Apa Kendala Guru dalam Menyusun Rencana Pembelajaran RPP dan Modul Ajar?
yunandra. Menyusun rencana pembelajaran baik RPP maupun Modul ajar selalu menjadi kendala bagi guru. Banyak alasan mulai dari tidak ada waktu sampai kepada hanya kelengkapan administratif.
Tulisan ini mencoba mengungkapkan kendala utama yang menyebabkan guru belum bisa menyusun RPP atau modul ajar.
Ruang lingkup tulisan ini mulai dari kedudukan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dalam regulasi. Pada akhir tulisan ini akan mengungkap kategoru guru menurut penyusunan RPP.
Kedudukan RPP dalam Regulasi Pendidikan Nasional
Pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22 tahun tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. Adapun Pengertian Pembelajaran, menurut Permendikbud nomor 103 tahun 2014 pasal 1 ayat 1, adalah proses interaksi antarpeserta didik dan antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Penyusunan RPP merupakan kewajiban setiap guru di setiap satuan pendidikan. RPP disusun sesuai dengan silabus dalam rangka mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik agar mencapai Kompetensi Dasar (KD) yang telah ditetapkan Permendikbud nomor 24 tahun 2016.
Guru dapat mengembangan RPP dilakukan sebelum awal semester atau awal tahun pelajaran dimulai, namun perlu diperbaharui sebelum pembelajaran dilaksanakan. Proses pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajar dapat dilakukan dengan cara:
- Mandiri yaitu guru menyusun sendiri RPP dengan mengacu Silabus.
- Kelompok Kerja Guru (KKG) di satu madrasah yaitu Guru Bekerjasama dengan guru lain di satu madrasah menyusun sendiri RPP yang dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh kepala madrasah.
- Kelompok Kerja Guru (KKG) antarmadrasah atau antarwilayah yaitu Guru Bekerjasama dengan guru lain dari madrasah lain menyusun sendiri RPP yang dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh kantor kementerian agama setempat.
4 Faktor Kendala Penyusunan RPP
Pada prakteknya, RPP sering menjadi kendala tersendiri di kalangan guru. Menurut Buku “Model Pengembangan RPP” dari Direktorat Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa ada 4 faktor penyebab RPP selalu menjadi kendala di kalangan para pendidik atau guru. antara lain:
1. Kurang Memahami Esensi RPP
Kendala pertama adalah guru belum sepenuhnya memahami esensi dari masing-masing komponen penyusun RPP.
Komponen-komponen rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) mengalami perkembangan dan perubahan di jumlah dan istilah.
Pada komponen RPP terdapat perbedaan jumlah, dimana Peraturan tahun 2015 tidak mencantumkan komponen tujuan pembelajaran dan metode pembelajaran di dalam foramt di RPP, sedangkan Peraturan terbaru tahun 2016 menjadikan komponen tujuan pembelajaran dan metode pembelajarna menjadi bagian dari format RPP.
Segi istilah, Komponen kurikulum mengalami perubahan. Pada kurikulum 1998 menyebutkan tujuan pendidikan dengan menggunakan istilah tujuan umum dan tujuan khusus. Sedangkan kurikulum 2006 mengganti dengan istilah standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Perubahan tersebut disebabkan perubahan orientasi kurikulum yaitu kurikulum berbasis kompetensi yang mulai dirintis tahun 2004 dengan isitlah KBK atau Kurikulum berbasis Kompetensi.
Pada tahun 2013, Istilah standar Kopetensi diganti menjadi Kompetensi Inti. Istilah KI dan KD masih berjalan sampai sekarang.
Pada Kurikulum 2013 versi 2016, tujuan terbagi 4 istilah yang masuk di Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) terbaru yaitu
- Kompetensi inti
- Kompetensi dasar,
- Indikator pencapaian kompetensi, dan
- Tujuan pembelajaran.
Perubahan format rencana pelaksanaan pembelajaran terkadang menjadi alasan guru tidak membuat RPP.
Kalau mengkaji esensi komponen RPP berdasarkan teori kurikulum, maka komponen-komponen RPP tidak lepas dari komponen kurikulum, yaitu tujuan, isi, proses, dan penilaian.
Keempat komponen tersebut merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan seperti satu tubuh.
Pertanyaan pemantik dari keempat komponen kurikulum tersebut adalah:
- Apa tujuan yang ingin dicapai dalam pembelajaran?
- Apa materi yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan tersebut?
- Bagaimana cara menyampaikan materi tersebut agar tercapai tujuan?
- Bagaimana cara mengukur ketercapaian tujuan?
Pertanyaan di atas meminta Guru untuk menentukan dulu tujuan yang akan dicapai dalam proses pembelajaran di kelas. Setelah itu, tentukan materi apa yang harus disampaikan agar tercapai tujuan tadi. Lalu, bagaimana cara menyampaikan materi tersebut agar tercapai tujuannya. Terakhir, tetapkan alat ukur untuk menilai keefektifan proses dan ketercapaian tujuan.
2. Kurang Literasi Regulasi
Kendala kedua adalah Peraturan yang mengatur tentang pembelajaran belum dibaca dengan utuh atau bahkan tidak pernah dibaca.
Peraturan tentang pendidikan terus terbit dengan cepat setelah diterapkan Kurikulum 2013. Kurikulum 2013 terus disempurnakan sehingga regulasi terbit silih berganti selama 5 tahun ini. Peraturan tahun 2013 belum sempat dibaca dan dikaji, sudah muncul peraturan tahun 2015. Terakhir terbit regulasi tahun 2016.
Perubahan regulasi terbatas pada empat standar nasional pendidikan yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar oroses, dan standar penilaian.
Sekarang peraturan yang berlaku adalah peraturan kementerian pendidikan dan kebudayaan tahun 2016 yaitu nomor, 20, 21, 22, 23, dan 24. Menyusul turunannya dalam format pedoman-pedoman dari direktorat terkait.
Perubahan peraturan tersebut membuat guru-guru menghadapi kendala dalam menyusun RPP. Apalagi minat baca regulasi sangat kurang. Kalaupun ada yang memiliki minat baca yang tinggi, belum tentu memiliki daya baca yang kuat.
Artinya, kondisi tersebut berkaitan erat dengan budaya membaca. Budaya membaca yang didengungkan dengan istilah literasi. Oleh karena itu, solusi utama adalah meningkatkan minat dan daya baca.
3. Duplikasi Pasif
Kendala ketiga adalah kemudahan mendapatkan file RPP dari guru satu ke guru lain yang mmebuat guru tidak perlu menyusun RPP sendiri. Sebenarnya RPP guru lain tidak bisa diterapkan di kelas lain. Karena modalitas, karakteristik, potensi siswanya berbeda, namun guru tetap menggunakan RPP tersebut.
Perkembangan teknologi memberikan pilihan kepada guru untuk menjadi guru yang kreatif atau guru kontra produktif. Bahkan teknologi mempermudah guru menjadi guru kreatif dan produktif.
Guru di zaman dulu, mereka mendapatkan informasi dan sumber belajar tidak sebanyak dan semudah sekarang. Mereka harus memikirkan sendiri bagaimana menyusun dan mengembangkan RPP.
Sekarang ini guru sangat mudah mendapatkan referensi.
Sebenarnya RPP tidak akan menjadi kendala bagi guru jika guru dapat menyusun contoh RPP dengan pola pola ATM, yaitu:
- Amati yaitu mengamati RPP yang dibuat orang lain.
- Tiru yaitu meniru RPP yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Modifikasi yaitu memperbaiki dan menyesuaikan RPP sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
4. Syarat Administratif
Kendala keempat adalah kecenderungan guru berpikir bahwa menyusun RPP merupakan pemenuhan administrasi saja. Kendala ini dapat teratasi jika guru mau berubah, dari pemahaman RPP sebagai pemenuhan administrasi menuju kewajiban profesional.
Apakah RPP adalah kewajiban administratif atau profesional? Tidak bisa dihindari bahwa RPP merupakan syarat Administratif, tapi tidak cukup di administrasi, tapi perlu menjadi rujukan dalam proses pembelajaran.
Kesalahan pemahaman terhadap fungsi RPP menyebabkan kekurangan perhatian terhadap RPP.
5 Kategori Guru Menurut Penyusunan RPP
Berdasarkan pemahaman di atas terkait kendala menyusun RPP minimal memunculkan 5 kategori guru:
- Guru yang memiliki RPP yang baik dan Proses Pembelajaran baik serta keduanya sesuai
- Guru yang memiliki RPP yang baik dan Proses Pembelajaran yang baik tapi tidak ada kesesuaian antara RPP dan Proses.
- Guru yang memiliki RPP yang baik tapi tidak menjalankan proses pembelajaran dengan baik.
- Guru yang tidak memiliki RPP tapi menjalankan proses pembelajaran dengan baik.
- Guru yang tidak memiliki RPP dan tidak tidak menjalankan proses pembelajaran dengan baik.
Lalu dimanakah mayoritas guru berada?
Untuk memahami dinamika guru, silahkan berkunjung ke Guru Madrasah Inovatif
Guru Madrasah Teknomania
- Asesmen Berbasis Cinta (ABC): Gagasan Penilaian Kompetensi Kepribadian dan Sosial
- Growth Level: Tingkatan Kompetensi GTK Madrasah
- Panduan Lengkap Membuat Website Sekolah WordPress untuk Pemula
- Kenapa Tampilan Website WordPress Berubah Ke Tampilan Lama?
- Cara Setting Assignment (Tugas) di Moodle: Siswa dapat Revisi Jawaban
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Fondasi Profesionalisme Guru PAI

