KonsepKurikulum MerdekaSNP

Menentukan Standar Kompetensi Lulusan PAUD

yunandra.com. Berdasarkan perubahan Standar Nasional Pendidikan pada PP No. 57 Tahun 2021, maka berubah juga Standar Kompetensi Lulusan PAUD.

SKL PAUD ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dikbudristek No. 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pengertian dan Tujuan Penetapan Standar Kompetensi Lulusan

Pengertian Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan. (Pasal 1 ayat 1)

Adapun tujuan penetapan SKL sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan. (Pasal 3 ayat 1)

Tapi pasal 3 ayat 2 menegaskan bahwa penetapan kelulusan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan tidak berlaku untuk pendidikan anak usia dini (PAUD).

Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.

Pengertian Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan PAUD

Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini memuat profil Peserta Didik sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan Peserta Didik dari hasil partisipasinya pada akhir pendidikan anak usia dini.

(Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:

  • a. nilai agama dan moral;
  • b. nilai Pancasila;
  • c. fisik motorik;
  • d. kognitif;
  • e. bahasa; dan
  • f. sosial emosional.

Deskripsi Capaian Perkembangan PAUD

Aspek perkembangan anak usia dini dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan yang terdiri atas:

  • a. mengenal dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengenal ajaran pokok agama, dan menunjukkan sikap menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa melalui partisipasi aktif dalam merawat diri dan lingkungannya;
  • b. mengenali identitas diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, sekolah, dan masyarakat, mengetahui dirinya merupakan bagian dari warga Indonesia, serta mengetahui keberadaan negara lain di dunia;
  • c. mengenali emosi, mampu mengendalikan keinginannya sebagai sikap menghargai keinginan orang lain, dan mampu berinteraksi dengan teman sebaya;
  • d. mengenali serta menghargai kebiasaan dan aturan yang berlaku, serta memiliki rasa senang terhadap belajar, menghargai usahanya sendiri untuk menjadi lebih baik, dan memiliki keinginan untuk berusaha kembali ketika belum berhasil;
  • e. memiliki daya imajinasi dan kreativitas melalui eksplorasi dan ekspresi pikiran dan/atau perasaannya dalam bentuk tindakan sederhana dan/atau karya yang dapat dihasilkan melalui kemampuan kognitif, afektif, rasa seni serta keterampilan motorik halus dan kasarnya;
  • f. mampu menyebutkan alasan, pilihan atau keputusannya, mampu memecahkan masalah sederhana, serta mengetahui hubungan sebab akibat dari suatu kondisi atau situasi yang dipengaruhi oleh hukum alam;
  • g. mampu menyimak, memiliki kesadaran akan pesan teks, alfabet dan fonemik, memiliki kemampuan dasar yang diperlukan untuk menulis, memahami instruksi sederhana, mampu mengutarakan pertanyaan dan gagasannya serta mampu menggunakan kemampuan bahasanya untuk bekerja sama; dan
  • h. memiliki kesadaran bilangan, mampu melakukan pengukuran dengan satuan tidak baku, menyadari adanya persamaan dan perbedaan karakteristik antar objek, serta memiliki kesadaran ruang dan waktu.

Perbedaan STTPA di Permendikbud No. 134 Tahun 2014

Pada Permendikbud No. 134 Tahun 2014, Standar Kompetensi Lulusan atau Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai acuan 7 SNP lainnya.

STPPA merupakan acuan untuk mengembangkan standar isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.

Secara khusus STPPA merupakan acuan yang dipergunakan dalam pengembangan kurikulum PAUD.

Pada Pasal 6 ayat 1 dijelaskan bahwa Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada akhir layanan PAUD disebut sebagai Kompetensi Inti. Dan Kompetensi Dasar merupakan pencapaian perkembangan anak yang mengacu kepada Kompetensi Inti.

Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak merupakan pertumbuhan dan perkembangan anak yang dapat dicapai pada rentang usia tertentu.

  • Pertumbuhan anak merupakan pertambahan berat dan tinggi badan yang mencerminkan kondisi kesehatan dan gizi yang mengacu pada panduan pertumbuhan anak dan dipantau menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan yang meliputi Kartu Menuju Sehat (KMS), Tabel BB/TB, dan alat ukur lingkar kepala.
  • Perkembangan anak merupakan integrasi dari perkembangan aspek
    • nilai agama dan moral,
    • fisik-motorik,
    • kognitif,
    • bahasa, dan
    • sosial-emosional, serta
    • seni.
  • Perkembangan yang dimaksud merupakan perubahan perilaku yang berkesinambungan dan terintegrasi dari faktor genetik dan lingkungan serta meningkat secara individual baik kuantitatif maupun kualitatif.

Sumber: Permendikbukristek No. 5 Tahun 2022 Standar Kompetensi Lulusan PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah