KonsepKurmerSNP

Standar Kompetensi Lulusan SMK dan MAK Permendikbukristek No. 5 Tahun 2022

Yunandra.com. Standar Kompetensi Lulusan SMK dan MAK ditetapkan dalam satu peraturan dengan PAUD dan Dikdasmen.

Permendikbukristek No. 5 Tahun 2022. Peraturan yang menyatukan SKL semua jenjang pendidikan dari PAUD sd Pendidikan Kejuruan.

Pada peraturan sebelumnya, SKL SMK dan MAK merupakan bagian dari Permendikbud No. 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK dan MAK.

Regulasi: Permendikbud No. 34 Tahun 2018 Standar Nasional Pendidikan SMK dan MAK

Kedudukan SKL sangat penting dalam implementasi kurikulum merdeka, karena SKL merupakan salah satu dari 4 komponen yang terkait dengan perubahan kurikulum. Tiga komponen lainnya adalah standar isi, standar proses, dan standar penilaian. Setiap perubahan kurikulum maka yang akan dirubah adalah keempat standar tersebut.

Pengertian Standar Kompetensi Lulusan

Menurut Permendikbukristek No. 5 Tahun 2023, bahwa Pengertian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah

“kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan”

Adapun tujuan penetapan SKL adalah sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan. (Pasal 3 ayat 1)

Fokus SKL SMK dan MAK

Standar Kompetensi Lulusan SMA dan MA berfokus pada.

  • a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
  • b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
  • c. keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

Jika bisa disimpulkan dari ketiga poin tersebut maka SKL SMA atau MA adalah Profil Pelajar Pancasila yang terdiri dari 6 Dimensi. (Baca: Profil Pelajar Pancasila Menurut Kemendikbud)

Perbedaan dengan SKL SMA atau MA ada di poin c. Dimana SKL SMK dan MAK yaitu “Keterampilan” dan “sesuai dengan kejuruannya”. Sedangkan SKL SMA dan MA adalah pada pengetahuan.

Lihat: Standar Kompetensi Lulusan SMA dan MA Masa Kebijakan Merdeka Belajar)

Deskripsi Standar Kompetensi Lulusan SMK atau MAK

Standar Kompetensi Lulusan pada SMK/MAK/ bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:

  • a. menyayangi dirinya, menghargai sesama dan melestarikan alam semesta sebagai wujud cinta kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap religius dan spiritualitas sesuai ajaran agama/kepercayaan yang dianut, memahami sepenuhnya ajaran agama secara utuh, rutin melaksanakan ibadah dengan penghayatan, menegakkan (mengedepankan) integritas dan kejujuran, pembelaan pada kebenaran, pelestarian alam, menyeimbangkan kesehatan jasmani, mental, dan rohani, serta pemenuhan kewajiban dan hak sebagai warga negara;
  • b. mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai dan menempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara setara dan adil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, serta berinisiatif untuk menjaga NKRI;
  • c. menunjukkan sikap aktif mendorong perilaku peduli dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi lintas kalangan di lingkungan terdekat, lingkungan sekitar, dan masyarakat luas;
  • d. menunjukkan perilaku bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta terbiasa beradaptasi dan menjaga komitmen untuk meraih tujuan;
  • e. menunjukkan perilaku berbudaya dengan menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan dan karya kreatif yang terdokumentasikan, serta senantiasa mencari alternatif solusi masalah di lingkungannya;
  • f. menunjukkan kemampuan menganalisis permasalahan dan gagasan yang kompleks, menyimpulkan hasilnya dan menyampaikan argumen yang mendukung pemikirannya berdasarkan data yang akurat;
  • g. menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa menganalisis teks untuk menghasilkan inferensi, menyampaikan tanggapan atas informasi, serta menulis ekspositori maupun naratif yang relevan dengan bidang kejuruannya;
  • h. menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah praktis yang relevan dengan bidang kejuruannya; dan
  • i. menunjukkan kemampuan keahlian sesuai dengan kejuruannya untuk menguatkan kemandirian serta kesiapan memasuki dunia kerja.

Jika menganalisis dari 9 poin di atas, Standar Kompetensi Lulusan SMK yaitu

  1. Poin a sd poin f merupakan dimensi dan elemen dari Profil Pelajar Pancasila dengan format penulisan paragraf. Profil pelajar Pancasila terdiri dari 6 dimensi dan 20 elemen (baca: Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila di Kurikulum Merdeka)
  2. Poin g merupakan pengembangan kompetensi Literasi
  3. Poin h merupakan pengembangan kompetensi Numerasi
  4. Poin I terkait langsung dengan keterampilan yang dipersiapkan masuk ke dunia kerja.

Standar Kompetensi Lulusan SMK/MAK Era Kurikulum 2013

Pada Peraturan Menteri Dikbud No. 34 Tahun 2018 lampiran I tentang Standar Kompetensi Lulusan menjelaskan bahwa

SKL SMK dan MAK dikembangkan dari tujuan pendidikan nasional dan profil lulusan dalam rumusan area kompetensi. SMK dan MAK merupakan bagian dari SNP yang memiliki tujuan pendidikan kejuruan yaitu menghasilkan tenaga kerja terampil yang memiliki kemampuan sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia usaha/industri, serta mampu mengembangkan potensi dirinya dalam mengadopsi dan beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Untuk mewujudkan tujuan pendidikan kejuruan di atas diperlukan standar kompetensi lulusan SMK dan MAK yang dijabarkan dari profil lulusan sebagai berikut:

  1. beriman, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur;
  2. memiliki sikap mental yang kuat untuk mengembangkan dirinya secara berkelanjutan;
  3. menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni serta memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan;
  4. memiliki kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya baik untuk bekerja atau berwirausaha; dan
  5. berkontribusi dalam pengembangan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global.

Penyusunan Area Kompetensi lulusan SMK/MAK didasarkan pada tujuan pendidikan nasional dengan mempertimbangkan:

  • a. karakter dan budaya Indonesia yang memiliki keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta nilai-nilai Pancasila;
  • b. pembelajaran dan keterampilan abad 21 (dua puluh satu), seperti berfikir kritis dan mampu menyelesaikan masalah, kreatif, mampu bekerja sama, dan berkomunikasi;
  • c. peningkatan kompetensi lulusan melalui literasi bahasa, matematika, sains, teknologi, sosial, budaya, dan kemampuan dasar lainnya yang dibutuhkan dalam menghadapi tantangan masa depan;
  • d. penyiapan sumber daya manusia agar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai tenaga terampil tingkat menengah; dan
  • e. ketentuan kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) dan standar kerja yang berlaku baik nasional maupun internasional.

Berdasarkan kriteria tersebut dirumuskan 9 (sembilan) area kompetensi lulusan SMK/MAK sebagai berikut:

  • a. keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • b. kebangsaan dan cinta tanah air;
  • c. karakter pribadi dan sosial;
  • d. literasi;
  • e. kesehatan jasmani dan rohani;
  • f. kreativitas;
  • g. estetika;
  • h. kemampuan teknis; dan
  • i. kewirausahaan.

Sedangkan SKL pada era Merdeka belajar difokuskan pada Profil Pelajar Pancasila yang terdiri dari 6 dimensi dan 20 elemen ( lihat: Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila di Kurikulum Merdeka)

Wallahua’lam bishshawab


SumberPermendikbukristek No. 5 Tahun 2022 Standar Kompetensi Lulusan PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca