Sistem Pendidikan Nasional: Visi, Misi dan Tujuan serta Kedudukan Pendidikan Islam
yunandracom. Sistem Pendidikan Nasional telah berbentuk Undang-undang sebagai produk hukum dari Kebijakan Pendidikan Nasional.
Kebijakan Pendidikan Nasional memiliki peran sebagai sumber Inovasi Penddiikan yang tertuang di blog Yunandra.Com.
Silahkan pelajari berbagai kebijakan nasional di artikel: Kebijakan Pendidikan Nasional
Maka artikel ini akan membahas sistem pendidikan nasional mulai dari Visi, Misi dan Tujuan serta Kedudukan Pendidikan Islam berdasarkan perundang-undangan.

Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu dan berlandaskan Pancasila serta UUD 1945 untuk mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan potensi peserta didik
Visi, Misi dan Tujuan di Sistem Pendidikan Nasional
a. Visi dan Misi Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
b. Misi Pendidikan Nasional
Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:
- 1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
- 2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
- 3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
- 4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global;
- memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
c. Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional Indonesia, menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 3, adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berdasarkan kebijakan Kemendikdasmen, Tujuan tersebut terwujud dalam 8 dimensi profil lulusan yaitu Keimanan & Ketakwaan, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, Kesehatan, dan Komunikasi.
Fungsi Pendidikan Nasional
Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
- manusia yang
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- berakhlak mulia,
- sehat,
- berilmu,
- cakap,
- kreatif,
- mandiri
- warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Strategi Pembangunan Pendidikan Nasional
Pembaharuan sistem pendidikan memerlukan strategi tertentu. Strategi pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi :
- 1. pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia;
- 2. pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;
- 3. proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
- 4. evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan;
- 5. peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;
- 6. penyediaan sarana belajar yang mendidik;
- 7. pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan;
- 8. penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata;
- 9. pelaksanaan wajib belajar;
- 10. pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan;
- 11. pemberdayaan peran masyarakat;
- 12. pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan
- 13. pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.
Kedudukan Pendidikan Islam pada Sistem Pendidikan Nasional
Berdasarkan analisa terhadap naskah UU Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Islam memiliki 3 fungsi
Pendidikan
- Lembaga Pendidikan Islam seperti Madrasah dan pesantren
- Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam yang wajib di semua jenjang pendidikan
- Nilai Pendidikan Islam yang menjadi tujuan pendidikan nasional yaitu manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
Silahkan pelajari berbagai kebijakan nasional di artikel: Kebijakan Pendidikan Nasional

Artikel Terkait
- Paparan Program 100 Hari Kerja Kepala Madrasah Baru di DKI Jakarta

- Perhatikan 6 Ketentuan dalam Pelaksanaan MATAMUDA 2026 di Madrasah
- MATAMUDA 2026: Tujuan dan Materi Masa Ta’aruf Murid Baru di Madrasah
- Tugas Penyelenggara Tes Kemampuan Akademik: Kemendikdasmen, Kemenag, Pemda, dan Satuan Pendidikan
- Jakarta Madrasah Competition: Ajang Talenta Murid Madrasah Jakarta
- Jakarta Madrasah Award: Ajang Apresiasi Insan Madrasah DKI Jakarta
Artikel Terbaru
- Apa Tugas Pengurus Pokjawasnas Madrasah 2026-2030?
- KBC Pendidikan Nilai: Refleksi Workshop di KKGMI Palmerah Jakarta Barat
- 4 Strategi Mengelola Otak (Talenta) Untuk Kemajuan Bangsa: Studi Kasus 4 Negara
- Refleksi FGD Merumuskan Peta Jalan Madrasah Vokasi
- Sosialisasi KMA 512 Tahun 2026 Pedoman KBC di Webinar APPAKSI
- Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional guru dan pengawas
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |

