri atas:
- bahan pembelajaran
- alat pembelajaran
- perlengkapan
- Prasarana merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan Yang terdiri
- lahan
- bangunan
- ruang.
Dasar Hukum Standar Sarana dan Prasarana
Sejak terbit UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, Peraturan tentang standar sarana dan prasarana mengalami beberapa kali perubahan.
Berikut perubahan peraturan menteri
- Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.
- Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarprasa untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB.
- Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini di ketentuan mengenai Standar Sarpras
- Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK di ketentuan mengenai Standar Sarana dan Prasarana.
- PermendikbudRistek No. 22 Tahun 2023 Standar Sarpras PAUD dan Dasmen.
Ruang Lingkup Standar Sarpras
Standar Sarpras Standar mencakup 3 lingkup yaitu
- PAUD. Standar Sarpras pada pendidikan anak usia dini sebagaimana meliputi Standar Sarpras pada TK/RA/TKLB/kelompok bermain/taman penitipan anak/bentuk lain yang sederajat.
- Pendidikan Dasar. Standa Sarpras pada Jenjang Pendidikan dasar meliputi:
- Standar Sarpras pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat; dan
- Standar Sarpras pada SMP/MTs/ SMPLB/paket B/bentuk lain yang sederajat.
- Pendidikan Menengah. Standar Sarpras pada Jenjang Pendidikan menengah meliputi:
- Standar Sarpras pada SMA/MA, SMALB paket C/bentuk lain yang sederajat;
- Sarpras kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat.
Sumber: Kumpulan Regulasi Standar Nasional Pendidikan >

Kebijakan Standar Nasional Pendidikan
- Standar Pembiayaan Pendidikan: Analisis Kebijakan Anggaran Terbaru
- Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan Menuju Pendidikan Bermutu
- Standar Pengelolaan Terbaru: Kajian Kebijakan Manajemen Satuan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan: Analisis Kebijakan Standar Evaluasi Terbaru
- Standar Isi: Analisis Kebijakan Ruang Lingkup Materi Terbaru
Artikel Terbaru
- Webinar Penguatan Pendidikan Antikorupsi Guru Madrasah 2026
- Apa Tugas Pengurus Pokjawasnas Madrasah 2026-2030?
- KBC Pendidikan Nilai: Refleksi Workshop di KKGMI Palmerah Jakarta Barat
- 4 Strategi Mengelola Otak (Talenta) Untuk Kemajuan Bangsa: Studi Kasus 4 Negara
- Refleksi FGD Merumuskan Peta Jalan Madrasah Vokasi
- Sosialisasi KMA 512 Tahun 2026 Pedoman KBC di Webinar APPAKSI
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |
