PokjawasProfesi

Optimalisasi Pemberdayaan Pokjawas

Optimalisasi Pemberdayaan Pokjawas menjadi tema utama dalam Musyawarah Kerja (Muker) Pokjawas 2019. Bentuk optimalisasi yaitu dengan membentuk kepengurusan Pokjawas Madrasah dan Pokjawas PAI periode 2019-2022 secara terpisah. Dimana Periode sebelumnya, Jakarta Selatan memiliki satu pokjawas yang beranggotakan semua pengawas, baik pengawas madrasah, pengawas PAI, dan Pengawas agama lainya.

Pembentukan dua kepengurusan ini sebagai realisasi dari tuntutan PMA no, 2 tahun 2012 tentang pengawas madrasah dan pengawas pendidikan agama Islam pada Sekolah, sebagaimana telah dirubah oleh PMA no. 31 tahun 2013.

Pada PMA 2 tahun 2012 pasal 1 ayat 3 bahwa Pengawas Madrasah adalah Guru PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas satuan pendidikan yanag tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada madrasah. pada ayat 3, Pengawsa Pendidikan Agama Islam disebut Pengawas PAI adalah Guru PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas pendidikan agama Islam yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.

Berdasarkan kedua ayat tersebut, jelas adanya perbedaan tugas, tanggung jawab, dan wewenangan dari kedua pengawas tersebut. Akibatnya dianggap perlu ada pemisahan kelompok kerja agar dapat menjalankan fungsi pokjawas seperti yang tercantum di pasal 16 ayat 1 yaitu dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kinerja serta efektifitas pengawasan.

Muker Pokjawas Jakarta Selatan

Kegiatan musyawarah kerja pokjawas Jakarta Selatan, diadakan pada hari Selasa, 22 Januari 2019 di Kukusan Depok. Acara diawali dengan laporan hasil kerja pengurus Pokjawas periode 2016-2019 dan diakhiri dengan acara pengukuhan kedua kepengurusan pokjawas Madrasah dan pokjawas PAI (termasuk pengawas Agama lain) yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan.

Pada saat pengukuhan, Kepala Kantor Kemanag Kota Jakarta Selatan menegaskan perlunya keterlibatan pengawas dalam meningkatkan mutu pendidikan di madrasah maupun pendidikan agama di Sekolah Umum. Diharapkan pro aktif dan sinergi para pengawas dengan pihak-pihak terkait.

Pokjawas Madrasah bersinergi dengan seksi pendidikan madrasah. sedangkan Pokjawas Pendidikan Agama Islam (PAI) bersinergi dengan seksi Penddikan Agama Islam. Khusus Pokjawas PAI tidak hanya berkoordinasi dengan seksi pendidikan agama Islam, tapi perlu berkoordinasi dengan seksi pondok pesantren, karena pengawasan pendidikan di pondok pesantren menjadi tanggung jawab pengawas PAI.

Jika melihat tahun keluarnya PMA 2 tahun 2012, Pokjawas Jakarta Selatan sedikit terlambat membentuk kepengurusan pokjawas secara terpisah. Karena di tingkat provinsi dan tingkat nasional, telah terbentuk pokjawas Madrasas dan Pokjawas PAI secara terpisah.

Berdasarkan pasal 16, dijelaskan tentang tingkatan kepengurusan Pokjawas, yaitu dari tingkat Nasional, tingkat Provinsi, dan tingkat Kabupaten/Kota. Dimana setiap tingkat ditetapkan oleh pejabat sesuai tingkatannya.

Dengan adanya pemisahan kepengurusan, seperti yang tercantum di PMA no. 2 tahun 2012 pasal 16 ayat 1,  Terbentuknya Pokjawas diharapkan dapat meningkatkan tiga hal yaitu

1. Profesionalisme Pengawas.

Harapan pertama dengan Optimalisasi Pemberdayaan Pokjawas, yaitu profesionalisme pengawas. Menurut KBBI, Profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. UU Guru no 14 tahun 2005 pasal 1 ayat 4, menjelaskan bahwa Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Standar mutu keahlian, kemahiran, dan kecakapan pengawas ditetapkan dalam bentuk standar Kompetensi pengawas sekolah/madrasah. Menurut PMA no. 2 tahun 2012 pasal 8 dan pasal 9, Standar Kompetensi Pengawas madrasah dan pengawas PAI adalah kompetensi kepribadian, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, supervisi manajerial, dan sosial.

Bagi Pengawas PAI, ditambah 2 kompetensi lagi, berdasarkan KMA no. 211 tahun 2011 bab IV tentang Pedoman Pengembangan Standar Pendidikan dan Kependidikan Pendidikan Agama Islam, yaitu kompetensi spiritual dan leadership.

Pendidikan Profesi bagi pengawas sekolah/madrasah dalam bentuk Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas yang diselenggarakan oleh instansi yang bertanggungjawab melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat). Dimana Pengawas wajib memiliki sertifikat Diklat Calon Pengawas.

Adapun pengawas yang telah diangkat menjadi pengawas dan belum memiliki sertifikat, Sesuai Surat edaran Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2016 atau Nomor 1/SE/XII/2016 tentang penjelasan atas PermenpanRb no 14 tahun 2016, mengikuti Penguatan kompetensi pengawas.

