Menganalisis Standar Kompetensi Lulusan SD dan MI pada Era Kebijakan Merdeka Belajar
Yunandra.com. Standar Kompetensi Lulusan SD atau MI mengalami perubahan setelah ditetapkan Permendikbukristek No. 5 Tahun 2022.
Peraturan ini menggantikan Permendikbud No. 20
Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah. (Lihat: Peraturan No. 20 Tahun 2016)
Pemahaman terhadap SKL yang baru ini menjadi dasar dalam memahami implementasi kurikulum merdeka.
Baca: 4 Regulasi Kurikulum Merdeka
Pengertian Standar Kompetensi Lulusan
Pengertian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar
- a. Standar Kompetensi Lulusan pada SD/ MI/SLB/paket A/bentuk lain yang sederajat; dan
- b. Standar Kompetensi Lulusan pada SMP/MTS/SMPLB/paket B/bentuk lain yang sederajat
Fokus SKL SD dan MI
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar, baik SD dan MI maupun SMP/MTS difokuskan pada:
- a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
- b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
- c. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Jika bisa disimpulkan dari ketiga poin tersebut maka SKL SD atau MI adalah Profil Pelajar Pancasila yang terdiri dari 6 Dimensi. (Baca: Profil Pelajar Pancasila Menurut Kemendikbud)
Ketiga poin tersebut berpengaruh juga terhadap objek Asesmen Nasional yang difokuskan pada literasi, numerasi dan survei karakter sehingga menjadi Rapor Mutu Pendidikan. (Lihat: Keterkaitan Rapor Mutu Pendidikan dan Kurikulum 2013)
Deskripsi Standar Kompetensi Lulusan SD
Standar Kompetensi Lulusan pada SD/MI/SDLB/paket A/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
- a. mengenal Tuhan Yang Maha Esa melalui sifat-sifatNya, memahami ajaran pokok agama/kepercayaan, melaksanakan ibadah dengan bimbingan, bersikap jujur, menunjukkan perilaku hidup sehat dan bersih, menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, serta taat pada aturan;
- b. mengenal dan mengekspresikan identitas diri dan budayanya, mengenal dan menghargai keragaman budaya di lingkungannya, melakukan interaksi antarbudaya, dan mengklarifikasi prasangka dan stereotip, serta berpartisipasi untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- c. menunjukkan sikap peduli dan perilaku berbagi serta berkolaborasi antarsesama dengan bimbingan di lingkungan sekitar;
- d. menunjukkan sikap bertanggung jawab sederhana, kemampuan mengelola pikiran dan perasaan, serta tak bergantung pada orang lain dalam pembelajaran dan pengembangan diri;
- e. menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan, membuat tindakan atau karya kreatif sederhana, dan mencari alternatif tindakan untuk menghadapi tantangan, termasuk melalui kearifan lokal;
- f. menunjukkan kemampuan menanya, menjelaskan dan menyampaikan kembali informasi yang didapat atau masalah yang dihadapi;
- g. menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa mencari dan menemukan teks, menyampaikan tanggapan atas bacaannya, dan mampu menulis pengalaman dan perasaan sendiri; dan
- h. menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri dan lingkungan terdekat.
Jika menganalisis dari 8 poin di atas, Standar Kompetensi Lulusan SD yaitu
- Profil Pelajar Pancasila ( a, b, c, d, e, f)
- Literasi (g)
- Numerasi (h)
Standar Kompetensi Lulusan Era Kurikulum 2013
Pads kurikulum 2013, Standar Kompetensi Lulusan terbagi menjadi 3 kompetensi yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Ketiga ranah tersebut menjadi acuan pengembangan kompetensi inti dan kompetensi dasar.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut ditetapkan di Permendikbud No. 20 Tahun 2016. berikut SKL SD/MI setiap dimensi
1. Dimensi Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap:
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
- berkarakter, jujur, dan peduli,
- bertanggungjawab,
- pembelajar sejati sepanjang hayat, dan
- sehat jasmani dan rohani
sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.
2. Dimensi Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat dasar berkenaan dengan:
- ilmu pengetahuan,
- teknologi,
- seni, dan
- budaya.
Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.
3. Dimensi Keterampilan
Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak:
- kreatif,
- produktif,
- kritis,
- mandiri,
- kolaboratif, dan
- komunikatif
melalui pendekatan ilmiah sesuai dengan tahap perkembangan anak yang relevan dengan tugas yang diberikan
Perbedaan SKL Era Merdeka Belajar dan Kurikulum 2013
Secara subtansi kedua SKL tidak memiliki perbedaan, hanya pada redaksi yang terpisah dan terpadu. Persamaan keduanya merujuk kepada Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan Pendidikan Nasional ditetapkan di UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 3. Yaitu
“…berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”
Adapun Perbedaanya yaitu SKL Kurikulum 2013 memisahkan tujuan tersebut menjadi 3 dimensi yaitu dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan
Sedangkan SKL pada era Merdeka belajar difokuskan pada Profil Pelajar Pancasila yang terdiri dari 6 dimensi dan 20 elemen ( lihat: Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila di Kurikulum Merdeka)
Wallahua’lam bishshawab