Kebijakan Pendidikan Islam: Arah dan Rencana Strategis Kemenag
yunandracom. Arah Kebijakan Pendidikan Islam pada Kementerian Agama menjadi tema penting pada kajian kebijakan pendidikan nasional.
Kebijakan Pendidikan Nasional merupakan salah satu faktor untuk melakukan proses inovasi pendidikan Islam.
Penulis akan mencoba membahas arah kebijakan Pendidikan Islam dan Rencana Stategis Jangka Menengah dan Aktor yang menentukan arah Pendidikan Islam di Indonesia.

Pengertian Arah Kebijakan Pendidikan Islam di Kementerian Agama
Kementerian Agama menetapkan arah baru kebijakan pendidikan Islam melalui Rencana Strategis yang tercantum di peraturan menteri agama (PMA)
Latar Belakang Rumusan Arah Kebijakan Pendidikan Islam
Dalam proses merumusakan arah kebijakan Pendidikan Islam, perlu memahami dulu kondisi nyata dan potensi serta permasalahan yang ada di lingkungan Pendidikan Islam.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menjelaskan kondisi, potensi, dan permasalahan di madrasah, pendidikan agama Islam di Sekolah, Pesantren, dan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam. Sehingga dapat merumuskan kebijakan pendidikan Islam berbasis data.
Kebijakan Pendidikan Islam Berdasarkan Visi dan Misi Kemenag
Arah kebijakan Pendidikan Islam mengacu kepada visi dan misi Kementerian Agama yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Restra Kemenag 2025 – 2026.
Visinya adalah “Terwujudnya Masyarakat yang Rukun, Maslahat dan Cerdas Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.
Adapun misi Kementerian Agama adalah
- Meningkatkan kualitas kehidupan beragama yang rukun dan berorientasi pada kemaslahatan;
- Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum dengan kekhasan agama, pendidikan keagamaan dan pendidikan pesantren; dan
- Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Landasan Hukum Arah Kebijakan Pendidikan Islam
Untuk memperkuat sebuah kebijakan, Kementerian Agama menetapkan beberapa keputusan atau dokumen resmi.
Adapun peraturan yang pernah terbit tentang arah kebijakan pendidikan Islam di Indonesia melalui Kementerian Agama sebagai berikut
PMA 17 Tahun 2025 Renstra Kemenag Tahun 2025 – 2029
Kementerian Agama mengeluarkan peraturan tentang Rencana Strategis Kemenag 2025 – 2029
Baca regulasi PMA 17 Tahun 2025 Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025 – 2029
Kepdirjen Nomor 10722 Tahun 2025 Renstra Dirjen Pendis Tahun 2025 – 2029
SK Nomor 10722 Tahun 2025 menetapkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2025 – 2029. Renstra tersebut menentapak arah kebijakan dan strategis dalam mengembangkan Pendidikan Islam di Indonesia.
Ruang lingkup Rencana Straetgi tersebut mencakup kondisi umum dan potensi dan permasalah. Lalu membahas visi, misi, dan sasaran strategis Kementerian sebagai acuan penyusunan kebijakan Pendidikan Islam. Setelah itu membahas arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi dan kerangka kelembagaam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Terakhir membahas target kinerja dan kerangka pendaan.
Kebijakan Pendidikan Islam Berdasarkan Renstra 2025- 2024
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun rencana strategi jangka menengah mulai tahun 2025 sampai dengan 2026.
Rumusan Renstra Pendidikan Islam mengacu kepada Visi, Misi, tujuan di Renstra Kementerian Agama. Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam merumuskan 3 tujuan dan 5 Sasaran Strategis yaitu
- Peningkatan akses pendidikan bagi peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas, berkeadilan, ramah dan terjangkau yang diukur dengan indikator tingkat penyelesaian pendidikan jenjang MA/ Ulya dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi;
- Peningkatan mutu dan lulusan pendidikan yang produktif, mandiri, unggul dan berdaya
saing; - Peningkatan kualitas birokrasi pemerintahan berbasis digital melalui penerapan budaya
kinerja yang bersih dan melayani.
Dalam bentuk tabel bersama dengan sasaran strategis sebagai berikut
| NT | Tujuan (T) | Sasaran Strategis (SS) |
|---|---|---|
| 1 | Peningkatan akses pendidikan yang terintegrasi, berkeadilan, ramah dan terjangkau | 1. Meningkatnya pemerataan akses pendidikan 2. Meningkatnya hasil belajar pendidikan anak usia dini dasar, dan menengah 3. Meningkatnya Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berkualitas |
| 2 | Peningkatan mutu dan lulusan lembaga pendidikan dan pesantren yang mandiri, unggul dan berdaya saing | Meningkatnya penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan yang berkualitas |
| 3 | Peningkatan kualitas birokrasi pemerintahan melalui budaya yang bersih dan melayani berbasis digital | Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel |
Pembahasan ini akan tertuang dalam tema pentin di bawah ini
- Sasaran Program dan Kegiatan
- Arah Kebijakan dan Strategi Kebijakan Pendidikan Islam
Arah Kebijakan Pendidikan Madrasah
Madrasah sebagai Sekolah Umum berciri khas Islam merupakan lembaga pendidikan jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), dasar dan menengah.
Berdasarkan peta jalan,8 arah kebijakan pendidikan madrasah adalah
- Perluasan akses nasional dan 3T
- Kesejahteraan Melalui Sertifikasi Guru Madrasah
- Standardisasi Sarpras dan Digitalisasi Madrasah
- Peningkatan Kompetensi Guru dan Kepala Madrasah
- Penguatan literasi–numerasi–sains
- Manajemen Madrasah Berbasis Data
- Madrasah Vokasi (MV)
- Pemetaan Pendidikan Berkualitas Melalui Pendirian Madrasah Insan
Cendekia
Arah Kebijakan Pesantren
Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam pertama di Indonesia yang berkembang dan bertahan sampai sekarang. Perubahan zaman dan orientasi tidak mempengaruhi posisi Pesantren di Sistem Pendidikan Nasional. Bahkan Pesantren memiliki kekuatan hukum yang kuat dengan terbitnya UU 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Kementerian Agama menetapkan 9 arah kebijakan Pesantren yaitu
- Penguatan Layanan Pendidikan Formal
- Rekognisi Lulusan Melalui Muadalah Dan Sertifikasi Keahlian
- Penjaminan mutu pesantren
- Pengembangan Kewirausahaan dan Ekonomi Pesantren
- Digitalisasi Pembelajaran Dengan Tetap Menjaga Tradisi
- Tata Kelola Pesantren Berbasis Data dan Keputusan Kebijakan Presisi
- Ketahanan Sosial–Kemanusiaan Pesantren
- Penguatan Diplomasi Budaya dan Soft Power Pesantren Indonesia
- Regenerasi Kepemimpinan Pesantren dan Transisi Antar-Generasi
Arah Kebijakan Pendidikan Agama Islam
Kemenag menetapkan 8 arah kebijakan PAI pada sekolah umum adalah
- Penguatan Kompetensi dan Kualifikasi Guru, Dosen, dan Pengawas PAI
- Peingkatan Karir Guru PAI dan Pengawas PAI
- Kesejahteraan Guru PAI melalui Sertifikasi Pendidik
- Penguatan dan Pengembangan Ekosistem Moderasi Beragama (MB)
- Kurikulum PAI yang Terintegrasi
- School Religious Culture
- Integrasi Sistem Pelaporan Adminstratif
- Rebranding PAI
Arah Kebijakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Kemenag menetapkan 8 arah kebijakan perguruan tinggi keagamaan islam yaitu
- Internasionalisasi Reputasi Akademik PTKI
- Peningkatan Akreditasi Unggul
- Employability
- Digitalisasi Layanan dan Satu Data PTKI
- Penguatan Riset dan Inovasi
- Penguatan Vokasi
- Standarisasi Sarpras dan Green Campus
- Penguatan PTKIS
Aktor dalam Arah Kebijakan Pendidikan Islam
Arah kebijakan Pendidikan Islam di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
Pada perumusan kebijakan tidak hanya pada tingkat kementerian, tetapi juga diterjemahkan dan dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam serta direktorat yang menangani bidang pendidikan tertentu.
Setiap aktor memiliki tugas dan fungsi yang saling berkaitan dalam menentukan program, sasaran, dan strategi pengembangan Pendidikan Islam.
Untuk memahami bagaimana kebijakan Pendidikan Islam dirumuskan dan dijalankan, penting untuk melihat peran masing-masing aktor tersebut. Mulai dari Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, hingga direktorat yang menangani pendidikan madrasah yatu KSKK Madrasah dan GTK Madrasah, Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, dan pendidikan pesantren. Semuanya memiliki kontribusi dalam menentukan arah pendidikan Islam.
Pada Tahun 2026, berdasarkan PMA 16 Tahun 2026, Direktorat KSKK terbagi menjadi dua yaitu Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan (KK) dan Direktorat Kelembagaan dan Sarana (KS).
Buka regulasi: PMA Nomor 16 Tahun 2026 Ortaker Kemenag
Berikut pembahasan mengenai tugas, fungsi, dan rencana strategis masing-masing aktor dalam mengarahkan kebijakan Pendidikan Islam.
- Kementerian Agama
- Direktorat Jenderal Pendidikan islam –>
- KSKK Madrasah
- Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan
- Direktorat Kelembagaan dan Saran
- GTK Madrasah–>
- Pesantren
- Pendidikan Agama Islam
- Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
Untuk penjelasan kebijakan Lainnya, silahkan buka: Dinamika Kebijakan Pendidikan Nasional >>

