Format RPP Kurikulum 2013 Versi 2017
Format RPP Kurikulum 2013 mengalami perkembangan yang dinamis. Sejak ditetapkan sebagai kurikulum nasional, Format RPP telah mengalami 3 perubahan. Dengan demikian menjadi sebuah alternatif bagi guru.
RPP atau rencana pelaksanaan pembelajaran merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru. RPP sebagai rencana akan menentukan Proses pembelajaran. Baik dan tidaknya RPP disusun secara tidak langsung menentukan proses pembelajaran berjalan dengan baik atau tidak. Maka guru perlu menyusun RPP dengan serius.
Kendala Penyusunan RPP Kurikulum 2013
RPP sering menjadi kendala tersendiri di kalangan guru. Menurut buku “panduan Pengembangan  RPP tingkat SMA”, bahwa ada 4 faktor penyebab yaitu
- Kurang memahami esensi komponen penyusun RPP,
- kurang mengkaji regulasi yang berlaku,
- salah memanfaatkan kemudahan mendapatkan file, dan
- menganggap RPP sebagai tanggungjawab administrasi bukan profesi.
Peraturan Format RPP Kurikulum 2013
Ada dua regulasi yang mengantar tentang Penyusunan RPP yaitu Permendikbud no. 103 tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Permendikbud no. 22 tahun 2016 tentang Standar Proses.
Terdapat perbedaan format RPP di kedua regulasi tersebut pada pencantuman tujuan pembelajaran dan metode pembelajaran sebagai komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Walaupun berbeda. Permendikbud no. 22 tahun 2016 tidak mencabut atau mengganti Permendikbud no. 103 tahun 2014.
- Baca:
Lalu bagaimana solusinya?
Buku Panduan Pengembangan RPP yang diterbitkan oleh Direktorat Pembunaan SMA menjelaskan bahwa ada 3 alternatuf format RPP yang bisa dilakukan oleh guru, yaitu
A. RPP Alternatif Pertama
RPP alternatif pertama adalah RPP yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 103 tahun 2014 tentang Pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah
Adapun format tersebut adalah
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Madrasah :
Mata Pelajaran :
Kelas/Semester :
Alokasi Waktu :
- Kompetensi Inti (KI)
- Kompetensi Dasar (KE)
- KD pada KI-1 (khusus mapel Agama dan PPKn)
- KD pada KI-2 (khusus mapel Agama dan PPKn)
- Kompetensi Dasar pada KI-3
- KD pada KI-4
- Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK)
- Indikator KD pada KI-1
- Indi KD pada KI-2
- Indikator KD pada KI-3
- Indikator KD pada KI-4
- Materi Pembelajaran (**)
- Kegiatan Pembelajaran
- Pertemuan Pertama: (…JP)
- Kegiatan Pendahuluan
- Kegiatan Inti (***)
- Penutup
- Pertemuan Kedua: (…JP)
- Kegiatan Pendahuluan
- Kegiatan Inti (***)
- Penutup
- Pertemuan seterusnya.
- Pertemuan Pertama: (…JP)
- Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
- Teknik penilaian
- Instrumen penilaian untuk
- Pertemuan Pertama
- Kedua
- Pertemuan seterusnya
- Pembelajaran Remedial dan Pengayaan. Pembelajaran remedial dilakukan segera setelah kegiatan penilaian.
- Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar
- Media/alat
- Bahan
- Sumber Belajar
B. Alternatif Kedua Format RPP
Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran alternatif kedua berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses, yaitu terdiri dari:
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Sekolah :
Mata Pelajaran :
Kelas/Semester :
Materi Pokok :
Alokasi Waktu :
- Tujuan Pembelajaran (*)
- Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
- Materi Pembelajaran (**)
- Metode Pembelajaran (***)
- Media Pembelajaran
- Sumber Belajar
- Langkah – Langkah Pembelajaran
- Pendahuluan
- Kegiatan Inti
- Penutup
- Penilaian Hasil Pembelajaran
C. Alternatif Ketiga Format RPP
Alternatif Ketiga Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan format gabungan dari Permendikbud no. 103 tahun 2014 dengan Permendikbud no. 22 tahun 2016, komponen nya terdiri dari
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Sekolah :
Mata Pelajaran :
Kelas/Semester :
Materi Pokok :
Alokasi Waktu :
A. Kompetensi Inti/KI
B. Kompetensi Dasar/KD dan Indikator Pencapaian Kompetensi/IPK
Kompetensi Dasar | Indikator Pencapaian Kompetensi |
KD pada KI 1 | ( khusus Guruan Agama dan PPKn) |
KD pada KI 2 | ( khusus Guruan Agama dan PPKn) |
KD pada KI 3 | |
KD pada KI 4 |
C. Materi Pembelajaran (**)
D. Pendekatan/Model/Metode Pembelajaran (***)
E. Media/Alat dan Bahan Pembelajaran
F. Sumber Belajar
G. Langkah – Langkah Pembelajaran
Pertemuan Pertama : (….JP)
-
- Pendahuluan
- Kegiatan Inti
- Penutup
Pertemuan kedua : (….JP)
-
- Pendahuluan
- Kegiatan Inti
- Penutup
Pertemuan ketiga : (….JP)
Pertemuan seterusnya
H. Penilaian Proses dan Hasil Pembelajaran
Lampiran-lampiran
- Materi Pembelajaran Pertemuan 1
- Instrumen Penilaian Pertemuan 1
- Materi Pembelajaran Pertemuan 2
- Instrumen Penilaian Pertemuan 2
Keterangan :
(*) Tujuan pembelajaran dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
(**) Materi pembelajaran memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi
(dalam hal ini metakognitif tidak termasuk materi pembelajaran, metakognitif berkaitan dengan strategi belajar yang dilakukan oleh siswa, bagaimana siswa menemukan strategi untuk mempelajari materi fakta, konsep, maupun prosedur dengan membuat jembatan keledai, peta konsep, ringkasan bergamar, dll yang Ia susun sendiri untuk memudahkan mereka memahami materi. Keterampilan demikian perlu dilatihkan agar tidak hanya sebagai pengetahuan tentang strategi saja akan tetapi lebih kepada penerapan strategi hingga menjadi strategi otomatis pada diri siswa.
(***) Disesuaikan dengan karakteristik siswa dan KD yang akan dicapai, pada bagian ini berkaitan dengan penggunaan pendekatan, strategi, model, dan metode pembelajaran.
Perbandingan 3 Format RPP Kurikulum 2013
Perbandingan antara ketiga alternatif tersebut dapat dilihat di tabel di bawah ini:
No | Permendikbud Nomor 103 tahun 2014 | Permendikbud No. 22 Tahun 2016 | Kombinasi Dua Permendikbud | ||||||||
Alternatif 1 | Alternatif 2 | Alternatif 3 | |||||||||
Identitas | Sekolah Mata Pelajaran Kelas/Semester Alokasi Waktu | Sekolah Mata Pelajaran Kelas/Semester Materi Pokok Alokasi Waktu | Sekolah Mata Pelajaran Kelas/Semester Materi Pokok Alokasi Waktu | ||||||||
A | Kompetensi Inti | Tujuan Pembelajaran | Kompetensi Inti | ||||||||
B | Kompetensi Dasar | Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi | Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
| KD | IPK | ||||||
KD | IPK | ||||||||||
C | Indikator Pencapaian Kompetensi | Materi Pembelajaran (**) | Tujuan Pembelajaran | ||||||||
D | Materi Pembelajaran | Metode Pembelajaran (***) | Materi Pembelajaran (**) | ||||||||
E | Kegiatan Pembelajaran 1. Pertemuan Pertama 2. Pertemuan Kedua | Media Pembelajaran | Pendekatan/Model / Metode Pembelajaran | ||||||||
F | Penilaian Pembelajaran Remedial dan Pengayaan | Sumber Belajar | Sumber Belajar | ||||||||
G | Media/alat, bahan, dan sumber Belajar | Langkah – Langkah Pembelajaran | Langkah – Langkah Pembelajaran | ||||||||
Penilaian Hasil Pembelajaran | Penilaian Proses dan Hasil Pembelajaran | ||||||||||
Lampiran-lampiran 1. Materi Pembelajaran Pertemuan I 2. Instrumen Penilaian Pertemuan I 3. Materi Pembelajaran Pertemuan II 4. Instrumen Penilaian Pertemuan II |
semoga bermanfaat
Eksplorasi konten lain dari Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.