Penilaian Kinerja Kepala Madrasah 2025: Regulasi, Kebijakan, dan Dampaknya
yunandracom. Keterlibatan dalam kegiatan FGD di Kemenag memberikan wawasan baru dan semangat baru. Termasuk FGD Penilaian Kinerja Kepala Madrasah termasuk kegiatan pengawas madrasah sebagai pembelajar sepanjang hayat.
Diskusi bermula dengan pendapat bahwa Format Penilaian kinerja kepala madrasah belum mengalami perubahan sejak tahun 2019. Maka perlu ada kebijakan baru untuk menyesuaikan penilaian kinerja kepala madrasah dengan perkembangan yang ada.
Rabu, 27 Agustus 2025, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah mengadakan kegiatan revisi petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah.
Buku Madrasah Minimalis menukil dari hasil penelitian di Amerika bahkan faktor pendukung transformasi pendidikan adalah kepemimpinan satuan pendidikan. Dalam hal ini kepemimpinan kepala madrasah.
Maka kedudukan kepala madrasah sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Kegiatan penilaian kinerja harus dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas kepemimpinan kepala madrasah. Dan menjadi bagian dari 10 peran pengawas madrasah yaitu pembelajar.
Untuk lengkapnya, Silahkan buka halaman: Refleksi Pengawas madrasah: Satu Jabatan Fungsional, 10 Peran –>

Kebijakan Penilaian Kinerja kepala madrasah
Kegiatan GTK Madrasah membahas petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah sebagai revisi terhadap regulasi sebelumnya.
Tulisan ini memberikan gagasan ringan terkait penilaian kinerja kepala madrasah.
1. Fokus Subtansi Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
Seringnya, Proses penilaian kinerja hanya terbatas pada pemberian label dalam bentuk nilai atau kategori.
Perlu ada perubahan paradigma menuju peningkatan kualitas pendidikan madrasah.
Secara umum، tujuan penilaian kinerja kepala sekolah adalah:
- Mengetahui tingkat keberhasilan kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin pendidikan.
- Menjadi dasar pembinaan, pengembangan, dan promosi jabatan kepala sekolah.
- Memberikan umpan balik bagi kepala sekolah agar mampu meningkatkan kualitas kepemimpinannya.
Artinya, kebijakan terbaru mengarah kepada penyiapan indikator penilaian kinerja yang berdampak terhadap kualitas kepemimpinan kepala madrasah
2. Pemberdayaan Kepemimpinan Kepala madrasah
Penilaian Kinerja kepala madrasah harus memberikan gambaran profil kepala madrasah dari kekuatan dan peluang yang dimiliki. Sehingga hasil penilaian kinerja kepala madrasah menjadi alat untuk meningkatkan kompetensi kepala madrasah
3. Akomodir kebijakan yang berlaku
Kebijakan pendidikan di Indonesia sangat dinamis. Regulasi penilaian kinerja harus dapat mengakomodir setiap kebijakan yang sedang berjalan.
Beberapa kebijakan yang perlu mendapatkan perhatian terkait kinerja kepala madrasah.
- Mendikdasmen No. 7 Tahun 2025 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
- Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023 Model Kompetensi Kepala Sekolah
- Panduan Operasional Model Kompetensi Kepala Sekolah SK Dirjen 7327
Maka perubahan regulasi penilaian kinerja kepala madrasah harus dinamis dan responsif agar tidak tertinggal dari Kondisi yang ada
Untuk mengetahui secara detail mengenai kepala satuan pendidikan, silahkan buka: Pengembangan Kepala Madrasah Profesional
Pengelolaan kepala madrasah menjadi bagian dari strategi inovasi GTK Madrasah secara umum.
Ingin memahami secara lengkap strategi pengelolaan SDM Pendidikan, silahkan buka Inovasi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sumber: SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 1111 Tahun 2019 Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
Profesi
- Webinar Penguatan Pendidikan Antikorupsi Guru Madrasah 2026

- Refleksi FGD Merumuskan Peta Jalan Madrasah Vokasi
- Fasilitasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Internal di BPMP Jakarta

- Refleksi Pembimbing Umroh Juli 2026: 10 Pelajaran Berharga Mendampingi Jamaah di Tanah Suci
- Strategi Implementasi Kepemimpinan Pembelajaran dalam Pencapaian Renstra Kemenag

- Perlukah Kompetensi Khusus GTK Madrasah?

Artikel Terbaru
- Webinar Penguatan Pendidikan Antikorupsi Guru Madrasah 2026
- Apa Tugas Pengurus Pokjawasnas Madrasah 2026-2030?
- KBC Pendidikan Nilai: Refleksi Workshop di KKGMI Palmerah Jakarta Barat
- 4 Strategi Mengelola Otak (Talenta) Untuk Kemajuan Bangsa: Studi Kasus 4 Negara
- Refleksi FGD Merumuskan Peta Jalan Madrasah Vokasi
- Sosialisasi KMA 512 Tahun 2026 Pedoman KBC di Webinar APPAKSI
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |





