PendidikanSNP

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Kurikulum 2013

Yunandra. PP No.. 32 tahun 2013  tentang perubahan Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) menuntut perubahan regulasi lain. Regulasi yang terkait dengan peraturan-peraturan tentang standard kompetensi lulusan (SKL), standard isi (SI), standard proses, dan standard penilaian. Pertama adalah peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 54 tahun 2013 tentang SKL Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dengan berlakunya Permendikbud) no 54 tahun 2013, Permendiknas) No. 23 Tahun 2006 Standar Kompetensi Lulusan (SKL) tidak berlaku.

Pada penjelasan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (sisdiknas) Pasal 35 menyebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus terpenuhi atau tercapai dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Adapun Pengertian Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang harapannya dapat tercapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara SKL dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang ada pada satuan pendidikan tertentu perlu monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil perolehan dari monitoring dan evaluasi menjadi bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.

DimensiSD/MISMP/MTsSMA/SMK/MA/MAK
SikapMemiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.

Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya

Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia

PengetahuanMemiliki pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mataMemiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian
KetrampilanMemiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya.Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain sejenis

Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.

Pada Dimensi Sikap, Standar Kompetensi Lulusan di setiap jenjang ada beberapa kata yang perlu perhatian sebagai pembeda. Di SKL SD/MI, ruang lingkup interaksinya dengan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain. SKL SMP/MTs menyebutkan ruang lingkup interaksi dengan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya. Sedangkan SKL SMA/SMK/MA/MAK lebih luas lagi yaitu berinteraksi dengan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.

Pada dimensi Pengetahuan, Standar Kompetensi Lulusan (SKL) terlihat pada bentuk pengetahuan yang harus ada di tiap jenjang pendidikan. Peserta didik SD/MI cukup dengan pengetahuan faktual dan konseptual. Peserta didik SMP/MTs dapat tambahan Pengetahuan prosedural. Sedangkan peserta didik SMA/SMK/MA/MAK pengembangan pada pengatahuan metakognitif.

Batasan pengetahuanya sesuai dengan tuntutan setiap jenjang. Batas SKL SD/MI pada fenomena yang terjadi di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain. Pengembangan SKL SMP/MTs pada fenemona yang tampak mata. Sedangkan pengembang SKL SMA/SMK/MA/MAK pada penyebab dan dampak fenomena dan kejadian.

Pada dimensi keterampilan, SKL SD/MI pada produktif sesuai dengan penugasan. Pada SKL SMP/MTs, produktif berganti menjadi efektif sesuai dengan yang ada di sekolah dan sumber lain sejenis. SKL SMA/SMK/MA/MAK sama SKL SMP/MTs yaitu efektif dengan pengembangan pada kedudukannya sebagai pengembangan dari yang ada di sekolah secara mandiri.

Sumber:

1.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 54 Tahun 2013  tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)



Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca