Kurikulum NasionalPendidikanRegulasiRegulations Review

Memahami Kurikulum Nasional pada Permen No. 13 Tahun 2025

yunandracom. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan peraturan tentang Kurikulum Nasional Tahun 2025.

Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 menggantikan peraturan No. 12 Tahun 2024 tentang kurikulum nasional yang bernama Kurikulum merdeka.

Artinya peraturan ini tidak mengganti Kurikulum Merdeka yang sudah berjalan tapi menyesuaikan dengan kebijakan baru yaitu pendidikan mendalam atau Deep learning.

Buku Madrasah Minimalis Strategi Pengembangan Sekolah Unggul Berbasis Islam
Buku Terbaru

Dasar pertimbangan perubahan kurikulum nasional pada tahun 2025 adalah

  • membangun manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkarakter Pancasila,
  • mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua memerlukan penyesuaian kurikulum dan pendekatan pembelajaran yang mampu beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, dan keragaman sosial dan budaya
  • Pelaksanaan ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP No. 57 Tahun 2021 dengan perubahan PP No. 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan

Adapun perubahan kurikulum nasional atau merdeka yang berbeda dengan sebelumnya adalah

1. Kerangka Dasar Kurikulum Nasional 2025

Kerangka dasar Kurikulum merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur Kurikulum yang memuat:

  • a. tujuan
  • b. prinsip
  • c. landasan filosofis
  • d. landasan sosiologis
  • e. landasan psikopedagogis
  • f. pendekatan pembelajaran mendalam.

2. Struktur Kurikulum Nasional 2025

Struktur Kurikulum terdiri atas:

  • a. struktur Kurikulum PAUD atau bentuk lain yang sederajat
  • b. struktur Kurikulum SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat
  • c. struktur Kurikulum SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat
  • d. struktur Kurikulum SMA, MA, atau bentuk lain yang sederajat
  • e. struktur Kurikulum SMK dan MAK
  • f. struktur Kurikulum SDLB dan MILB
  • g. struktur Kurikulum SMPLB dan MTSLN
  • h. struktur Kurikulum SMALB dan MALB
  • i. struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.

3. Kegiatan Pembelajaran Kokurikuler

Ketentuan no. 3 sd No. 6 terkait dengan Kokurikuler yang sebelumnya terbatas pada kegiatan projek penguatan Profil Pelajar Pancasila. Adapun ketentuan tersebut mencakup

a. Muatan Kokurikuler

Pasal 16 ayat (1) menjelaskan Kokurikuler memuat:

1) Kompetensi

Kompetensi dirumuskan untuk memperkuat:

  • a. keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • b. kewargaan
  • c. penalaran kritis
  • d. kreativitas
  • e. kolaborasi
  • f. kemandirian
  • g. kesehatan
  • h. komunikasi

Adapun Alur perkembangan kompetensi ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

2) Muatan pembelajaran

Muatan pembelajaran berupa tema yang digunakan untuk merumuskan topik yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik Peserta Didik.

Tema dikembangkan oleh Satuan Pendidikan.

3) Beban belajar.

Beban belajar Kokurikuler dalam bentuk alokasi waktu 1 (satu) tahun ajaran.

b. Pelaksanaan Kokurikuler

Ayat 3 menjelaskan Kokurikuler dilaksanakan dalam bentuk

  • pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu,
  • gerakan 7 (tujuh) kebiasaan anak Indonesia hebat,
  • dan/atau cara lainnya.

Pelaksanaan Kokurikuler pada pendidikan kesetaraan paling sedikit melalui pemberdayaan dan keterampilan.

Satuan pendidikan mengembangkan Kegiatan Kokurikuler mengacu pada panduan yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

4. Kegiatan Ekstrakurikuler

Pasal 22 terkait dengan kegiatan ekstrakurikuler yang menetapkan:

  • Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.
  • Kegiatan Ekstrakurikuler sekurang-kurangnya menyediakan Ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya.
  • Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan dapat menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.

5. Penerapan Struktur Kurikulum

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  • a. PAUD (a) dan Pendidikan Kesetaraan (i) dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap atau secara serentak;
  • b. SD/MI (b), SMP/MTs (c), SDLB/MILB (f), dan SMPLB/MTSLB (g) dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap mulai dari kelas I, kelas IV, dan kelas VII atau secara serentak pada seluruh kelas;
  • c. SMA/MA (d), SMALB/MALB (e), dan SMK/MAK (h) dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap mulai dari kelas X.

5. Koding dan Kecerdasan Artificial

Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial diselenggarakan Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah mulai tahun ajaran 2025-2026 secara bertahap.

6. Ketentuan lampiran

  • Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, dan III Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Sumber: Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 Kurikulum (Kurikulum Merdeka)

Lainya


Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka