GuruPendidikan

Kendala Guru dalam Menyusun RPP

Strategi Penyusunan RPP

Pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22 tahun tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. Adapun Pengertian Pembelajaran, menurut Permendikbud nomor 103 tahun 2014 pasal 1 ayat 1, adalah proses interaksi antarpeserta didik dan antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

Penyusunan RPP merupakan kewajiban setiap guru di setiap satuan pendidikan. RPP disusun sesuai dengan silabus dalam rangka mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik agar mencapai Kompetensi Dasar (KD) yang telah ditetapkan Permendikbud nomor 24 tahun 2016.

Guru dapat mengembangan RPP dilakukan sebelum awal semester atau awal tahun pelajaran dimulai, namun perlu diperbaharui sebelum pembelajaran dilaksanakan. Proses pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajar dapat dilakukan dengan cara:

  1. Mandiri yaitu guru menyusun sendiri RPP dengan mengacu Silabus.
  2. Kelompok Kerja Guru (KKG) di satu madrasah yaitu Guru Bekerjasama dengan guru lain di satu madrasah menyusun sendiri RPP yang dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh kepala madrasah.
  3. Kelompok Kerja Guru (KKG) antarmadrasah atau antarwilayah yaitu Guru Bekerjasama dengan guru lain dari madrasah lain menyusun sendiri RPP yang dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh kantor kementerian agama setempat.

4 Faktor Kendala Penyusunan RPP

Pada prakteknya, RPP sering menjadi kendala tersendiri di kalangan guru. Menurut Buku “Model Pengembangan RPP” yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa ada 4 faktor penyebab RPP selalu menjadi kendala di kalangan para pendidik atau guru. antara lain:

1. Pemahaman Esensi RPP

1. Guru belum sepenuhnya memahami esensi dari masing-masing komponen penyusun RPP.

Komponen-komponen RPP mengalami perkembangan dan perubahan di jumlah dan istilah. Pada jumlah komponen RPP terdapat perbedaan jumlah, dimana Peraturan tahun 2015 tidak mencantumkan komponen tujuan pembelajaran dan metode pembelajaran di dalam foramt di RPP, sedangkan Peraturan terbaru tahun 2016 menjadikan komponen tujuan pembelajaran dan metode pembelajarna menjadi bagian dari format RPP.

pada segi istilah, Komponen kurikulum mengalami perubahan. Pada kurikulum 1998 menyebutkan tujuan pendidikan dengan menggunakan istilah tujuan umum dan tujuan khusus. Sedangkan kurikulum 2006 mengganti dengan istilah standar kompetensi dan kompetensi dasar. Perubahan tersebut disebabkan perubahan orientasi kurikulum yaitu kurikulum berbasis kompetensi yang mulai dirintis tahun 2004 dengan isitlah KBK atau Kurikulum berbasis Kompetensi. Pada tahun 2013, Istilah standar Kopetensi diganti menjadi Kompetensi Inti. Istilah KI dan KD masih berjalan sampai sekarang.

Berkaitan dengan komponen tujuan, Kurikulum 2013 versi 2016 membagikanya menjadi 4 istilah yang menjadi bagian dari komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) terbaru yaitu kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator pencapaian kompetensi, dan tujuan pembelajaran.

Perubahan format rencana pelaksanaan pembelajaran terkadang menjadi alasan guru tidak membuat RPP.

Kalau mengkaji esensi komponen RPP berdasarkan teori kurikulum, maka komponen-komponen RPP tidak lepas dari komponen kurikulum, yaitu tujuan, isi, proses, dan penilaian. Keempat komponen tersebut merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan seperti satu tubuh. Pertanyaan yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Apa tujuan yang ingin dicapai dalam pembelajaran?
  2. Apa materi yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan tersebut?
  3. Bagaimana cara menyampaikan materi tersebut agar tercapai tujuan?
  4. Bagaimana cara mengukur ketercapaian tujuan?

Pertanyaan diatas meminta Guru sebelum pembelajaran untuk menentukan dulu tujuan yang dicapai dalam proses pembelajaran di kelas. Setelah itu, tentukan materi apa yang harus disampaikan agar tercapai tujuan tadi. Lalu, bagaimana cara menyampaikan materi tersebut agar tercapai tujuannya. Terakhir, tetapkan alat ukur untuk menilai keefektifan proses dan ketercapaian tujuan.