Kebijakan Kemenag
- Paparan Program 100 Hari Kerja Kepala Madrasah Baru di DKI Jakarta

- Perhatikan 6 Ketentuan dalam Pelaksanaan MATAMUDA 2026 di Madrasah
- MATAMUDA 2026: Tujuan dan Materi Masa Ta’aruf Murid Baru di Madrasah
- Tugas Penyelenggara Tes Kemampuan Akademik: Kemendikdasmen, Kemenag, Pemda, dan Satuan Pendidikan
- Jakarta Madrasah Competition: Ajang Talenta Murid Madrasah Jakarta
- Jakarta Madrasah Award: Ajang Apresiasi Insan Madrasah DKI Jakarta
Artikel Terbaru
- Webinar Penguatan Pendidikan Antikorupsi Guru Madrasah 2026
- Apa Tugas Pengurus Pokjawasnas Madrasah 2026-2030?
- KBC Pendidikan Nilai: Refleksi Workshop di KKGMI Palmerah Jakarta Barat
- 4 Strategi Mengelola Otak (Talenta) Untuk Kemajuan Bangsa: Studi Kasus 4 Negara
- Refleksi FGD Merumuskan Peta Jalan Madrasah Vokasi
- Sosialisasi KMA 512 Tahun 2026 Pedoman KBC di Webinar APPAKSI

