Regulasi Pendidikan

Standar Kompetensi Lulusan PAUD: STPP Terbaru pada Permen 10 Tahun 2025

Terakhir diperbaharui pada 26 Juli 2026

yunandra.com. Standar Kompetensi Lulusan PAUD merupakan salah salah satu tema dari kajian Standar Nasional Pendidikan sebagai bagian dari kebijakan pendidikan nasional.

Sejak terbit Standar Nasional Pendidikan pada PP No. 57 Tahun 2021, Standar Kompetensi Lulusan telah mengalami dua kali perubahan yaitu Permendikburistek 5 Tahun 2022 lalu terbit yang baru yaitu Permendikdasmen 10 Tahun 2025

Dengan perubahan peraturan menteri, maka Standar Kompetensi Lulusan PAUD ikut berubah.

Tulisan ini akan membahas SKL PAUD dengan perbandingan dengan SKL pada peraturan menteri sebelumnya


Pengertian dan Tujuan Penetapan Standar Kompetensi Lulusan

Pengertian Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan. (Pasal 1 ayat 1)

Adapun tujuan penetapan SKL sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan. (Pasal 3 ayat 1)

Tapi pasal 3 ayat 2 menegaskan bahwa penetapan kelulusan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan tidak berlaku untuk pendidikan anak usia dini (PAUD).

Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.


Pengertian Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan PAUD

Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini memuat profil Peserta Didik sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan Peserta Didik dari hasil partisipasinya pada akhir pendidikan anak usia dini.

(Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:

  • a. nilai agama dan moral;
  • b. nilai Pancasila;
  • c. fisik motorik;
  • d. kognitif;
  • e. bahasa; dan
  • f. sosial emosional.

Deskripsi Capaian Perkembangan PAUD

Aspek perkembangan anak usia dini dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan yang terdiri atas:

NOProfil Pelajar PancasilaSKL Permen 5 Tahun 20228 DPLSKL Permen 10 Tahun 2025
aBeriman, Bertakwa Kepada Tuhan YME dan Berakhlak MuliaMengenal dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengenal ajaran pokok agama, dan menunjukkan sikap menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa melalui partisipasi aktif dalam merawat diri dan lingkungannya;Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan YMEmengenal ajaran agama yang dianut dan mempraktikkan ibadah sesuai agama/kepercayaannya, menunjukkan perilaku akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari melalui sikap kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam berinteraksi dengan sesama dengan bimbingan orang dewasa, serta mengenal konsep hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya;
bBerkebhinekaan GlobalMengenali identitas diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, sekolah, dan masyarakat, mengetahui dirinya merupakan bagian dari warga Indonesia, serta mengetahui keberadaan negara lain di dunia;Kewargaaanmengenali identitas diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat, mengetahui aturan sederhana dalam kehidupan sehari-hari, mengenali pentingnya menjaga lingkungan, mengetahui dirinya merupakan bagian dari warga Indonesia, serta mengetahui keberadaan negara lain di dunia;
cBergotong RoyongMengenali emosi, mampu mengendalikan keinginannya sebagai sikap menghargai keinginan orang lain, dan mampu berinteraksi dengan teman sebaya;Penalaran kritismemiliki rasa ingin tahu, mengenali persamaan dan perbedaan berbagai objek dan situasi, mampu menyelesaikan masalah sederhana, dan menggunakan praliterasi dan pranumerasi yang terkait dengan diri sendiri dan lingkungan terdekat;
dMandiriMengenali serta menghargai kebiasaan dan aturan yang berlaku, serta memiliki rasa senang terhadap belajar, menghargai usahanya sendiri untuk menjadi lebih baik, dan memiliki keinginan untuk berusaha kembali ketika belum berhasil;Kreativitasmenunjukkan daya imajinasi dan proses berpikir fleksibel melalui tindakan dan/atau karya sederhana yang dihasilkan sesuai dengan perkembangan kognitif, afektif, serta keterampilan motorik halus dan kasar;
eKreatifMemiliki daya imajinasi dan kreativitas melalui eksplorasi dan ekspresi pikiran dan/atau perasaannya dalam bentuk tindakan sederhana dan/atau karya yang dapat dihasilkan melalui kemampuan kognitif, afektif, rasa seni serta keterampilan motorik halus dan kasarnya;Kolaborasimengenali sikap peduli, berbagi, dan bekerja sama dengan teman sebaya melalui bimbingan dalam kegiatan bermain dan interaksi di lingkungan satuan pendidikan dan keluarga;
fBernalar KritisMampu menyebutkan alasan, pilihan atau keputusannya, mampu memecahkan masalah sederhana, serta mengetahui hubungan sebab akibat dari suatu kondisi atau situasi yang dipengaruhi oleh hukum alam;Kemandirianmenunjukkan sikap bertanggung jawab dalam kegiatan pembelajaran dan pengembangan diri serta menunjukkan usaha untuk mencapai tahapan perkembangannya secara terbimbing;
gLiterasiMampu menyimak, memiliki kesadaran akan pesan teks, alfabet dan fonemik, memiliki kemampuan dasar yang diperlukan untuk menulis, memahami instruksi sederhana, mampu mengutarakan pertanyaan dan gagasannya serta mampu menggunakan kemampuan bahasanya untuk bekerja sama; danKesehatanmengenal dan memiliki kebiasaan hidup bersih dan sehat dengan menjaga kebugaran, kesehatan fisik dan mental, serta mengenal pentingnya kesehatan lingkungan;
hNumerasiMemiliki kesadaran bilangan, mampu melakukan pengukuran dengan satuan tidak baku, menyadari adanya persamaan dan perbedaan karakteristik antar objek, serta memiliki kesadaran ruang dan waktu.Komunikasimengenali kemampuan menyimak, berbicara, pramembaca dan pramenulis dalam konteks pengalaman pribadi dan hubungan sosial dengan menggunakan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal.

Berdasarkan tabel di atas, nampak perbedaan pada deskripsi keduanya. Karena adanya perbedaan dimensi profil antara Profil Pelajar Pancasila pada Kebijakan Merdeka Belajar. Sedangkan Permendikdasmen 10 Tahun 2025 mengacu kepada kebijakan Pembelajaran Mendalam dengan 8 Dimensi Profil Pelajar Pancasila.


STTPA di Permendikbud No. 134 Tahun 2014

Pada Permendikbud No. 134 Tahun 2014, Standar Kompetensi Lulusan atau Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai acuan 7 SNP lainnya.

STPPA merupakan acuan untuk mengembangkan standar isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.

Secara khusus STPPA merupakan acuan yang dipergunakan dalam pengembangan kurikulum PAUD.

Pada Pasal 6 ayat 1 dijelaskan bahwa Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada akhir layanan PAUD disebut sebagai Kompetensi Inti. Dan Kompetensi Dasar merupakan pencapaian perkembangan anak yang mengacu kepada Kompetensi Inti.

Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak merupakan pertumbuhan dan perkembangan anak yang dapat dicapai pada rentang usia tertentu.

  • Pertumbuhan anak merupakan pertambahan berat dan tinggi badan yang mencerminkan kondisi kesehatan dan gizi yang mengacu pada panduan pertumbuhan anak dan dipantau menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan yang meliputi Kartu Menuju Sehat (KMS), Tabel BB/TB, dan alat ukur lingkar kepala.
  • Perkembangan anak merupakan integrasi dari perkembangan aspek
    • nilai agama dan moral,
    • fisik-motorik,
    • kognitif,
    • bahasa, dan
    • sosial-emosional, serta
    • seni.
  • Perkembangan yang dimaksud merupakan perubahan perilaku yang berkesinambungan dan terintegrasi dari faktor genetik dan lingkungan serta meningkat secara individual baik kuantitatif maupun kualitatif.



[caltils tags=”standar-nasional-pendidikan”]