2. Literasi Regulasi

2. Peraturan yang mengatur tentang pembelajaran belum dibaca dengan utuh atau bahkan tidak pernah dibaca.

Peraturan tentang pendidikan terus terbit dengan cepat setelah diterapkan Kurikulum 2013. Kurikulum 2013 terus disempurnakan sehingga regulasi terbit silih berganti selama 5 tahun ini. Peraturan tahun 2013 belum sempat dibaca dan dikaji, sudah muncul peraturan tahun 2015. Terakhir  terbit regulasi tahun 2016.

Perubahan regulasi terbatas pada empat standar nasional pendidikan yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar oroses, dan standar penilaian.

Sekarang peraturan yang berlaku adalah peraturan kementerian pendidikan dan kebudayaan tahun 2016 yaitu nomor, 20, 21, 22, 23, dan 24. Kemudian disusul dengan turunannya berupa pedoman-pedoman yang diterbitkan oleh direktorat terkait. Kondisi seperti ini sering dijadikan sebab guru-guru tidak menyusun RPP, apalagi minat baca regulasi sangat kurang. Kalaupun ada yang memiliki minat baca yang tinggi, belum tentu memiliki daya baca yang kuat.

Artinya, kondisi tersebut berkaitan erat dengan Budaya membaca. Budaya membaca yang didengungkan dengan istilah literasi. Oleh karena itu, solusi utama adalah meningkatkan minat dan daya baca.

3. Duplikasi Pasif

3. Kemudahan mendapatkan file RPP dari guru satu ke guru lain yang sebenarnya tidak bisa diterapkan di kelas karena modalitas, karakteristik, potensi siswanya berbeda, namun RPP tersebut tetap saja digunakan.

Perkembangan teknologi memberikan pilihan kepada guru untuk menjadi guru yang kreatif atau guru kontra produktif. Bahkan teknologi mempermudah guru menjadi guru kreatif dan produktif. Dibandingkan guru di zaman dulu, mereka mendapatkan informasi dan sumber belajar sebanyak dan semudah sekarang. Mereka harus memikirkan sendiri bagaimana menyusun dan mengembangkan RPP. Sekarang guru sangat mudah mendapatkan referensi. Salah caranya dengan pola ATM, yaitu:

  1. Amati. Yaitu mengamati RPP yang dibuat orang lain.
  2. Tiru. Yaitu meniru RPP yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Modifikasi. Yaitu memperbaiki dan menyesuaikan RPP sesuai dengan kondisi yang dihadapi.

4. Syarat Administratif

4. Kecenderungan berpikir bahwa RPP merupakan pemenuhan administrasi saja. Kendala ini dapat teratasi jika guru mau berubah, dari pemahaman RPP sebagai pemenuhan administrasi menuju RPP sebagai kewajiban profesional.

Apakah RPP adalah kewajiban administratif atau profesional? Tidak bisa dihindari bahwa RPP merupakan syarat Administratif, tapi tidak cukup di administrasi, tapi perlu menjadi rujukan dalam proses pembelajaran.

Kesalahan pemahaman terhadap fungsi RPP menyebabkan kekurangan perhatian terhadap RPP.

5 Kategori Guru dalam Penyusunan RPP

Berdasarkan pemahaman di atas minimal memunculkan 5 karakter guru:

  1. Guru yang memiliki RPP yang baik dan Proses Pembelajaran baik serta keduanya sesuai
  2. Guru yang memiliki RPP yang baik dan Proses Pembelajaran yang baik tapi tidak ada kesesuaian antara RPP dan Proses.
  3. Guru yang memiliki RPP yang baik tapi tidak menjalankan proses pembelajaran dengan baik.
  4. Guru yang tidak memiliki RPP tapi menjalankan proses pembelajaran dengan baik.
  5. Guru yang tidak memiliki RPP dan tidak tidak menjalankan proses pembelajaran dengan baik.

Lalu dimanakah mayoritas guru berada?


Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.