Program Seninan

Dengan adanya standar kompetensi dan Pendidikan Profesi, maka pengawas merupakan sebuah profesi dimana setiap pengawas dituntut untuk terus meningkatkan profesionalismenya. Pokjawas merupakan salah satu sarana meningkatkan profesionalisme anggotanya. Seperti pada pasal 17 ayat 3, bahwa pertemuan pokjawas tingkat Kabupaten/kota selenggarakan setiap bulan untuk menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pengembangan profesionalitas pengawas.

Bagi Pokjawas Jakarta Selatan, pertemuan pokjawas tidak dilakukan setiap bulan, tapi diadakan setiap minggu, tepatnya di setiap hari Senin. Mungkin bisa dikatan kegiatan “Seninan”. Kegiatan Seninan sudah berlangsung lebih dari 1 tahun, dengan moto dari kita, untuk kita, oleh kita. Dan Kegiatan Seninan akan tetap dilaksanakan walaupun sudah ada dua pokjawas.

2. Kinerja pengawas.

Kinerja adalah sesuatu yang dicapai, atau prestasi yang diperlihatkan, atau  kemampuan kerja (tentang peralatan)(KBBI). Jadi kinerja pengawas adalah sesuatu yang dicapai oleh pengawas, atau prestasi yang diperlihatkan oleh pengawas, atau kemampuan kerja pengawas.

Lalu apa alat ukur pencapaian, prestasi, dan kemampuan kerja pengawas? alat ukur nya adalah tugas dan fungsi pengawas yang dijabarkan dalam bentuk beban kerja pengawas. Permendikbud no. 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, lampiran 3 menjelaskan rincian ekuivalen beban kerja pengawas sekolah berdasarkan jabatan pengawas yaitu pengawas muda memiliki rincian tugas berjumlah 8 tugas, pengawasa madya memiliki rincian tugas berjumlah 10 tugas, dan pengawas utama memiliki rincian tugas 12 tugas.

Beban kerja yang tercantum di Permendikbud no. 15 tahun 2018 merupakan tugas pokok pengawas yang dapat dinilai dengan angka kredit sesuai Permenpan No. 21 tahun 2010sebagaimana telah diubah dengan Permenpanrb No, 14 tahun 2016  dan Permendikbud no. 143 tahun 2014. Selain tugas pokok, Prestasi kerja pengawas yang dinilai adalah unsur pendidikan formal, diklat, dan unsur penunjang.

Tugas pokok dan unsur-unsur lain yang dinilai dengan angka kredit dituangkan dalam bentuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang disusun di awal tahun. Akan dinilai pencapaian sasaran kinerjanya di akhir tahun sebagai bagian dari Penilaian Prestasi Kerja PNS. Model ini menjadi pengganti Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) yang diterima setiap tahun oleh semua PNS. Sistem tersebut telah diatur di dalam PP 46 tahun 2011 yang dijabarkan oleh peraturan kepala BKN no. 1 tahun 2013.

Penilaian Prestasi Kerja Pengawas, Menurut PMA No. 2 tahun 2012 Bab XIII Pasal 19 ayat 1, dilakukan setahun sekali oleh Kepalal Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu, Pokjawas diharapkan dapat meningkatkan kinerja pengawas melalui pencapaian sasaran kinerja yang maksimal sehingga mendapat angkat kredit yang dipersyaratkan sesuai jabatan, pangkat, golongan ruang.

3. Efektivitas pengawasan

Harapan ketiga dari Optimalisasi Pemberdayaan Pokjawas yaitu efektivitas pengawasan. Efektif adalah ada efeknya (akibatnya, pengaruhnya, kesannya), atau dapat membawa hasil (KBBI). Menurut bahasa Inggris efektif adalah berhasil atau sesuatu yang dilakukan berhasil dengan baik. Efektivitas adalah pengukuran dalam arti tercapainya tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.

Efektivitas pengawas bisa diartikan tercapainya tujuan pengawasan yang telah ditentukan sebelumnya. Dengan pemisahan pengawas PAI dan pengawas madrasah diharapkan efektif pengawasannya. Dimana Pengawas Madrasah tidak terpecah pikiranya dan akan terarah dalam menjalankan tanggungjawabnya yaitu meningkatkan kualitas perencanaan, proses, dan hasil pendidikan dan/atau pembelajaran pada RA, MI, MTS, MA, dan/atau MAK. (PMA no. 2 tahun 2012 pasl 5 ayat 1)

Begitu juga Pengawas PAI akan fokus untuk merealisasikan tanggungjawabnya yaitu meningkatkan kualitas perencanaan, proses, dan hasil pendidikan dan/atau pembelajaran PAI pada TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan atau SMK. (PMA no. 2 tahun 2012 pasl 5 ayat 2) . Akhirnya akan terwujud tujuan pendidikan agama Islam, seperti yang tertulis di KMA 211 Bab 1 bagian L yaitu berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama Islam yang menyerasikan penguasaan dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Semoga dengan lancarnya pelaksanaan muker pokjawas 2019 dan terbentuknya kepengurusan pokjawas madrasah dan pokjawas PAI akan terwujud harapan yang diinginkan yaitu meningkatnya profesionalisme dan kinerja pengawas, serta efektivitas pengawasan, sesuai dengan tema muker tahun 2019 yaitu Optimalisasi Pemberdayaan Pokjawas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *