KonsepKurikulum MerdekaSNP

Mengkaji Standar Kompetensi Lulusan SMP dan MTs Terbaru

Yunandra.com. Permendikbukristek No. 5 Tahun 2022 mengatur standar kompetensi lulusan untuk semua jenjang. Termasuk Standar Kompetensi Lulusan SMP dan MTS.

Berbeda dengan Peraturan sebelumnya yaitu Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan yang hanya mengatur Pendidikan Dasar dan Menengah. Tidak mengatur SKL PAUD dan SMK/MAK(Lihat: Peraturan No. 20 Tahun 2016).

Kedudukan SKL sangat penting karena menjadi acuan bagi ketujuh standar lainnya, terutama standar isi, standar proses, dan standar penilaian. Karena keempat standar tersebut merupakan komponen utama dalam perubahan kurikulum

Pengertian Standar Kompetensi Lulusan

Pengertian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan

Adapun tujuan penetapan SKL adalah sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan. (Pasal 3 ayat 1)

Fokus SKL SMP dan MTs

Standar Kompetensi Lulusan SMP/MTS memiliki fokus yang sama dengan SKL SD/MI, karena dikategorikan sebagai Jenjang Pendidikan dasar.

Adapun fokus SKL nya pada:

  • a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
  • b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
  • c. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Jika bisa disimpulkan dari ketiga poin tersebut maka SKL SMP atau MTs adalah Profil Pelajar Pancasila yang terdiri dari 6 Dimensi. (Baca: Profil Pelajar Pancasila Menurut Kemendikbud)

Ketiga poin tersebut berpengaruh juga terhadap objek Asesmen Nasional yang difokuskan pada literasi, numerasi dan survei karakter sehingga menjadi Rapor Mutu Pendidikan. (Lihat: Keterkaitan Rapor Mutu Pendidikan dan Kurikulum 2013)

Poin ketiga mempertegas bahwa literasi dan numerasi merupakan kompetensi yang dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Dapat diartikan kompetensi literasi dan numerasi di SD/MI menjadi bekal untuk pendidikan di SMP/MTs. Juga kompetensi literasi dan numerasi SMP/MTs menjadi bekal di SMA/MA.

Deskripsi Standar Kompetensi Lulusan SMP atau MTS

Standar Kompetensi Lulusan pada SMP/MTs/SMPLB/paket B/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:

  • a. mencintai Tuhan Yang Maha Esa dan memahami kehadiran Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan sehari-hari, memahami ajaran agama, melaksanakan ibadah secara rutin dan mandiri sesuai dengan tuntunan agama/kepercayaan, berani menyatakan kebenaran, menyayangi dirinya, menyadari pentingnya keseimbangan kesehatan jasmani, mental dan rohani, menghargai sesama manusia, berinisiatif menjaga alam, serta memahami kewajiban dan hak sebagai warga negara;
  • b. mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai keragaman masyarakat dan budaya nasional, terbiasa melakukan interaksi antar budaya, menolak stereotip dan diskriminasi, serta berpartisipasi aktif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • c. menunjukkan perilaku terbiasa peduli dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi lintas kalangan di lingkungan terdekat dan lingkungan sekitar;
  • d. terbiasa bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta mampu beradaptasi dan menjaga komitmen untuk meraih tujuan;
  • e. menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan atau karya kreatif sesuai kapasitasnya, dan terbiasa mencari alternatif tindakan dalam menghadapi tantangan;
  • f. menunjukkan kemampuan mengidentifikasi informasi yang relevan atau masalah yang dihadapi, menganalisis, memprioritaskan informasi yang paling relevan atau alternatif solusi yang paling tepat;
  • g. menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa menginterpretasikan dan mengintegrasikan teks, untuk menghasilkan inferensi sederhana, menyampaikan tanggapan atas informasi, dan mampu menulis pengalaman dan pemikiran dengan konsep sederhana; dan
  • h. menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri, lingkungan terdekat, dan masyarakat sekitar.

Jika menganalisis dari 8 poin di atas, Standar Kompetensi Lulusan SMP yaitu

  1. Poin a sd poin f merupakan dimensi dan elemen dari Profil Pelajar Pancasila dengan format penulisan paragraf. Profil pelajar Pancasila terdiri dari 6 dimensi dan 20 elemen (baca: Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila di Kurikulum Merdeka)
  2. Poin g merupakan pengembangan kompetensi Literasi
  3. Poin h merupakan pengembangan kompetensi Numerasi

Standar Kompetensi Lulusan SMP/MTs Era Kurikulum 2013

Pads kurikulum 2013, Standar Kompetensi Lulusan terbagi menjadi 3 kompetensi yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Ketiga ranah tersebut menjadi acuan pengembangan kompetensi inti dan kompetensi dasar.

Standar Kompetensi Lulusan tersebut ditetapkan di Permendikbud No. 20 Tahun 2016. berikut SKL SMP/MTs setiap dimensi

1. Dimensi Sikap

Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap:

  1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
  2. berkarakter, jujur, dan peduli,
  3. bertanggungjawab,
  4. pembelajar sejati sepanjang hayat, dan
  5. sehat jasmani dan rohani

sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.

kawasan regional jadi pembeda dengan SKL SD/MI

2. Dimensi Pengetahuan

Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis dan spesifik sederhana berkenaan dengan:

  1. ilmu pengetahuan,
  2. teknologi,
  3. seni, dan
  4. budaya.

Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional

3. Dimensi Keterampilan

Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak:

  1. kreatif,
  2. produktif,
  3. kritis,
  4. mandiri,
  5. kolaboratif, dan
  6. komunikatif

melalui pendekatan ilmiah sesuai dengan yang dipelajari di satuan pendidikan dan sumber lain secara mandiri

Perbedaan SKL Era Merdeka Belajar dan Kurikulum 2013

Secara subtansi kedua SKL tidak memiliki perbedaan, hanya pada redaksi yang terpisah dan terpadu. Persamaan keduanya merujuk kepada Tujuan Pendidikan Nasional

Tujuan Pendidikan Nasional ditetapkan di UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 3. Yaitu

“…berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”

Adapun Perbedaanya yaitu SKL Kurikulum 2013 memisahkan tujuan tersebut menjadi 3 dimensi yaitu dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan

Sedangkan SKL pada era Merdeka belajar difokuskan pada Profil Pelajar Pancasila yang terdiri dari 6 dimensi dan 20 elemen ( lihat: Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila di Kurikulum Merdeka)

Wallahua’lam bishshawab


SumberPermendikbukristek No. 5 Tahun 2022 Standar Kompetensi Lulusan PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah