Kebijakan Nasional

Renstra Kemenag: Arah Baru Kebijakan Pendidikan Islam

yunandracom. Arah Kebijakan Pendidikan Islam pada Kementerian Agama menjadi tema penting pada kajian kebijakan pendidikan nasional.

Kebijakan Pendidikan Nasional merupakan salah satu faktor untuk melakukan proses inovasi pendidikan Islam.

Penulis akan mencoba membahas arah kebijakan, Renstra Kemenag dan Profil Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Buku Terbaru

Kementerian Agama menetapkan arah baru kebijakan pendidikan Islam melalui Rencana Strategis yang tercantum di peraturan menteri agama (PMA)

Kementerian Agama mengeluarkan peraturan tentang Rencana Strategis Kemenag 2025 – 2029

Baca regulasi PMA 17 Tahun 2025 Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025 – 2029

Pada struktur organisasi Kementerian Agama, Bagian yang mengurus Pendidikan Islam adalah Direktorat Jenderal atau eselon 1.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pimpinan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah Direktur Jenderal.

1. Tugas Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Fungsi Direktorat Jenderal Pendis

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan diniyah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan diniyah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
  • pembinaan penyelenggaraan pendidikan madrasah, pendidikan diniyah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang madrasah, pendidikan diniyah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam
  • pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan diniyah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dang. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

3. Susunan Organisasi

Pada susunan organisasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terdiri atas:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
  • Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah;
  • Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah;
  • Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
  • Direktorat Pendidikan Agama Islam; dan
  • Direktorat Pesantren.

Untuk Direktorat Pesantren sedang proses menjadi eselon 1 yaitu menjadi Direktorat Jenderal Pesantren.

Pembahasan profil Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan PMA 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Kemenag


Untuk penjelasan kebijakan Lainnya, silahkan buka: Dinamika Kebijakan Pendidikan Nasional >>

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Artikel Terbaru